Bukan Air Tanah, CitraLand Surabaya Ungkap Sumber Air untuk Penyiraman Taman dan Lapangan Golf
- Penulis : Ade Resty
- | Kamis, 13 Agu 2026 20:20 WIB
selalu.id - CitraLand Surabaya mengungkap sumber air yang digunakan untuk penyiraman area hijau, termasuk taman dan kawasan lapangan golf, di tengah sorotan mengenai pengelolaan air mandiri di kawasan tersebut.
Manajemen CitraLand memastikan air untuk kebutuhan penyiraman lingkungan tidak diambil dari air tanah.
Baca Juga: Aset Pemkot Surabaya Belum Maksimal Hasilkan PAD, DPRD: BPKAD Harus Berorientasi Bisnis!
Air yang digunakan berasal dari sumber air yang dikelola CitraLand, termasuk air dari retention pond atau danau penampungan di kawasan.
City Manager CitraLand Surabaya, Maria Nancy Rosalina mengatakan penggunaan air untuk penyiraman berbeda dengan sistem penyediaan air bersih bagi warga.
“Untuk penyiraman, kami sekarang tetap memanfaatkan air yang kami kelola. Kami tidak memanfaatkan air tanah,” jelasnya kepada selalu.id, Rabu (12/8/2026).
Nancy mengatakan, CitraLand memiliki sejumlah retention pond atau danau di dalam kawasan. Selain berfungsi sebagai bagian dari sistem pengendalian air hujan, air yang tertampung dapat dimanfaatkan untuk kebutuhan penyiraman dan perawatan lingkungan.
“Di setiap master plan kami ada retention pond, ada danau. Selain fungsi estetik, danau itu memang salah satu kewajiban yang harus kami penuhi ketika membuat master plan,” tegasnya.
Nancy menjelaskan, fungsi utama retention pond adalah menampung air ketika terjadi hujan dengan intensitas tinggi sebelum air dialirkan secara bertahap ke saluran kota.
Air yang telah tertampung kemudian dapat dimanfaatkan untuk menyiram kawasan sekitar menggunakan sistem sprinkler.
“Apabila airnya penuh, itu dimanfaatkan oleh city management untuk menyiram kawasan sekitar,” bebernya.
Selain air hujan, CitraLand juga mengolah grey water dari aktivitas rumah tangga. Air bekas mandi maupun cuci tangan tersebut terlebih dahulu masuk ke instalasi pengolahan air limbah (IPAL).
Setelah melalui proses pengolahan, air kemudian dialirkan menuju retention pond untuk diendapkan sebelum selanjutnya dialirkan secara bertahap.
Nancy menegaskan, sistem tersebut membuat CitraLand tidak bergantung pada pengambilan air tanah untuk kebutuhan pemeliharaan kawasan.
“Sumurnya sangat dalam, sekitar 200 meter. Jadi tidak feasible kalau mengambil air tanah hanya untuk menyiram,” jelasnya.
Terkait aspek perizinan, manajemen CitraLand menyatakan seluruh pengelolaan air dilakukan dengan mengikuti ketentuan yang berlaku.
Untuk pengelolaan air bersih, CitraLand menyebut masih memiliki izin yang berlaku. Namun, manajemen masih akan melakukan pengecekan terhadap dokumen secara rinci, termasuk masa berlaku dan peruntukan izin tersebut.
CitraLand juga menyebut memiliki kegiatan usaha yang berkaitan dengan pengelolaan air dalam dokumen perusahaan melalui KBLI 36001.
Nancy menegaskan, pengelolaan air mandiri dilakukan bukan untuk mendapatkan perlakuan khusus sebagai kawasan perumahan, tetapi karena sejak awal pengembangan CitraLand jaringan PDAM belum menjangkau kawasan tersebut.
Seiring berkembangnya jaringan PDAM Surabaya, sebagian kawasan CitraLand kini telah mendapat pasokan PDAM.
CitraLand Utara, misalnya, telah mendapatkan suplai PDAM melalui kerja sama yang berjalan sejak sekitar 2021. Untuk kawasan lainnya, CitraLand masih mengelola air secara mandiri.
Meski demikian, manajemen CitraLand menyatakan tetap terbuka jika ke depan PDAM Surya Sembada mampu menjangkau kawasan tersebut dan memenuhi kebutuhan air warga.
“Kalau PDAM mampu dan sudah tercukupi semua, kami pasti tidak keberatan untuk bekerja sama dengan PDAM,” pungkas Nancy.
Editor : Zein Muhammad