Kamis, 03 Sep 2026 12:11 WIB

Gubernur Khofifah Digugat KCB atas Polemik Pengangkatan Dirut PT PJU

Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa. (Dok. Humas Pemprov Jatim).
Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa. (Dok. Humas Pemprov Jatim).

selalu.id - Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa digugat Komunitas Cinta Bangsa (KCB) ke Pengadilan Negeri Surabaya atas pengangkatan Yusak Sunaryanto sebagai Plt Dirut PT Petrogas Jatim Utama (PJU).

Pasalnya, pengangkatan terhadap mantan Sekretaris Perusahaan PT PJU itu dipersoalkan karena dinilai telah menabrak Peraturan Pemerintah (PP).

Baca Juga: Menko AHY Resmikan 166 Rumah Revitalisasi Kampung Nelayan di Campurejo Gresik

Seharusnya, pengangkatan Yusak tidak lagi disebut Plt, karena sudah penunjukan ini sudah kedua kalinya.

Penunjukan Plt sebelumnya diketahui diemban oleh Hadi Mulyo Utomo yang merupakan mantan PT Delta Artha Bahari Nusantara (DABN).

Ketua KCB Jawa Timur, Holik Ferdiansyah menegaskan, dalam peraturan Pemerintah (PP) Nomor 54 tahun 2017 Pasal 71 Ayat (2) Tentang BUMD yang secara tegas mengatur pengangkatan Pelaksana tugas (Plt) yang secara tegas mengatur periode tugasnya.

"Sebenarnya, pengangkatan Hadi Mulyo Utomo pada April 2025 lalu, tidak masalah karena diputuskan melalui rapat umum pemegang saham (RUPS), dan sesuai," katanya, Selasa (19/5/2026).

Baca Juga: Momen Haru Warga Mojokerto Sambut Bantuan Air Bersih dari Pemerintah

Namun yang menjadi permasalahan, yakni penunjukan Yusak Sunaryanto sebagai Plt itu telah menabrak Peraturan Pemerintah dan Kemendagri.

"Berdasarkan PP Nomor 54 itu sudah jelas bahwa masa jabatan Pelaksana tugas (Plt) itu selama 6 bulan, kemudian dilakukan open seleksi atau open bidik untuk mengisi jabatan itu. Dan di sini permasalahannya kenapa penunjukan Plt itu sampai kedua kalinya," jelas Holik.

Dalam seleksi tersebut, menurutnya para calon yang mengajukan diri sebagai dirut itu harus memenuhi dua syarat: Lulus dalam ujian kelayakan kepatutan (UKK), dan kewajaran dengan memiliki kompetensi sesuai sektor usaha BUMD .

Baca Juga: ALLPACK Surabaya 2026: Cara Krista Exhibitions Perkuat Hilirisasi dan Daya Saing IKM

Ditanya apakah penunjukan Yusak Sunaryanto ini ada syarat kepentingan, Holik cuma meminta Pemprov Jatim untuk mematuhi aturan yang dibuat oleh pemerintah.

"Saya hanya meminta kepada Pemprov Jatim untuk mematuhi aturan regulasi yang dibuat oleh pemerintah itu sendiri. Kalau masalah (kepentingan) itu biar masyarakat yang menilai. Oleh karena itu kami melakukan gugatan ke Pengadilan Negeri Surabaya," tegasnya.

Editor : Zein Muhammad
Berita Terbaru

Air PDAM Bocor Rp400 Miliar, DPRD Surabaya Ungkap Praktik Pengelolaan Air Mandiri di Perumahan Elit

Hingga 28 Agustus 2026, dari total pagu anggaran mencapai Rp1,9 triliun, BPKAD baru merealisasikan anggaran sebesar Rp11 miliar.

Pengumuman Beasiswa Cinta Bergema Jember, 7.566 Mahasiswa Lolos Administrasi

Pemkab Jember nantinya hanya akan menyaring sekitar 4.200 mahasiswa sesuai batas kuota yang tersedia.

Potensi Pendapatan PDAM Hilang, DPRD Surabaya Bakal Panggil Pengelola Air Mandiri di Perumahan Elit

Machmud membeberkan, sejumlah pengelola kawasan perumahan elit memproduksi air sendiri dan menetapkan tarif secara sepihak kepada para penghuninya.

Sering Bikin Bahaya, Arus Lalu Lintas Embong Gayam dan Embong Sawo Surabaya Kini Dibalik

Selama masa uji coba, Dishub Surabaya tidak hanya memfokuskan pemantauan pada Jalan Basuki Rahmat, tetapi juga mengevaluasi kawasan sekitarnya secara berkala.

‎Gempur Rokok Ilegal, Bea Cukai Probolinggo Targetkan Penerimaan Rp1,4 Triliun

Selain pemberantasan rokok ilegal, Bea Cukai Probolinggo juga memberikan pemahaman kepada masyarakat terkait aturan barang bawaan penumpang dari luar negeri.

Ternyata, Ada 21 SPPG MBG di Sidoarjo Belum Berizin

Imbas keracunan massal santri, Pemkab Sidoarjo mendesak agar pengawasan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) pada program MBG benar-benar diperketat.