Kamis, 05 Nov 2026 20:22 WIB

Polda Jatim Tetapkan MCL Tersangka Penipuan Arisan Meow Rp4 Miliar

Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Jules Abraham Abast. (Foto: Dony/selalu.id).
Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Jules Abraham Abast. (Foto: Dony/selalu.id).

selalu.id - Polda Jawa Timur resmi menetapkan seorang perempuan berinisial MCL, sebagai tersangka dalam kasus dugaan penipuan dan penggelapan dana berkedok "Arisan Meow".

Pihak kepolisian juga langsung melakukan penangkapan dan penahanan terhadap tersangka pada hari ini, Kamis (5/11/2026). Saat ini, MCL telah dijebloskan ke sel tahanan Rutan Polda Jawa Timur.

Baca Juga: Apel Siaga Bencana di Jatim, Irjen Dekananto: Musim Hujan Diprediksi Datang Lebih Lambat

Penetapan tersangka tersebut dilakukan usai penyidik menggelar perkara serta serangkaian pemeriksaan intensif.

Kasus ini resmi ditangani setelah diterimanya laporan polisi nomor LP/B/1080/VIII/2026/SPKT/POLDA JAWA TIMUR tertanggal 11 Agustus 2026 atas nama pelapor Ara Herawati.

"Saat ini dapat saya sampaikan bahwa penyidik telah menetapkan satu orang tersangka yang diduga berkaitan dengan tindak pidana penipuan dan atau penggelapan berkedok Arisan Meow. Terhadap yang bersangkutan telah dilakukan penangkapan dan penahanan pada hari ini," kata Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Jules Abraham Abast.

Berdasarkan data laporan yang masuk ke kepolisian, tercatat sedikitnya ada enam orang korban yang melapor dengan total kerugian yang fantastis, mencapai Rp4,075 miliar.

Selain Ara Herawati selaku pelapor, nama-nama korban lain yang tercatat yakni Netty Hariati, Siti Aminah, Dinda, Lie Silviana, dan Chester Jeveline.

Baca Juga: 7 Anggota Polrestabes Surabaya Diperiksa Propam Polda Jatim, Ini Dugaan Pelanggarannya

Dalam praktiknya, Arisan Meow menggaet para korbannya dengan menawarkan berbagai macam skema transaksi, seperti arisan menurun, take over, overload, hingga dana pinjaman. Seluruh dana dari para peserta diminta disetorkan ke rekening tertentu yang dikuasai tersangka.

Selama proses penyelidikan, penyidik Polda Jatim telah memeriksa delapan orang saksi serta tersangka. Polisi juga mengamankan dokumen berupa rekening koran untuk kepentingan pendalaman materi perkara.

"Kami juga terus menelusuri aliran dana dan aset yang diduga terkait dengan perkara tersebut," kata Abast.

Baca Juga: Polda Jatim Siapkan Pengawalan Distribusi BBM dan Elpiji Antisipasi Kecurangan

Atas kejadian ini, Polda Jatim mengimbau masyarakat untuk selalu waspada dan tidak mudah tergiur dengan berbagai tawaran investasi atau arisan yang mengiming-imingi keuntungan tidak wajar.

Bagi warga yang merasa turut menjadi korban namun belum melapor, diimbau untuk segera mendatangi Mapolda Jatim guna melengkapi data laporan.

Penyidik menegaskan bahwasanya penanganan perkara ini tetap berjalan profesional dengan mengedepankan asas praduga tak bersalah.

Editor : Zein Muhammad
Berita Terbaru

Gunung Bromo Erupsi, Warga dan Wisatawan Diminta Waspada

Tinggi kolom abu erupsi sekitar 500 M di atas puncak atau sekitar 2.829 M di atas permukaan laut (Mdpl). Warga dan wisatawan diminta waspada.

HP Luncurkan Laptop AI PC Daya Tinggi, Berikut Harga dan Spesifikasinya

Perangkat ini menjawab tingginya kebutuhan masyarakat akan laptop yang tidak hanya bertenaga, tetapi juga mendukung gaya hidup dan estetika visual modern.

Kemnaker Salurkan BSU Rp900 Ribu Mulai November 2026, Ini Syarat Lengkap Penerimanya

Kemnaker mengimbau seluruh pihak pemberi kerja untuk melaporkan data upah dan kepesertaan pekerja secara jujur dan akurat.

DPRD Jatim Desak Aplikasi Majadigi Benar-benar Bermanfaat, Bisa Contoh Sapawarga dan JAKI

Selain itu, aplikasi harus dirancang sederhana dan mudah digunakan oleh seluruh lapisan masyarakat, termasuk warga desa dan lansia.

Langkah Sigap Bupati Nganjuk Marhaen Tangani Data Kemiskinan Warganya yang Tak Sesuai

Program ini merupakan wujud nyata sinergi antara pemerintah, dunia usaha, dan lembaga zakat dalam upaya percepatan pengentasan kemiskinan.

Tegas! Bupati Sidoarjo Minta ASN Jauhi Suap dan Gratifikasi

Pasalnya, praktik suap, pungutan liar, dan gratifikasi berpotensi merusak kepercayaan masyarakat sekaligus menghambat pembangunan daerah.