KPAI Sebut Perlindungan Anak jangan Hanya Reaktif, Dorong RUU Pengasuhan Masuk Prolegnas
- Penulis : Zein Muhammad
- | Senin, 02 Nov 2026 18:45 WIB
selalu.id - Gelombang kasus kekerasan serius yang menimpa anak-anak di berbagai daerah belakangan ini dinilai menjadi alarm keras bagi sistem perlindungan anak di Indonesia.
Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) menegaskan bahwa negara tidak boleh terus-menerus memakai pola "pemadam kebakaran" atau baru bergerak setelah ada tragedi.
Baca Juga: KPAI Desak Transparansi Manifes Kapal Virgo Transport 8, Keselamatan Anak jadi Prioritas
Deretan peristiwa memprihatinkan, mulai dari kematian anak penyandang disabilitas di Surabaya, perundungan di Pemalang, hingga penganiayaan balita di Karawang, menunjukkan perlindungan anak tak cukup hanya mengandalkan penindakan hukum atau larangan pasca-kejadian.
Wakil Ketua KPAI, Jasra Putra, menyatakan deretan tragedi ini harus dijadikan momentum pembenahan sistemik melalui dorongan pengesahan Rancangan Undang-Undang (RUU) Pengasuhan Anak.
"Kita tidak boleh terus-menerus menunggu anak menjadi korban, lalu bergerak setelah tragedi terjadi. Ketika kekerasan sudah menjadi cara anak menyelesaikan masalah, kita perlu berani memeriksa apa yang berlangsung dalam ekosistem pengasuhan mereka," kata Jasra dalam keterangannya, Senin (2/11/2026).
Jasra menilai pengasuhan anak tidak berhenti di lingkup domestik atau rumah tangga saja. Tumbuh kembang serta pembentukan karakter anak dipengaruhi oleh relasi keluarga, sekolah, lingkungan pergaulan, hingga media digital dan komersial.
Oleh karena itu, tindakan tegas atau sanksi terhadap pelaku tidak akan efektif jika ikatan pengasuhan, deteksi dini, dan pendampingan sejak awal tidak diperkuat.
"Ini bukan untuk menyalahkan keluarga atau sekolah, melainkan memastikan seluruh sistem benar-benar bekerja untuk anak," tegasnya.
Baca Juga: Polda Jatim Ajak Masyarakat Lindungi Anak dari Kekerasan dan Kejahatan Digital
KPAI pun mendorong RUU Pengasuhan Anak sebagai kebijakan menyeluruh, bukan sekadar respons emosional publik seperti halnya wacana RUU Anti-Bullying yang diusulkan DPR.
Selain RUU Pengasuhan Anak, penataan juga harus masuk dalam Revisi RUU Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas).
Menurut Jasra, sekolah wajib menjadi rumah kedua yang aman untuk mengenali perubahan perilaku dan mendeteksi risiko kekerasan, bukan hanya sekadar tempat transfer ilmu pengetahuan.
"Jangan sampai kebijakan selalu terlambat membaca perubahan kehidupan anak. RUU Pengasuhan Anak dan Revisi UU Sisdiknas harus saling menguatkan agar keluarga, sekolah, masyarakat, negara, dan lingkungan digital tidak berjalan sendiri-sendiri," jelasnya.
Baca Juga: Biadab! Pria di Surabaya Setubuhi 2 Anak Tirinya hingga Salah Satunya Hamil
Prioritas Korban dan Penanganan ABH
KPAI juga menyoroti pentingnya penanganan Anak yang Berhadapan dengan Hukum (ABH). Penanganan terhadap anak yang diduga melakukan kekerasan harus disesuaikan dengan usia dan tumbuh kembangnya, termasuk pemberian rehabilitasi tanpa memberi label atau stigma permanen.
Sementara bagi korban, terutama anak dengan disabilitas, pemeriksaan kebutuhan khusus, keselamatan, dan pemulihan psikologis harus menjadi prioritas utama.
"Keberhasilan perlindungan anak bukan diukur dari seberapa cepat negara merespons tragedi, melainkan dari seberapa jauh sistem mampu mencegahnya terjadi. Bekerja untuk anak berarti hadir sebelum terlambat," pungkas Jasra.
Editor : Zein Muhammad