Senin, 19 Okt 2026 00:35 WIB

Gubernur Khofifah Digugat KCB atas Polemik Pengangkatan Dirut PT PJU

Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa. (Dok. Humas Pemprov Jatim).
Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa. (Dok. Humas Pemprov Jatim).

selalu.id - Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa digugat Komunitas Cinta Bangsa (KCB) ke Pengadilan Negeri Surabaya atas pengangkatan Yusak Sunaryanto sebagai Plt Dirut PT Petrogas Jatim Utama (PJU).

Pasalnya, pengangkatan terhadap mantan Sekretaris Perusahaan PT PJU itu dipersoalkan karena dinilai telah menabrak Peraturan Pemerintah (PP).

Baca Juga: Perkuat Sinergi, Kapolri Temui Rais Aam PBNU di Surabaya

Seharusnya, pengangkatan Yusak tidak lagi disebut Plt, karena sudah penunjukan ini sudah kedua kalinya.

Penunjukan Plt sebelumnya diketahui diemban oleh Hadi Mulyo Utomo yang merupakan mantan PT Delta Artha Bahari Nusantara (DABN).

Ketua KCB Jawa Timur, Holik Ferdiansyah menegaskan, dalam peraturan Pemerintah (PP) Nomor 54 tahun 2017 Pasal 71 Ayat (2) Tentang BUMD yang secara tegas mengatur pengangkatan Pelaksana tugas (Plt) yang secara tegas mengatur periode tugasnya.

"Sebenarnya, pengangkatan Hadi Mulyo Utomo pada April 2025 lalu, tidak masalah karena diputuskan melalui rapat umum pemegang saham (RUPS), dan sesuai," katanya, Selasa (19/5/2026).

Baca Juga: Cegah Inflasi, Pemprov Jatim Gelar Pasar Murah ke-158 di Mojokerto

Namun yang menjadi permasalahan, yakni penunjukan Yusak Sunaryanto sebagai Plt itu telah menabrak Peraturan Pemerintah dan Kemendagri.

"Berdasarkan PP Nomor 54 itu sudah jelas bahwa masa jabatan Pelaksana tugas (Plt) itu selama 6 bulan, kemudian dilakukan open seleksi atau open bidik untuk mengisi jabatan itu. Dan di sini permasalahannya kenapa penunjukan Plt itu sampai kedua kalinya," jelas Holik.

Dalam seleksi tersebut, menurutnya para calon yang mengajukan diri sebagai dirut itu harus memenuhi dua syarat: Lulus dalam ujian kelayakan kepatutan (UKK), dan kewajaran dengan memiliki kompetensi sesuai sektor usaha BUMD .

Baca Juga: Menko AHY Resmikan 166 Rumah Revitalisasi Kampung Nelayan di Campurejo Gresik

Ditanya apakah penunjukan Yusak Sunaryanto ini ada syarat kepentingan, Holik cuma meminta Pemprov Jatim untuk mematuhi aturan yang dibuat oleh pemerintah.

"Saya hanya meminta kepada Pemprov Jatim untuk mematuhi aturan regulasi yang dibuat oleh pemerintah itu sendiri. Kalau masalah (kepentingan) itu biar masyarakat yang menilai. Oleh karena itu kami melakukan gugatan ke Pengadilan Negeri Surabaya," tegasnya.

Editor : Zein Muhammad
Berita Terbaru

Hasil MU vs Leeds 1-1, Suporter The Red Devils Desak Carrick Out

Kondisi ini kian memojokkan posisi Michael Carrick di kursi kepelatihan. Suporter mulai kehilangan kesabaran dan meminta dia out atau dipecat.

Pendakian Horor Gunung Anjasmoro, Terjebak di Hutan Keramat dan Desa Terkutuk

Warga setempat meyakini barang siapa yang memasuki Desa Mahkota Prabu dan belum keluar sampai pagi menjelang, besar kemungkinan akan tinggal selamanya di sana.

Geliat Budaya dan Ekonomi Warga Surabaya dari Panggung Fasum Perumahan

DPRD pun mendesak Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya agar memberi kemudahan akses serta kepastian izin pemanfaatan fasum untuk kegiatan kebudayaan warga.

Dramatis! Bermain 10 Pemain, Deltras FC Ditahan Imbang Persis Solo 3-3

Tambahan satu poin ini tetap mengamankan posisi Deltras FC di puncak klasemen sementara dengan koleksi 14 poin. SedangkanPersis di peringkat 7 dengan enam poin.

Pemprov Jatim dan ICCN Pacu Ekosistem Ekonomi Kreatif Tembus Pasar Global

Penguatan ekosistem serta peningkatan kualitas sumber daya manusia (SDM) dinilai menjadi kunci utama untuk membuka peluang usaha dan menyerap tenaga kerja.

PDIP Tergetkan Sapu Bersih Kemenangan di Dapil 5 Surabaya pada Pemilu 2029

Armuji menantang seluruh kader PDIP di Dapilb5 Surabaya untuk menyapu bersih kemenangan di wilayah sasaran konsolidasi partai pada Pemilu 2029.