Kamis, 02 Jul 2026 22:04 WIB

Seteru Warga dan PT Wulandaya Cahaya Lestari Tinggal Tunggu Penandatanganan Perjanjian

Pembangunan proyek gedung milik PT Wulandaya Cahaya Lestari di jalan Basuki Rahmat Surabaya (moris/selalu.id)
Pembangunan proyek gedung milik PT Wulandaya Cahaya Lestari di jalan Basuki Rahmat Surabaya (moris/selalu.id)

selalu.id - Perseteruan antara warga dan PT Wulandaya Cahaya Lestari terkait proyek pembangunan gedung di Jalan Basuki Rahmat nomor 165 - 167, beranjak ke arah jalan penyelesaian.  

Pergumulan warga yang memperjuangkan haknya untuk mendapatkan kenyamanan selama proyek berlangsung, mulai menemukan titik terang.  

Baca Juga: Ribetnya Sistem Pembayaran Parkir di Surabaya

“Sudah ada kesepakatan mas. Sekarang tinggal menunggu tanda tangan perjanjian kesepakatan,” terang Winardi, perwakilan warga terdampak, saat dihubungi selalu.id, Jumat (15/5/2026). 

Hanya saja, lanjut Winardi, legalisasi kesepakatan itu sedikit tertunda karena cuti bersama hari besar Kenaikan Isa Almasih. 

“Suratnya sudah ada tapi karena ini cuti bersama dan akhir sebagian besar warga belum bisa menandatangani, kantor juga libur, jadi ditunda sampai masa aktif kerja,” tutur Winardi. 

Winardi menyampaikan, beberapa hal yang disepakati, diantaranya jam kerja, keamanan dan kenyamanan, pergantian barang warga, akses parkir warga, penanganan dampak terhadap warga, pengaturan alat berat, SOP tim proyek, dan pembuangan sampah proyek. 

Baca Juga: Komitmen Pemkot Surabaya Beri Hak Pendidikan hingga Kesehatan Korban Kekerasan Seksual

“Seperti penggantian kerusakan itu, kita minta supaya tidak perlu menunggu dari pihak asuransi. Karena, kalau menunggu asuransi biasanya penanganan akan jadi lebih lama,” paparnya. 

Jika tidak berhalangan, poin-poin kesepakatan tersebut akan ditandatangani dan terealisasi pada Senin (18/5/2026). 

Seperti diketahui, sebuah proyek pembangunan gedung setinggi 80 meter di Jalan Basuki Rahmat nomor 165 dan 167, Kelurahan Embong Kaliasin, Kecamatan Genteng, Surabaya, mendapat penolakan dari warga sekitar. 

Baca Juga: ALLPACK Surabaya 2026: Cara Krista Exhibitions Perkuat Hilirisasi dan Daya Saing IKM

Penolakan datang dari warga di dua Kelurahan dan Kecamatan yang berbeda, yakni RT 01 RW 07, Kelurahan Embong Kaliasin, Kec Genteng dan warga RT 01 RW 02, Kel Keputran, Kec Tegalsari.

Berdasarkan Surat Keterangan Rencana Kota (SKRK), di atas lahan 1.628 m² itu  rencananya akan dibangun gedung milik PT Wulandaya Cahaya Lestari, dengan ketinggian hingga 80 meter.

Editor : Redaksi
Berita Terbaru

Operasional Kepulangan Jemaah Haji Jatim di Debarkasi Surabaya Tuntas

Hingga penutupan operasional, masih terdapat 17 jemaah yang belum dapat dipulangkan karena masih menjalani perawatan di sejumlah rumah sakit di Arab Saudi.

Aliansi SAE Patenang Minta Usut Dugaan Pelanggaran Proyek Tol Probowangi di Paiton

Syarful mengatakan bahwa aliansinya tidak menolak pembangunan, namun meminta seluruh proses pembangunan tetap berjalan sesuai ketentuan.

Perkuat Integritas Layanan, Dirjen Imigrasi Resmikan Prestige Immigration Services di Surabaya

Langkah tersebut sekaligus menegaskan komitmen Dirjen Imigrasi dalam memperkuat integritas aparatur dan transformasi layanan keimigrasian.

12 Orang Diamankan dalam Pengungkapan Narkoba 3,37 Ton di Gresik, Ini Profesinya

BNN menegaskan pengembangan perkara masih terus dilakukan guna mengungkap seluruh jaringan, termasuk pihak-pihak yang terlibat.

BNN Sebut Narkoba 3,37 Ton di Gresik Diduga untuk Bahan Vape

Ganja jenis cannabis buds itu diduga tidak akan diedarkan dalam bentuk konvensional, melainkan digunakan sebagai bahan baku pembuatan rokok elektrik (Vape).

Narkoba 3,37 Ton di Gresik Itu Jenis Kuncup Ganja, Berasal dari Thailand

Barang terlarang tersebut merupakan jaringan internasional berasal dari Thailand. Total, barang bukti yang disita sebanyak 3,37 ton.