Setelah Voting, Pemilihan Ketum PBNU Berubah ke Mekanisme AHWA
- Penulis : Achmad Supriyadi
- | Minggu, 30 Agu 2026 14:10 WIB
selalu.id - Pemilihan Ketua Umum PBNU dalam Muktamar ke-35 Nahdlatul Ulama menggunakan mekanisme Ahlul Halli wal Aqdi (AHWA).
Perubahan itu diberlakukan setelah 552 suara voting dilakukan. Hasilnya, 401 peserta menyetujui perubahan mekanisme pemilihan Ketua Umum PBNU. Suara 150 memilih mekanisme tetap atau voting dan satu suara tidak sah.
Baca Juga: Potret Kebijakan Absurd Penanganan Judi Online di Indonesia
Dengan ini, maka voting muktamirin menetapkan atau menghasilkan perubahan mekanisme perubahan atau B yakni pemilihan Ketua Umum PBNU dengan mekanisme Ahwa.
Baca Juga: Menatap Abad Kedua NU di Bawah Kepemimpinan Teduh Gus Kikin
"Sebanyak 401 menyetujui untuk dilakukan perubahan mekanisme pemilihan ketua umum, 150 berkeinginan tetap, dan 1 suara tidak sah," kata Sekretaris Steering Committee M Nuh, Minggu (30/8/2026).
Ia menambahkan, detail teknis mekanisme baru yakni Ahwa tersebut masih akan dibahas dalam sidang lanjutan yang akan digelar esok pada pagi hari.
Baca Juga: Gus Kikin Terpilih jadi Ketum PBNU
"Besok dengan hasil ini kita akan melanjutkan pembahasan lebih teknis lagi tentang mekanisme pemilihan ketua umum. Insyaallah besok pagi bisa kita rampungkan," pungkasnya
Editor : RedaksiURL : https://selalu.id/news-15279-setelah-voting-pemilihan-ketum-pbnu-berubah-ke-mekanisme-ahwa
