Kamis, 03 Sep 2026 17:15 WIB

Seteru Warga dan PT Wulandaya Cahaya Lestari Tinggal Tunggu Penandatanganan Perjanjian

Pembangunan proyek gedung milik PT Wulandaya Cahaya Lestari di jalan Basuki Rahmat Surabaya (moris/selalu.id)
Pembangunan proyek gedung milik PT Wulandaya Cahaya Lestari di jalan Basuki Rahmat Surabaya (moris/selalu.id)

selalu.id - Perseteruan antara warga dan PT Wulandaya Cahaya Lestari terkait proyek pembangunan gedung di Jalan Basuki Rahmat nomor 165 - 167, beranjak ke arah jalan penyelesaian.  

Pergumulan warga yang memperjuangkan haknya untuk mendapatkan kenyamanan selama proyek berlangsung, mulai menemukan titik terang.  

Baca Juga: Ketika Korban Penganiayaan di Surabaya Diintimidasi dan Ditawari Uang Damai Rp150 Juta

“Sudah ada kesepakatan mas. Sekarang tinggal menunggu tanda tangan perjanjian kesepakatan,” terang Winardi, perwakilan warga terdampak, saat dihubungi selalu.id, Jumat (15/5/2026). 

Hanya saja, lanjut Winardi, legalisasi kesepakatan itu sedikit tertunda karena cuti bersama hari besar Kenaikan Isa Almasih. 

“Suratnya sudah ada tapi karena ini cuti bersama dan akhir sebagian besar warga belum bisa menandatangani, kantor juga libur, jadi ditunda sampai masa aktif kerja,” tutur Winardi. 

Winardi menyampaikan, beberapa hal yang disepakati, diantaranya jam kerja, keamanan dan kenyamanan, pergantian barang warga, akses parkir warga, penanganan dampak terhadap warga, pengaturan alat berat, SOP tim proyek, dan pembuangan sampah proyek. 

Baca Juga: Hapus Stigma Kampungan, Kanwil Kemenag Jatim Gelar Expo Madrasah 2026

“Seperti penggantian kerusakan itu, kita minta supaya tidak perlu menunggu dari pihak asuransi. Karena, kalau menunggu asuransi biasanya penanganan akan jadi lebih lama,” paparnya. 

Jika tidak berhalangan, poin-poin kesepakatan tersebut akan ditandatangani dan terealisasi pada Senin (18/5/2026). 

Seperti diketahui, sebuah proyek pembangunan gedung setinggi 80 meter di Jalan Basuki Rahmat nomor 165 dan 167, Kelurahan Embong Kaliasin, Kecamatan Genteng, Surabaya, mendapat penolakan dari warga sekitar. 

Baca Juga: Tragedi Berdarah di Diskotek Triple X Surabaya: Pemuda Dikeroyok Brutal, Kepala Dihantam Paving

Penolakan datang dari warga di dua Kelurahan dan Kecamatan yang berbeda, yakni RT 01 RW 07, Kelurahan Embong Kaliasin, Kec Genteng dan warga RT 01 RW 02, Kel Keputran, Kec Tegalsari.

Berdasarkan Surat Keterangan Rencana Kota (SKRK), di atas lahan 1.628 m² itu  rencananya akan dibangun gedung milik PT Wulandaya Cahaya Lestari, dengan ketinggian hingga 80 meter.

Editor : Redaksi
Berita Terbaru

Mangkrak dan Tak Ada Kepastian, Tiga Pembeli Apartemen PT TPI Gugat Pengembang Rp6,49 Miliar di PN Surabaya

Langkah hukum ini ditempuh lantaran unit yang telah dilunasi sejak 2024 tak kunjung diserahterimakan.

Ketika Peziarah Terusik dengan Markanya Anjal dan Pengemis di Kawasan Sunan Ampel Surabaya

Aduan tersebut mengalir deras ke hotline Lapor Cak Eri. Sejumlah peziarah mengaku kerap diresahkan oleh aksi anjal yang meminta uang dengan berbagai macam cara.

Resmi Dikelola Pemkab Pasuruan, Rest Area dan Tengger Cultural Center Tosari Siap Dihidupkan

Bupati Pasuruan Rusdi Sutejo menegaskan komitmennya untuk segera mengaktifkan fasilitas penunjang wisata tersebut.

Gandeng PMI Surabaya, PT PAL Indonesia Kirim Donasi Kemanusiaan Rp83,1 Juta ke Korban Gempa NTT

Berdasarkan komunikasi dan assessment sementara tim lapangan di NTT, bantuan akan difokuskan untuk pemenuhan fasilitas dasar masyarakat terdampak.

Bahlil Mini Soccer Zona Madiun Raya Resmi Bergulir, Dibuka Laga Golkar Vs PKB

Ketua Pelaksana Bahlil Mini Soccer 2026 Arif Fathoni mengatakan, antusiasme sekolah dan pelajar untuk mengikuti kompetisi tersebut cukup tinggi.

Dua Atlet Balap Sepeda SEA Games jadi Korban Pelecehan Seksual di Pacet Mojokerto

Keduanya menjadi korban aksi tidak senonoh atau pelecehan seksual di kawasan Jurang Gongso, Desa Kesimantengah, Kecamatan Pacet, Kabupaten Mojokerto.