Senin, 20 Jul 2026 08:53 WIB

Tempat Pijat Plus-plus di Surabaya Rekrut Terapis Anak di Bawah Umur, Begini Kronologisnya

Ilustrasi
Ilustrasi

selalu.id - Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Lampung membongkar dugaan jaringan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dan eksploitasi anak lintas pulau yang mengirim dua anak di bawah umur asal Lampung ke Gion Spa and Pub yang berada di Jalan HR Muhammad Surabaya, terungkap pada April 2026.

Dalam kasus tersebut, polisi telah menetapkan seorang remaja berinisial SA (17) sebagai tersangka. Berdasarkan hasil penyelidikan, SA diduga bertugas mencari calon terapis di Lampung dengan iming-iming gaji sebesar Rp2 juta dalam sepekan.

Baca Juga: Demi Tambahan Penghasilan, Perempuan Penjual Roti di Surabaya Kasus Narkoba Lagi

Pada 11 April 2026, dua anak di bawah umur berinisial R (15) dan BA (14), warga Teluk Betung Selatan, Bandar Lampung, berhasil direkrut dan diberangkatkan ke Surabaya bersama tersangka.

Kedua korban yang masih duduk di bangku kelas 3 SMP berangkat dari Terminal Bus Agramas di Kali Balok, Bandar Lampung, dan tiba di Surabaya pada 12 April 2026.

Setibanya di Surabaya, korban dijemput oleh seorang pria bernama Febri Ramadhan alias Febra yang disebut bekerja sebagai Disk Jockey (DJ) Residence sekaligus agensi terapis plus-plus di Gion Spa and Pub Surabaya.

Korban kemudian dibawa ke sebuah apartemen di kawasan Surabaya sebelum dipindahkan ke mess tempat mereka bekerja. Berdasarkan hasil penyelidikan, Febri diduga menjalankan aktivitas perekrutan tersebut bersama istrinya yang merupakan mantan terapis.

Kapolda Lampung Irjen Pol Helfi Assegaf mengatakan pihaknya telah mengidentifikasi dua korban dalam perkara tersebut. “Ada dua korban yakni berinisial R dan BA,” kata Helfi Assegaf.

Baca Juga: Bisnis Narkoba Belum Dimulai, Pengedar Ekstasi di Surabaya Keburu Diringkus

Menurut Helfi, para pelaku juga diduga memalsukan dokumen kependudukan untuk memuluskan proses perekrutan dan penempatan korban.

“Sebelum berangkat kedua korban difoto untuk membuat dokumen kependudukan palsu. Setelah sampai di Surabaya kedua korban dipekerjakan,” ujarnya.

Kasus ini terungkap setelah salah satu korban berhasil menghubungi keluarganya di Lampung pada 17 April 2026 untuk meminta bantuan.
Keluarga kemudian menghubungi SA dan meminta kedua korban dipulangkan.

Namun, tersangka diduga meminta uang sebesar Rp10 juta sebagai syarat pemulangan korban.
Merasa keberatan, keluarga korban akhirnya melaporkan peristiwa tersebut ke Polda Lampung.

Baca Juga: Demi Upah Rp50-100 Ribu, Kurir Paket di Surabaya Rela Melawan Hukum

Berdasarkan laporan itu, penyidik melakukan penyelidikan hingga menetapkan SA sebagai tersangka.
“Untuk tersangka SA sudah ditetapkan sebagai tersangka dan saat ini sudah ditahan,” tegas Helfi.

Penyidik masih terus mengembangkan perkara untuk mengungkap kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam jaringan perekrutan dan eksploitasi anak tersebut, termasuk menelusuri dugaan pemalsuan dokumen serta pihak-pihak yang menerima dan mempekerjakan korban di Surabaya.

selalu.id telah mencoba mengkonfirmasi ke pihak Gion Spa and Pub. Namun, pak Wong, pria yang disebut-sebut sebagai manajer, belum memberikan respon.

Editor : Redaksi
Berita Terbaru

1 Rumah dan 3 Lapak di Dukuh Kupang Surabaya Terbakar

Berdasarkan laporan petugas, objek yang terbakar meliputi satu rumah milik Suprapti serta tiga lapak usaha.

Ratusan Guru Ikuti TPN XIII Jember, Perkuat Kolaborasi Wujudkan Pendidikan Berdampak

Peserta yang hadir tidak hanya berasal dari Kabupaten Jember, tetapi juga dari sejumlah daerah di Jawa Timur, seperti Pasuruan dan Probolinggo.

Bupati Fawait Minta Ribuan Mahasiswa KKN Fokus Dukung Desa dan Validasi Data Kemiskinan

"Mahasiswa jangan hanya menjadi pengamat atau pemberi kritik, tetapi juga ikut menghadirkan solusi," ujar Fawait.

Api Tinggi Tampak di Area TPA Benowo Surabaya, Begini Kesaksian Pengendara

Informan bernama Amar itu menyebut bahwa ia merekam kejadian tepat saat melintasi jalan menuju gerbang tol Gelora Bung Tomo (GBT) Surabaya.

Hukum Pidana Tanpa Kasta: Menepis Hak Istimewa di Hadapan Hukum

Hukum tunduk pada pembuktian, bukan pada jabatan. Kewenangan negara pun dibatasi oleh UU, dan bukan oleh hierarki kekuasaan.

Bisnis Keterampilan Rajut dari Candipari, Perjalanan Ernawati Menembus Pasar Internasional

Meski telah menjangkau pasar internasional, Ernawati tetap mempertahankan prinsip yang sama sejak awal merintis usaha, yakni bekerja dengan sabar dan telaten.