Kejari Tanjung Perak Terima SPDP Go Bozze Gozali, Kasi Intel: Belum Ada Tersangka
- Penulis : Dony Maulana
- | Rabu, 04 Nov 2026 12:01 WIB
selalu.id - Kejaksaan Negeri Tanjung Perak, Surabaya menerima dua Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) kasus yang menyeret Go Bozze Gozali.
Hal ini diketahui dari laman Sistem Manajemen Perkara (Case Management System/CMS) Publik Kejaksaan RI.
Baca Juga: Pedagang Pasar Tanjungsari, Persoalkan PISS, Ketua DPRD Surabaya: Harus Dievaluasi
Nama Go Bozze Gozali tercatat dalam sistem informasi perkara Kejaksaan Republik Indonesia dikolom tersangka/terdakwa dugaan tindak pidana pengaduan palsu dan pembuatan surat palsu.
Berdasarkan data yang tercantum, Polrestabes Surabaya telah mengirimkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) perkara ini pada tanggal 14 Agustus 2026. Go Bozze Gozali yang juga dikenal sebagai F.X. Bosse Gozali disangkakan melanggar Pasal 361 atau Pasal 437 atau Pasal 391 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Kasi Intel Kejaksaan Negeri Tanjung Perak, I Made Agus Mahendra Iswara, membenarkan telah diterimanya surat pemberitahuan.
Baca Juga: Nenek yang Dirampok Itu Tetangga Wakil Ketua DPRD Surabaya, Minta Pelaku Segera Ditangkap
"SPDP-nya sudah diterima, belum berkas. Tapi, SPDP-nya belum berbunyi ada tersangka," kata Iswara, Rabu (4/11/2026).
Saat ini, kejaksaan belum menerima berkas perkara dari penyidik kepolisian. Sementara itu, hingga kini, pihak awak media belum berhasil memperoleh respon dan tanggapan langsung dari Go Bozze Gozali terkait penetapan dirinya sebagai tersangka.
Baca Juga: Nenek Penjual Rujak di Surabaya jadi Korban Perampokan Sadis, Emas 30 Gram Raib
Diketahui, Go Bozze Gozali menjabat sebagai Ketua Perhimpunan Pemilik dan Penghuni Satuan Rumah Susun (P3SRS) Tunjungan Plaza Surabaya. Ia juga diketahui pernah menjabat sebagai Kepala Unit Audit Internal di PT Pakuwon Jati Tbk.
Namanya, sebelumnya sempat menjadi sorotan publik dalam kaitannya dengan sengketa pengelolaan hunian vertikal di Surabaya, termasuk Apartemen One Icon dan kawasan Tunjungan Plaza yang melibatkan PT Pakuwon Jati Tbk serta para penghuni unit.
Editor : Achmad Supriyadi