Senin, 06 Jul 2026 01:41 WIB

Gubernur Khofifah Digugat KCB atas Polemik Pengangkatan Dirut PT PJU

Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa. (Dok. Humas Pemprov Jatim).
Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa. (Dok. Humas Pemprov Jatim).

selalu.id - Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa digugat Komunitas Cinta Bangsa (KCB) ke Pengadilan Negeri Surabaya atas pengangkatan Yusak Sunaryanto sebagai Plt Dirut PT Petrogas Jatim Utama (PJU).

Pasalnya, pengangkatan terhadap mantan Sekretaris Perusahaan PT PJU itu dipersoalkan karena dinilai telah menabrak Peraturan Pemerintah (PP).

Baca Juga: ALLPACK Surabaya 2026: Cara Krista Exhibitions Perkuat Hilirisasi dan Daya Saing IKM

Seharusnya, pengangkatan Yusak tidak lagi disebut Plt, karena sudah penunjukan ini sudah kedua kalinya.

Penunjukan Plt sebelumnya diketahui diemban oleh Hadi Mulyo Utomo yang merupakan mantan PT Delta Artha Bahari Nusantara (DABN).

Ketua KCB Jawa Timur, Holik Ferdiansyah menegaskan, dalam peraturan Pemerintah (PP) Nomor 54 tahun 2017 Pasal 71 Ayat (2) Tentang BUMD yang secara tegas mengatur pengangkatan Pelaksana tugas (Plt) yang secara tegas mengatur periode tugasnya.

"Sebenarnya, pengangkatan Hadi Mulyo Utomo pada April 2025 lalu, tidak masalah karena diputuskan melalui rapat umum pemegang saham (RUPS), dan sesuai," katanya, Selasa (19/5/2026).

Baca Juga: Wapres Gibran Puji Perekonomian Jatim

Namun yang menjadi permasalahan, yakni penunjukan Yusak Sunaryanto sebagai Plt itu telah menabrak Peraturan Pemerintah dan Kemendagri.

"Berdasarkan PP Nomor 54 itu sudah jelas bahwa masa jabatan Pelaksana tugas (Plt) itu selama 6 bulan, kemudian dilakukan open seleksi atau open bidik untuk mengisi jabatan itu. Dan di sini permasalahannya kenapa penunjukan Plt itu sampai kedua kalinya," jelas Holik.

Dalam seleksi tersebut, menurutnya para calon yang mengajukan diri sebagai dirut itu harus memenuhi dua syarat: Lulus dalam ujian kelayakan kepatutan (UKK), dan kewajaran dengan memiliki kompetensi sesuai sektor usaha BUMD .

Baca Juga: Khofifah Sebut KCL Singhasari Buka Dua Prodi Baru pada 2027, Berikut Cara Daftarnya

Ditanya apakah penunjukan Yusak Sunaryanto ini ada syarat kepentingan, Holik cuma meminta Pemprov Jatim untuk mematuhi aturan yang dibuat oleh pemerintah.

"Saya hanya meminta kepada Pemprov Jatim untuk mematuhi aturan regulasi yang dibuat oleh pemerintah itu sendiri. Kalau masalah (kepentingan) itu biar masyarakat yang menilai. Oleh karena itu kami melakukan gugatan ke Pengadilan Negeri Surabaya," tegasnya.

Editor : Zein Muhammad
Berita Terbaru

Konser Denny Caknan di Eks Hi-Tech Mall Surabaya Membludak, Pagar Besi Sampai Jebol

Jebolnya pager ini disebabkan banyaknya penonton yang merangsek masuk ke dalam area konser yang digratiskan itu.

75 LC Diamankan di Warung Pangku Jabon Sidoarjo Ternyata Banyak Dari Kota Ini

Dari puluhan LC tersebut, hasil pemeriksaan kesehatan menunjukkan satu di antaranya terindikasi menderita sifilis atau raja singa.

Adu Nasib di Surabaya, Arek Blitar Malah Masuk Penjara

Kini, tersangka HL telah diamankan di Polsek Pabean Cantikan Surabaya untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Polisi juga tengah mendalami pelaku lain.

Enam Kapolda Berganti, Berikut Daftarnya

Irjen Pol Isir mengatakan mutasi jabatan merupakan mekanisme yang lazim dalam organisasi sebagai bentuk pengembangan sumber daya manusia.

Pemkab Sidoarjo Perkuat Gerakan Masyarakat Lawan Narkoba dalam Peringatan HANI 2026

Kepedulian warga di lingkungan RT, RW, hingga desa juga dinilai menjadi benteng awal untuk mempersempit ruang gerak peredaran narkotika.

Warga Surabaya Menjerit soal Debu Proyek Drainase, DSDABM Siapkan Sanksi Tegas pada Kontraktor

Apabila teguran pertama tidak dipatuhi, DSDABM Surabaya akan meningkatkan sanksi sesuai ketentuan dalam kontrak kerja.