Sabtu, 06 Jun 2026 11:48 WIB

Palsukan Kosmetik Merek KLT, Warga Surabaya ini Untung Rp 500 Juta per Bulan

  • Penulis : Ade Resty
  • | Jumat, 08 Apr 2022 13:54 WIB
Tersangka saat di Mapolda Jatim
Tersangka saat di Mapolda Jatim

selalu.id - Polisi mengamankan warga Surabaya yang kedapatan memalsukan merek kosmetik terkenal.

BS (33) ditangkap lantaran memalsukan kosmetik bermerk KLT dan meraup keuntungan sekitar 500 juta per bulan.

Baca Juga: Pekan Olahraga Bhayangkara ke-80, Kapolda Jatim Tekankan Soliditas dan Sportivitas

"Yang bersangkutan mulai melakukan ini sejak tahun 2019. Dulu yang bersangkutan menurut informasi bekerja di KLT, dia berhenti dan dia melakukan pemalsuan produk KLT," Kasubdit I Indaksi Ditreskrimsus Polda Jawa Timur, AKBP Oki Ahadian Purwono, Jumat (8/4/2022).

Oki menjelaskan, BS mendapatkan bahan-bahan kosmetik ilegal tersebut dengan mudah yang sering didapatkan di warung-warung.

"Bahan dijual sangat bebas, gampang didapatkan, jadi dia mendapatkan modal sedikit untung banyak," ujar Oki.

Bahan-bahan yang digunakan kosmetik itu, kata Oki, yakni Alkohol, air, sabun batangan, aquades, krim, dan pewarna makanan,

"Kita masih menunggu uji laboratorium untuk bahan-bahan yang berbahaya, kita khawatirkan bahan warna makanan,"jelasnya.

Kemudian cara pembuatannya KLT tersebut dengan cara mencampurkan semua bahan baku ke dalam baskom.

Baca Juga: 971 Bintara SPN Polda Jatim Resmi Dilantik, Begini Pesan Khusus Kapolda

Lalu bahan baku tersebut diaduk hingga menyatu dan dicampurkan bahan pewarna setelah tercampur semua dimasukan isi kosmetik itu kedalam botol menggunakan sendok.

Lebih lanjut Oki menyampaikan, BS menjual kosmetik tersebut dengan harga murah Rp 80 ribu hingga Rp 90 ribu. Padahal Produk aslinya dijual dengan harga Rp 200 ribu.

Oki menyebut, BS berani menjual murah karena bahan-bahan kosmetiknya murah dan mudah didapat. Bahkan, modal yang BS keluarkan pun sedikit, sehingga ia mendapatkan keuntungan berkali lipat.

"Omsetnya Rp570 juta setiap bulan. Jadi dari tahun 2019, sudah miliaran rupiah yang didapatkan dari usaha ilegalnya selama ini," ujarnya

Baca Juga: Bahagianya Korban Pencurian saat Motornya Dikembalikan Polda Jatim

Oki menambahkan, dalam memproduksi kosmetiknya, BS dibantu oleh beberapa karyawan. Tercatat 5 hingga 10 orang membantu membuat produk kosmetik palsu ini.

"Dalam membuat kosmetik, yang bersangkutan belajar secata Otoddidak," tuturnya.

Saat dimintai keterangan pemilik perusahaan kosmetik KLT, mereka mengakui bahwa produk yang dijual pelaku BS tersebut bukan produk kosmetik mereka.

Pelaku pemalsuan merk kosmetik ini dikenakan Pasal 106 UU Nomor 7 tahun 2014 tentang perdagangan dan atau pasal 196 dan atau pasal 197 UU Nomor 36 tahun 2009 tentang kesehatan dan atau pasal 62 UU Nomor 8 tahun 1999 tentang perlindungan konsumen. (Ade/SL1)

Editor : Redaksi
Berita Terbaru

Polrestabes Surabaya Gerebek Markas Sindikat Curanmor di Margomulyo, Ini yang Didapat

Penyidik saat ini terus mengembangkan kasus tersebut untuk mengungkap kemungkinan adanya tempat kejadian perkara lain maupun keterlibatan pelaku lain.

Sembunyikan Motor Curian di Rumah Mertua, Begini Ending Maling di Surabaya

Kini pelaku masih menjalani pemeriksaan intensif di Mapolsek Kenjeran untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum.

Senangnya Korban Pencurian saat Motornya Dikembalikan Polres Pasuruan

Suasana haru tak terhindarkan saat sepeda motor hasil curian itu diserahkan langsung kepada pemiliknya.

Update Jemaah Haji Jatim yang Sakit, Wafat hingga Pulang Selamat, Berikut Datanya

Hingga saat ini, sebanyak 38.316 orang masih berada di Arab Saudi dan menunggu jadwal kepulangan sesuai kloter masing-masing.

Momen Dramatis Tim Damkar saat Evakuasi Kambing Etawa Terperosok Sumur di Mojokerto

Supoyo menyebut sumur tersebut sudah tidak dipakai lagi. Petugas damkar memakai tali tampar, tali karmantel, serta anak tangga untuk proses evakuasi.

DPRD Surabaya Soroti Dugaan Ketidaklengkapan Izin Pasar di Kawasan Tanjungsari

izin yang telah diterbitkan diduga tidak mencantumkan ketentuan jam operasional sebagaimana diatur dalam peraturan daerah.