Tempat Pijat Plus-plus di Surabaya Rekrut Terapis Anak di Bawah Umur, Begini Kronologisnya
- Penulis : Moris Mangke
- | Senin, 01 Jun 2026 08:33 WIB
selalu.id - Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Lampung membongkar dugaan jaringan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dan eksploitasi anak lintas pulau yang mengirim dua anak di bawah umur asal Lampung ke Gion Spa and Pub yang berada di Jalan HR Muhammad Surabaya, terungkap pada April 2026.
Dalam kasus tersebut, polisi telah menetapkan seorang remaja berinisial SA (17) sebagai tersangka. Berdasarkan hasil penyelidikan, SA diduga bertugas mencari calon terapis di Lampung dengan iming-iming gaji sebesar Rp2 juta dalam sepekan.
Baca Juga: Demi Tambahan Penghasilan, Perempuan Penjual Roti di Surabaya Kasus Narkoba Lagi
Pada 11 April 2026, dua anak di bawah umur berinisial R (15) dan BA (14), warga Teluk Betung Selatan, Bandar Lampung, berhasil direkrut dan diberangkatkan ke Surabaya bersama tersangka.
Kedua korban yang masih duduk di bangku kelas 3 SMP berangkat dari Terminal Bus Agramas di Kali Balok, Bandar Lampung, dan tiba di Surabaya pada 12 April 2026.
Setibanya di Surabaya, korban dijemput oleh seorang pria bernama Febri Ramadhan alias Febra yang disebut bekerja sebagai Disk Jockey (DJ) Residence sekaligus agensi terapis plus-plus di Gion Spa and Pub Surabaya.
Korban kemudian dibawa ke sebuah apartemen di kawasan Surabaya sebelum dipindahkan ke mess tempat mereka bekerja. Berdasarkan hasil penyelidikan, Febri diduga menjalankan aktivitas perekrutan tersebut bersama istrinya yang merupakan mantan terapis.
Kapolda Lampung Irjen Pol Helfi Assegaf mengatakan pihaknya telah mengidentifikasi dua korban dalam perkara tersebut. “Ada dua korban yakni berinisial R dan BA,” kata Helfi Assegaf.
Baca Juga: Bisnis Narkoba Belum Dimulai, Pengedar Ekstasi di Surabaya Keburu Diringkus
Menurut Helfi, para pelaku juga diduga memalsukan dokumen kependudukan untuk memuluskan proses perekrutan dan penempatan korban.
“Sebelum berangkat kedua korban difoto untuk membuat dokumen kependudukan palsu. Setelah sampai di Surabaya kedua korban dipekerjakan,” ujarnya.
Kasus ini terungkap setelah salah satu korban berhasil menghubungi keluarganya di Lampung pada 17 April 2026 untuk meminta bantuan.
Keluarga kemudian menghubungi SA dan meminta kedua korban dipulangkan.
Namun, tersangka diduga meminta uang sebesar Rp10 juta sebagai syarat pemulangan korban.
Merasa keberatan, keluarga korban akhirnya melaporkan peristiwa tersebut ke Polda Lampung.
Baca Juga: Demi Upah Rp50-100 Ribu, Kurir Paket di Surabaya Rela Melawan Hukum
Berdasarkan laporan itu, penyidik melakukan penyelidikan hingga menetapkan SA sebagai tersangka.
“Untuk tersangka SA sudah ditetapkan sebagai tersangka dan saat ini sudah ditahan,” tegas Helfi.
Penyidik masih terus mengembangkan perkara untuk mengungkap kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam jaringan perekrutan dan eksploitasi anak tersebut, termasuk menelusuri dugaan pemalsuan dokumen serta pihak-pihak yang menerima dan mempekerjakan korban di Surabaya.
selalu.id telah mencoba mengkonfirmasi ke pihak Gion Spa and Pub. Namun, pak Wong, pria yang disebut-sebut sebagai manajer, belum memberikan respon.
Editor : Redaksi