Rabu, 22 Jul 2026 17:12 WIB

Palsukan Kosmetik Merek KLT, Warga Surabaya ini Untung Rp 500 Juta per Bulan

  • Penulis : Ade Resty
  • | Jumat, 08 Apr 2022 13:54 WIB
Tersangka saat di Mapolda Jatim
Tersangka saat di Mapolda Jatim

selalu.id - Polisi mengamankan warga Surabaya yang kedapatan memalsukan merek kosmetik terkenal.

BS (33) ditangkap lantaran memalsukan kosmetik bermerk KLT dan meraup keuntungan sekitar 500 juta per bulan.

Baca Juga: Brimob Polda Jatim Siagakan Personel dan Alutsista SAR Hadapi Ancaman Karhutla 2026

"Yang bersangkutan mulai melakukan ini sejak tahun 2019. Dulu yang bersangkutan menurut informasi bekerja di KLT, dia berhenti dan dia melakukan pemalsuan produk KLT," Kasubdit I Indaksi Ditreskrimsus Polda Jawa Timur, AKBP Oki Ahadian Purwono, Jumat (8/4/2022).

Oki menjelaskan, BS mendapatkan bahan-bahan kosmetik ilegal tersebut dengan mudah yang sering didapatkan di warung-warung.

"Bahan dijual sangat bebas, gampang didapatkan, jadi dia mendapatkan modal sedikit untung banyak," ujar Oki.

Bahan-bahan yang digunakan kosmetik itu, kata Oki, yakni Alkohol, air, sabun batangan, aquades, krim, dan pewarna makanan,

"Kita masih menunggu uji laboratorium untuk bahan-bahan yang berbahaya, kita khawatirkan bahan warna makanan,"jelasnya.

Kemudian cara pembuatannya KLT tersebut dengan cara mencampurkan semua bahan baku ke dalam baskom.

Baca Juga: Polres Tuban Kini Berganti jadi Polresta, Begini Pesan Khusus Kapolda Jatim

Lalu bahan baku tersebut diaduk hingga menyatu dan dicampurkan bahan pewarna setelah tercampur semua dimasukan isi kosmetik itu kedalam botol menggunakan sendok.

Lebih lanjut Oki menyampaikan, BS menjual kosmetik tersebut dengan harga murah Rp 80 ribu hingga Rp 90 ribu. Padahal Produk aslinya dijual dengan harga Rp 200 ribu.

Oki menyebut, BS berani menjual murah karena bahan-bahan kosmetiknya murah dan mudah didapat. Bahkan, modal yang BS keluarkan pun sedikit, sehingga ia mendapatkan keuntungan berkali lipat.

"Omsetnya Rp570 juta setiap bulan. Jadi dari tahun 2019, sudah miliaran rupiah yang didapatkan dari usaha ilegalnya selama ini," ujarnya

Baca Juga: Komitmen Polda dan Kejati Perkuat Sinergi Penegakan Hukum Lewat Semangat Jogo Jatim

Oki menambahkan, dalam memproduksi kosmetiknya, BS dibantu oleh beberapa karyawan. Tercatat 5 hingga 10 orang membantu membuat produk kosmetik palsu ini.

"Dalam membuat kosmetik, yang bersangkutan belajar secata Otoddidak," tuturnya.

Saat dimintai keterangan pemilik perusahaan kosmetik KLT, mereka mengakui bahwa produk yang dijual pelaku BS tersebut bukan produk kosmetik mereka.

Pelaku pemalsuan merk kosmetik ini dikenakan Pasal 106 UU Nomor 7 tahun 2014 tentang perdagangan dan atau pasal 196 dan atau pasal 197 UU Nomor 36 tahun 2009 tentang kesehatan dan atau pasal 62 UU Nomor 8 tahun 1999 tentang perlindungan konsumen. (Ade/SL1)

Editor : Redaksi
Berita Terbaru

Seorang Kakek di Mojokerto jadi Korban Gendam, Motor Supra Kesayangan Raib

Peristiwa itu terjadi di area Perumahan Flower Garden, Dusun Glonggongan, Desa Sumbertebu, Kecamatan Bangsal. Korban saat itu tengah mencari rumput.

Resmikan Closed Barn di Pasuruan, Wamenko Pangan Dorong Pengembangan Sapi Perah Dataran Rendah

Inovasi tersebut diyakini dapat menjadi terobosan untuk meningkatkan produksi susu nasional sekaligus mengurangi ketergantungan terhadap impor.

Dr WP Djatmiko soal OTT Bupati Lombok Barat: Biaya Politik Tinggi hingga Lemahnya Pengawas Internal

Sebaliknya, publik harus mendorong reformasi sistemik pada legal substance dan legal culture agar kasus-kasus korupsi serupa tidak terus berulang.

Eks Dirut Kebun Binatang Surabaya Ditetapkan Tersangka Korupsi Rp10,2 Miliar

Berdasarkan hasil penyidikan, sekitar Rp7 miliar dari total kerugian negara diduga digunakan untuk kepentingan pribadi tersangka.

Sinergi Nasional dari Jember, Dorong UMKM Naik Kelas Lewat Kemudahan Usaha dan Pembiayaan Murah

Pemerintah Kabupaten Jember terus berkomitmen membantu UMKM agar mampu berkembang menjadi usaha yang lebih produktif dan berdaya saing.

Bantah Suap dan Gratifikasi, Kuasa Hukum Eks Bupati Ponorogo Tegaskan Uang Rp500 Juta Murni Pinjaman

Tim kuasa hukum menyampaikan argumentasi yang menitikberatkan pada belum terbuktinya hubungan antara penerimaan uang yang didakwakan dengan tindakan jabatan.