Senin, 14 Sep 2026 19:41 WIB

Polda Jatim Siaga Penuh Amankan 7 Gunung Rawan Karhutla

Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Jules Abraham Abast. (Foto: Dony/selalu.id).
Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Jules Abraham Abast. (Foto: Dony/selalu.id).

selalu.id - Polda Jatim bersiap menghadapi fase kritis kebakaran hutan dan lahan (karhutla) akibat puncak musim kemarau.

Menanggapi ancaman tersebut, pengamanan diperketat dan status siaga penuh resmi ditetapkan di berbagai wilayah rawan.

Baca Juga: KM Virgo Transport 8 Hilang Kontak, Polda Jatim Siapkan Tim DVI dan Posko Ante Mortem

Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Jules Abraham Abast mengungkapkan, patroli pembuatan sekat bakar dan pengawasan intensif difokuskan pada tujuh kawasan pegunungan yang rawan membara.

Area tersebut meliputi Gunung Bromo, Semeru, Raung, Ijen, Argopuro, Butak, hingga Gunung Lemongan.

"Langkah mitigasi intensif ini kami fokuskan di kawasan gunung strategis yang memiliki indikasi kerawanan tinggi selama puncak musim kemarau," kata Abast, Senin (14/9/2026).

Peningkatan pengawasan ini merupakan langkah konkret Polda Jatim dalam menindaklanjuti Surat Telegram Kapolri Nomor ST/1895/VIII/OPS.1.2./2026.

Baca Juga: Kapolda Jatim Buka Pesmaba UMM, Ingatkan Pentingnya Literasi Digital dan Kepedulian Lingkungan

Instruksi itu menegaskan pentingnya pengendalian karhutla secara masif melalui pemetaan hotspot, patroli terpadu, hingga kesiapsiagaan personel darat dan udara.

Meski mengedepankan pendekatan preventif melalui sosialisasi dan peran aktif Bhabinkamtibmas di wilayah lereng gunung, Polda Jatim memastikan tidak ada kompromi bagi para pelanggar hukum.

"Pihak kepolisian mengedepankan tindakan preventif, namun kami tetap bersikap tegas dalam penegakan hukum bagi siapa saja yang melanggar," tegas Abast.

Baca Juga: Urai Macet di Jalur Ketapang, Ditlantas Polda Jatim Terjunkan 60 Personel dan Puluhan Motor Patroli

Sanksi berat telah menanti para pelaku karhutla, baik yang sengaja maupun akibat kelalaian: UU No. 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan (Pasal 78): Ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun dan denda maksimal Rp5 miliar bagi pembakar hutan secara sengaja.

Kemudian UU No. 32 Tahun 2009 tentang PPLH (Pasal 108): Ancaman pidana penjara minimal 3 tahun hingga maksimal 10 tahun, serta denda hingga Rp10 miliar.

Polda Jatim mengimbau masyarakat untuk tidak membuka lahan dengan cara dibakar dan segera melaporkan setiap aktivitas mencurigakan demi menjaga kelestarian lingkungan serta kesehatan bersama.

Editor : Zein Muhammad
Berita Terbaru

Purbaya Dicopot dari Menteri Keuangan, Digantikan Suahasil Nazara

Sebelum dilantik menjadi Menkeu, Suahasil merupakan sosok yang tidak asing di lingkungan Kementerian Keuangan.

Pria di Sidoarjo Tewas Tertabrak KA Sri Tanjung, Ini Identitasnya

Hingga kini, pihak kepolisian masih mendalami keterangan saksi dan keluarga guna mengumpulkan data lengkap terkait insiden tersebut.

RAPBD Jatim 2027 Defisit Rp1,02 Triliun, DPRD Ingatkan Pemprov Tak Bebani Masyarakat Lewat Pajak

Menurut Hidayat, Pemprov Jatim jangan hanya mengejar cara mudah melalui pemungutan pajak warga, melainkan harus memaksimalkan potensi internal yang ada.

DPRD Surabaya Minta Indikator Diperjelas Sebelum Bendera Hitam di Kampung Pancasila

selalu.id – Ketua Komisi A DPRD Surabaya, Yona Bagus Widyatmoko, meminta Pemkot Surabaya lebih dulu menetapkan indikator yang terukur sebelum memberikan p

DPRD Surabaya Soroti Penertiban Jam Operasional Tanjung Sari: Jangan Tebang Pilih

Penerapan perda secara konsisten penting agar tidak muncul anggapan bahwa ada lokasi tertentu yang lebih dulu ditertibkan, sementara pelanggaran serupa.

Kisah Haru Remaja di Tulangan Sidoarjo, Dapat Hadiah Umrah saat Gebyar HUT RI

Sang ibu bahkan tak kuasa menahan air mata haru saat nama putra pertamanya itu digaungkan dari atas panggung.