Selasa, 22 Sep 2026 14:16 WIB

DPRD Surabaya Telusuri Riwayat Tanah di Karangpoh, BPN Mangkir RDP

  • Penulis : Ade Resty
  • | Selasa, 22 Sep 2026 13:58 WIB
Rapat Hearing Komisi C soal buku Letter C Karangpoh Hilang. (Komisi C DPRD Surabaya for selalu.id)
Rapat Hearing Komisi C soal buku Letter C Karangpoh Hilang. (Komisi C DPRD Surabaya for selalu.id)

selalu.id - Komisi C DPRD Surabaya melakukan penelusuran riwayat tanah yang diklaim sebagai warisan almarhum Rawi di Kelurahan Karangpoh, Kecamatan Tandes dengan menggelar rapat dengar pendapat (RDP).

Buku Letter C yang seharusnya menjadi salah satu dokumen penelusuran riwayat tanah disebut tidak ditemukan. Rapat tersebut digelar untuk menindaklanjuti aduan warga yang mengaku sebagai ahli waris Rawi, yakni Adenan dan Matrawi.

Baca Juga: Kisah Tifa, Siswi SMKN 5 Surabaya Tak Mampu Beli Seragam Tapi Tercatat Kaya

RDP dipimpin Ketua Komisi C DPRD Surabaya Eri Irawan. Hadir dalam rapat tersebut pihak ahli waris, kuasa hukum, Bakumkarsa, Lurah Karangpoh, Camat Tandes, DPR KPP, serta perwakilan Bapemkesra Pemkot Surabaya.

Sementara itu, Kantor Pertanahan Surabaya I dan Kanwil BPN Jawa Timur belum hadir. Padahal, dokumen dari kantor agraria pada masa lalu disebut menjadi dasar penguasaan tanah yang diklaim pihak ahli waris.

Lurah Karangpoh Indrayana mengatakan, penelusuran arsip tanah di wilayah tersebut menghadapi kendala karena adanya perubahan administrasi wilayah.

Pada 2009, wilayah eks Kelurahan Tubanan, Gadel, dan Karangpoh digabung menjadi Kelurahan Karangpoh.

“Untuk Karangpoh ada, tetapi buku letter C-nya tidak ada. Kami sudah bersurat ke kecamatan dan arsip untuk mencari dokumen tersebut, tetapi secara tertulis memang tidak ada,” jelas Indrayana.

Menurut dia, pihak kelurahan dan kecamatan telah berupaya mencari dokumen lama. Namun, belum ditemukannya buku Letter C membuat riwayat administrasi tanah yang dipersoalkan belum bisa dijelaskan secara utuh.

Di sisi lain, kuasa hukum Adenan dan Matrawi, M. Yahya, meminta BPN memberikan kepastian mengenai kedudukan hukum dokumen yang selama ini menjadi pegangan keluarga.

“Saya sangat kecewa dengan Kanwil Jawa Timur maupun BPN Surabaya I karena selama ini belum melihat legal standing dan keabsahan surat tanah almarhum Bapak Rawi. Pada hearing ketiga ini, kami berharap BPN Surabaya I dan Kanwil BPN Jawa Timur hadir sehingga ada titik temu,” ujar Yahya.

Baca Juga: Gagal Dapat Motor, Dua Pemuda Surabaya Kini Tidur di Penjara

Yahya menyebut surat yang menjadi dasar klaim ahli waris disebut telah tercatat di tingkat kelurahan. Namun, pihaknya masih membutuhkan verifikasi dari instansi pertanahan mengenai keabsahan dan riwayat dokumen tersebut.

Jubir Bakumkarsa Arif menambahkan, penelusuran tidak hanya perlu dilakukan terhadap dokumen yang dimiliki ahli waris. Informasi mengenai adanya redistribusi tanah di kawasan tersebut pada masa lalu juga perlu diverifikasi.

“Kalau riwayat yang pernah kami dapatkan, memang ada redistribusi tanah di sana. Karena itu, dokumen dari kantor agraria pada masa lalu perlu diperiksa secara lebih detail, termasuk nomor dan tanggal suratnya,” kata Arif.

Anggota Komisi C DPRD Surabaya Sukadar turut meminta salinan dokumen yang menjadi dasar klaim ahli waris. Menurutnya, dokumen yang menyebut kepemilikan berdasarkan keputusan agraria perlu diverifikasi dengan data pertanahan yang dimiliki pemerintah.

Ketua Komisi C DPRD Surabaya Eri Irawan menegaskan, pihaknya belum menyimpulkan siapa yang memiliki hak atas tanah tersebut.

Baca Juga: Usut Dugaan Jual Beli Lapak SWK Taman Prestasi, Dinkopumdag Keluarkan 4 Pedagang Non KTP Surabaya

Komisi C akan kembali memanggil BPN Surabaya I dan Kanwil BPN Jawa Timur untuk mencocokkan dokumen lama dengan riwayat administrasi pertanahan.

“Ini aspirasi masyarakat Kelurahan Karangpoh. Menurut masyarakat, tanah tersebut berada dalam penguasaan mereka berdasarkan surat dari kantor agraria pada masa lalu. Karena BPN Jawa Timur maupun Kantor Pertanahan Surabaya I belum hadir, kami akan memanggil kembali,” ujar Eri.

Eri mengatakan, aduan terkait persoalan tersebut sebenarnya telah masuk ke DPRD sejak akhir 2025. Komisi C menargetkan pembahasan lanjutan dilakukan dalam satu hingga dua pekan ke depan.

Selain meminta penjelasan BPN, DPRD juga berencana mengecek langsung lokasi tanah yang dipersoalkan. Langkah tersebut untuk mencocokkan dokumen lama, riwayat administrasi, kondisi fisik lahan, serta pihak yang saat ini menguasai atau menggunakan tanah tersebut.

Eri juga menyebut adanya informasi bahwa lahan tersebut berpotensi berkaitan dengan penguasaan salah satu organisasi perangkat daerah Pemerintah Provinsi Jawa Timur. Namun, informasi tersebut masih akan diklarifikasi melalui pemeriksaan dokumen dan pengecekan lapangan.

Editor : Achmad Supriyadi
Berita Terbaru

Warga Mengeluh Sesak Napas, Tim Home Care Gerak Cepat Rujuk ke Rumah Sakit di Jember

Dinas Kesehatan bersama tim Home Care tidak akan melepas begitu saja.

Proyek Jembatan Candinegoro, Wabup Mimik Temukan Keterlambatan dan Spesifikasi Teknis

Mimik temukan progres pembangunan baru mencapai sekitar 17 persen.

Kadin Sebut 10 SPPG Bakal Terbit SLHS, Kadinkes Sidoarjo: Baru Dua Lainnya Belum

SPPG lainnya masih harus menyelesaikan perbaikan dan menjalani pemeriksaan sesuai persyaratan yang ditetapkan.

Sembilan Calon Jemaah Umrah PT Annisa Ahmada di Mojokerto Lapor Polisi, Diduga Ditipu

Mereka menuduh adanya dugaan penipuan disertai penggelapan.

Harga Cabai Rawit di Sejumlah Wilayah Indonesia Naik, Ada yang Rp200 Ribu per Kilo

Angka ini sudah meloncat jauh melampaui Harga Acuan Penjualan (HAP) batas atas yang ditetapkan pemerintah sebesar Rp57.000 per kilogram.

Heboh! Ada Lubang Hitam Muncul di Google Maps, Berikut Faktanya

Banyak warganet hingga penganut teori konspirasi menduga area itu disensor sengaja bahkan ada yang menyakini wilayah itu adalah pangkalan militer super rahasia.