Kamis, 03 Sep 2026 11:24 WIB

Pembangunan Lapangan Padel di Eastern Park Keputih Surabaya Diprotes Warga

Samsul Maarif (kiri), koordinator warga sekaligus Ketua Pokdakan Cahaya Keputih. (Foto: Moris/selalu.id).
Samsul Maarif (kiri), koordinator warga sekaligus Ketua Pokdakan Cahaya Keputih. (Foto: Moris/selalu.id).

selalu.id - Pembangunan lapangan olahraga padel di Perumahan Grand Eastern (Eastern Park), Kelurahan Keputih, Kecamatan Sukolilo, Surabaya, diprotes warga dan Kelompok Pembudidayaan Perikanan (Pokdakan) Cahaya Keputih.

Samsul Maarif, koordinator warga sekaligus Ketua Pokdakan Cahaya Keputih mengungkapkan, protes tersebut dilayangkan kepada PT Taman Timur selaku pengembang.

Baca Juga: Hapus Stigma Kampungan, Kanwil Kemenag Jatim Gelar Expo Madrasah 2026

“Ada dugaan penyerobotan sungai dan sempadan atau tanda batas. Itu yang perlu kita perjuangkan. Karena sungai dan sempadan ini milik warga dan petani tambak,” kata Samsul saat ditemui di Kantor Kecamatan Sukolilo, Senin (25/5/2026).

Menurut dia, perjuangan yang dilakukan sejak Januari 2026, itu demi menjaga, melindungi, serta memelihara sempadan (zona penyangga) sungai.

“Sungai tersebut merupakan drainase warga yang berada di sekitar sungai dan aliran air ke tambak kami juga. Jika ini diserobot, kami khawatir akan terjadi masalah besar terutama banjir dan kerusakan alam,” jelas Samsul.

Baca Juga: Tragedi Berdarah di Diskotek Triple X Surabaya: Pemuda Dikeroyok Brutal, Kepala Dihantam Paving

Ia menambahkan, sebenarnya sudah ada mediasi sebanyak lima kali. Mediasi tersebut dihadiri oleh Lurah, Camat, dan Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman serta Pertanahan (DPRKPP), namun tidak sekalipun dihadiri oleh pihak PT Taman Timur.

“Kami ingin bertemu dan berdiskusi dengan mereka, tapi mengapa mereka tidak datang? Itu menjadi pertanyaan buat kami. Kalau memang mereka benar-benar tidak bersalah, saya yakin mereka akan datang,” ungkap Samsul.

Baca Juga: Potret Aksi 'Agustus Kelam' di Surabaya, Serukan Perlindungan hingga DBH Migas Madura

Samsul menyebut hasil mediasi di Pendopo Kelurahan Keputih, DPRKPP sudah menyatakan bahwa berdasarkan Surat Keterangan Rencana Kota (SKRK) sempadan sungai lebarnya 7 meter dan itu merupakan fasilitas umum.

Sempadan itu selain menjadi akses jalan warga dan petani tambak menuju lahan garapan, juga merupakan akses alat berat untuk revitalisasi sungai.

Editor : Zein Muhammad
Berita Terbaru

Air PDAM Bocor Rp400 Miliar, DPRD Surabaya Ungkap Praktik Pengelolaan Air Mandiri di Perumahan Elit

Hingga 28 Agustus 2026, dari total pagu anggaran mencapai Rp1,9 triliun, BPKAD baru merealisasikan anggaran sebesar Rp11 miliar.

Pengumuman Beasiswa Cinta Bergema Jember, 7.566 Mahasiswa Lolos Administrasi

Pemkab Jember nantinya hanya akan menyaring sekitar 4.200 mahasiswa sesuai batas kuota yang tersedia.

Potensi Pendapatan PDAM Hilang, DPRD Surabaya Bakal Panggil Pengelola Air Mandiri di Perumahan Elit

Machmud membeberkan, sejumlah pengelola kawasan perumahan elit memproduksi air sendiri dan menetapkan tarif secara sepihak kepada para penghuninya.

Sering Bikin Bahaya, Arus Lalu Lintas Embong Gayam dan Embong Sawo Surabaya Kini Dibalik

Selama masa uji coba, Dishub Surabaya tidak hanya memfokuskan pemantauan pada Jalan Basuki Rahmat, tetapi juga mengevaluasi kawasan sekitarnya secara berkala.

‎Gempur Rokok Ilegal, Bea Cukai Probolinggo Targetkan Penerimaan Rp1,4 Triliun

Selain pemberantasan rokok ilegal, Bea Cukai Probolinggo juga memberikan pemahaman kepada masyarakat terkait aturan barang bawaan penumpang dari luar negeri.

Ternyata, Ada 21 SPPG MBG di Sidoarjo Belum Berizin

Imbas keracunan massal santri, Pemkab Sidoarjo mendesak agar pengawasan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) pada program MBG benar-benar diperketat.