Makkah Route, Cara Imigrasi Surabaya Berikan Pelayanan Terbaik bagi Calon Jemaah Haji
- Penulis : Moris Mangke
- | Senin, 18 Mei 2026 16:12 WIB
selalu.id - Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Surabaya terus memperkuat pelayanan keimigrasian dalam penyelenggaraan ibadah haji. Hal tersebut ditunjukan lewat penerapan layanan Makkah Route di Embarkasi Surabaya.
Jemaah haji Indonesia diberikan kemudahan, percepatan, serta kenyamanan bagi melalui program hasil sinergi Pemerintah Indonesia dan Pemerintah Arab Saudi tersebut.
Baca Juga: Operasional Kepulangan Jemaah Haji Jatim di Debarkasi Surabaya Tuntas
Nantinya, saat tiba di Arab Saudi jamaah haji tidak perlu lalu menjalani pemeriksaan imigrasi.
“Penerapan Makkah Route merupakan bentuk pelayanan keimigrasian yang berorientasi pada kemudahan dan kenyamanan jemaah. Kami memastikan seluruh proses berjalan cepat, tepat, dan akurat dengan tetap mengedepankan aspek keamanan dan kehati-hatian,” terang Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Surabaya, Agus Winarto, Senin (18/5/2026).
Sejak 22 April 2026 hingga Kloter 99 pada 17 Mei 2026 dilaporkan bahwa pelaksanaan pemberangkatan Calon Jemaah Haji Indonesia (CJHI) Embarkasi Surabaya sebanyak 37.179 calon jemaah haji telah diberangkatkan menuju Arab Saudi.
Dalam penerapan layanan Makkah Route, Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Surabaya berkoordinasi dengan lintas instansi terkait. Proses pemeriksaan dokumen perjalanan, penerapan cap tanda keluar, hingga clearance keberangkatan berjalan lancar.
Selain haji reguler, kata Agus, Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Surabaya juga memperkuat pengawasan, guna memperkecil potensi keberangkatan calon jamaah haji non prosedural.
Hasilnya, 18 Warga Negara Indonesia (WNI) yang diduga akan melaksanakan ibadah haji secara ilegal/non prosedural gagal berangkat. Jumlah tersebut merupakan temuan selama periode 1 hingga 8 Mei 2026.
“Rinciannya, 8 laki-laki dan 10 perempuan yang berasal dari sejumlah daerah, di antaranya Bangkalan, Sampang, Banjarmasin, Kuala Kapuas, Semarang, Gunungkidul, hingga Bone. Rute yang digunakan melalui Surabaya–Kuala Lumpur sebelum melanjutkan perjalanan menuju Arab Saudi,” sebutnya.
Modusnya pun beragam untuk mengelabui petugas. Mulai dari berpura-pura berwisata ke Malaysia hingga mengaku kembali bekerja di Arab Saudi menggunakan iqomah dan visa kerja.
Dugaan mereka adalah calon jemaah haji non prosedural menguat setelah adanya pengakuan bahwa mereka telah membayar biaya antara Rp200 juta hingga Rp290 juta kepada pihak tertentu untuk pengurusan tiket, hotel, visa, tasreeh, dan nusuk.
Baca Juga: Update Jemaah Haji Jatim Meninggal Dunia, Berikut Data Lengkapnya
Bahkan terdapat penumpang yang mengaku dokumen tasreh dan nusuk baru akan diberikan saat tiba di Malaysia atau Arab Saudi.
“Dalam salah satu kasus, petugas juga menemukan adanya penumpang yang telah masuk dalam daftar Subject of Interest (SOI) dan sebelumnya pernah ditunda keberangkatannya di Bandara Soekarno-Hatta karena dugaan serupa,” papar Agus.
Sistem aplikasi perlintasan keimigrasian turut membantu mendeteksi penumpang dengan skor HIT SOI identik yang mengarah pada upaya keberangkatan haji nonprosedural.
Agus menegaskan bahwa penerapan Makkah Route sekaligus penguatan pengawasan terhadap keberangkatan non prosedural merupakan bagian dari komitmen Imigrasi dalam memberikan pelayanan terbaik, sekaligus menjaga ketertiban penyelenggaraan ibadah haji.
Ia menambahkan bahwa petugas Imigrasi akan terus memperkuat pengawasan terhadap potensi keberangkatan calon jamaah haji non prosedural guna melindungi masyarakat dari risiko hukum, penipuan, maupun permasalahan di negara tujuan akibat penggunaan jalur yang tidak sesuai ketentuan.
Baca Juga: 20.849 Jemaah Haji Jatim Tiba di Surabaya
“Pengawasan dilakukan melalui pendalaman wawancara, profiling penumpang, pemeriksaan dokumen perjalanan, serta pemanfaatan sistem aplikasi keimigrasian yang terintegrasi antar Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI),” jelasnya.
Dalam pelaksanaannya, Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Surabaya menjalin koordinasi dan kerja sama intensif dengan Panitia Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) Embarkasi Surabaya, Kementerian Agama RI, Kementerian Haji dan Umrah, otoritas bandara, serta instansi terkait lainnya.
Sebagai tindak lanjut, seluruh calon penumpang yang terindikasi akan melaksanakan haji non prosedural dilakukan penundaan keberangkatan dan pemeriksaan lebih lanjut oleh petugas imigrasi.
Diimbau bagi masyarakat agar tidak tergiur tawaran keberangkatan haji non prosedural. Kemudahan tanpa jalur resmi berpotensi menimbulkan kerugian finansial serta permasalahan hukum.
Ke depan, Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Surabaya berkomitmen untuk terus menjaga kualitas pelayanan keimigrasian, memperkuat sinergi lintas instansi, serta meningkatkan deteksi dini terhadap pola-pola keberangkatan mencurigakan guna mendukung kelancaran dan keamanan penyelenggaraan ibadah haji tahun 1447 H/2026 M melalui Embarkasi Surabaya.
Editor : Zein Muhammad