Senin, 20 Jul 2026 09:11 WIB

Terduga Pelaku Pembacok saat Tawuran di Tambak Asri Surabaya Tertangkap

  • Penulis : Ade Resty
  • | Selasa, 05 Apr 2022 23:27 WIB
Tersangka saat di Polres Pelabuhan Tanjung Perak, Surabaya
Tersangka saat di Polres Pelabuhan Tanjung Perak, Surabaya

selalu.id - Seorang yang diduga pelaku tawuran di Tambak Asri, Surabaya pada Minggu (3/4/2022) lalu ditangkap.

Pelaku yang berinisial FF (19) tersebut diduga membacok korban berinisial MEF (16) saat peristiwa tawuran.

Baca Juga: Demi Target 250 Emas Porprov Jatim 2027, KONI Kota Surabaya Gelar Tes Narkoba

Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak, AKBP Anton Elfrino Trisanto mengatakan, pihaknya berhasil menemukan barang bukti berupa satu buah celana jeans milik korban pelaku yang terlibat tawuran, dalam keadaan saling menyerang.

"Saat itu pelaku berhadapan dengan korban mengeluarkan satu bilah, Golok Panjang 35 cm yang dibawa dan membacoknya sebanyak
satu kali mengenai bagian tangan korban," kata Anton, Selasa (5/4/2022).

Anton menjelaskan, peristiwa tawuran tersebut terjadi, ketika pelaku FF mendapatkan kabar adanya tawuran, FF langsung mengambil sebilah Golok Panjang 35 cm yang disimpan lemari.

Selanjutnya, lanjut Anton, pelaku FF menuju jalan Tambak Asri Surabaya, Sesampainya di sana mereka sudah berkumpul antara dua grup tawuran tersebut.

Yakni grup pemuda daerah Tambak Asri Gg 25 Surabaya dengan Pemuda daerah Tambak Asri Binakarya Surabaya.

"Selanjutnya kedua kubu saling menyerang," ujarnya.

Kemudian, sekitar pukul 3 dini hari, tiba-tiba ada seseorang pemuda yang melempar mengenai badan FF. Pelaku FF kemudian langsung membalas dengan mengeluarkan sebilah golok yang telah ia bawa.

Baca Juga: Gara-gara ini, Rumah Makan AG Ny Suharti Harus Berurusan dengan Bapenda Surabaya

"Pelaku membalas dengan golok yang dibawa dan membacoknya sebanyak satu kali mengenai bagian tangan korban," tutur Anton.

Palaku FF kemudian melarikan diri menuju rumah di jalan Genting Tambak Dalam untuk menyembunyikan goloknya.

"Lalu Pelaku FF bersembunyi disekitar jalan Kalianak sambil menunggu pagi dan berangkat ke sepanjang Sidoarjo untuk bersembunyi," jelasnya.

Setelah melakukan penyelidikan mendalam dari rekaman video maupun keterangan sejumlah saksi di TKP, dalam waktu 1X24 jam Polisi kemudian menangkap FF. FF ditangkap di rumah ibu tirinya yang ada di Sidoarjo.

Baca Juga: Polisi Gagalkan Tawuran Dua Kelompok Remaja di Surabaya, Amankan 7 Orang dan Sita Sajam

"Saat kami amankan itu, yang bersangkutan sempat menangis. Tapi setelah kami tenangkan, akhirnya kami bawa ke kantor untuk dilakukan pemeriksaan," tambahnya.

Lebih lanjut Anton menjelaskan, dalam pemeriksaan diketahui bahwa FF merupakan pemantik pertikaian atau tawuran di kawasan Tambak Asri.

Bahkan, ia mengaku telah merencanakan hal itu dan telah menyiapkan senjata tajam sebelum melakukan aksinya.

Pelaku tawuran Tambak Asri ini dijatuhi Pasal 351 ayat 2 KUHPidana. Pelaku terancam hukuman 5 (lima) tahun. Pelaku juga dijatuhi Pasal 80 UU RI Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 3 tahun 6 bulan. (Ade/SL1)

Editor : Redaksi
Berita Terbaru

1 Rumah dan 3 Lapak di Dukuh Kupang Surabaya Terbakar

Berdasarkan laporan petugas, objek yang terbakar meliputi satu rumah milik Suprapti serta tiga lapak usaha.

Ratusan Guru Ikuti TPN XIII Jember, Perkuat Kolaborasi Wujudkan Pendidikan Berdampak

Peserta yang hadir tidak hanya berasal dari Kabupaten Jember, tetapi juga dari sejumlah daerah di Jawa Timur, seperti Pasuruan dan Probolinggo.

Bupati Fawait Minta Ribuan Mahasiswa KKN Fokus Dukung Desa dan Validasi Data Kemiskinan

"Mahasiswa jangan hanya menjadi pengamat atau pemberi kritik, tetapi juga ikut menghadirkan solusi," ujar Fawait.

Api Tinggi Tampak di Area TPA Benowo Surabaya, Begini Kesaksian Pengendara

Informan bernama Amar itu menyebut bahwa ia merekam kejadian tepat saat melintasi jalan menuju gerbang tol Gelora Bung Tomo (GBT) Surabaya.

Hukum Pidana Tanpa Kasta: Menepis Hak Istimewa di Hadapan Hukum

Hukum tunduk pada pembuktian, bukan pada jabatan. Kewenangan negara pun dibatasi oleh UU, dan bukan oleh hierarki kekuasaan.

Bisnis Keterampilan Rajut dari Candipari, Perjalanan Ernawati Menembus Pasar Internasional

Meski telah menjangkau pasar internasional, Ernawati tetap mempertahankan prinsip yang sama sejak awal merintis usaha, yakni bekerja dengan sabar dan telaten.