Setelah Voting, Pemilihan Ketum PBNU Berubah ke Mekanisme AHWA
- Penulis : Achmad Supriyadi
- | Minggu, 30 Agu 2026 14:10 WIB
selalu.id - Pemilihan Ketua Umum PBNU dalam Muktamar ke-35 Nahdlatul Ulama menggunakan mekanisme Ahlul Halli wal Aqdi (AHWA).
Perubahan itu diberlakukan setelah 552 suara voting dilakukan. Hasilnya, 401 peserta menyetujui perubahan mekanisme pemilihan Ketua Umum PBNU. Suara 150 memilih mekanisme tetap atau voting dan satu suara tidak sah.
Baca Juga: Gus Salam Ungkap Muktamar ke-35 NU Diwarnai Kekerasan Panitia ke Peserta
Dengan ini, maka voting muktamirin menetapkan atau menghasilkan perubahan mekanisme perubahan atau B yakni pemilihan Ketua Umum PBNU dengan mekanisme Ahwa.
Baca Juga: Niat Kembalikan NU Seperti Dulu, Caketum PBNU Gus Kikin Ketengahkan Dokumen Asas Awal
"Sebanyak 401 menyetujui untuk dilakukan perubahan mekanisme pemilihan ketua umum, 150 berkeinginan tetap, dan 1 suara tidak sah," kata Sekretaris Steering Committee M Nuh, Minggu (30/8/2026).
Ia menambahkan, detail teknis mekanisme baru yakni Ahwa tersebut masih akan dibahas dalam sidang lanjutan yang akan digelar esok pada pagi hari.
Baca Juga: Cak Imin Disebut Siap Maju Ketum PBNU
"Besok dengan hasil ini kita akan melanjutkan pembahasan lebih teknis lagi tentang mekanisme pemilihan ketua umum. Insyaallah besok pagi bisa kita rampungkan," pungkasnya
Editor : RedaksiURL : https://selalu.id/news-15279-setelah-voting-pemilihan-ketum-pbnu-berubah-ke-mekanisme-ahwa
