Minggu, 19 Jul 2026 19:38 WIB

DPRD Jatim Minta Gubernur Rombak Personel BUMD yang Kini Bobrok

Juru Bicara Fraksi PKB DPRD Jatim, Abdullah Muhdi. (Dok. PKB Jatim for selalu.id).
Juru Bicara Fraksi PKB DPRD Jatim, Abdullah Muhdi. (Dok. PKB Jatim for selalu.id).

selalu.id - Laporan hasil kerja Panitia Khusus (Pansus) DPRD Jawa Timur mengungkap adanya inefisiensi struktural dan ketimpangan portofolio investasi yang ekstrem pada pengelolaan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD).

Data menunjukkan ketergantungan yang sangat tinggi pada satu entitas, sementara BUMD non-keuangan dinilai gagal memberikan kontribusi signifikan dibandingkan aset yang dikelola.

Baca Juga: Penebangan Hutan Ilegal Picu Risiko Karhutla, Anggota DPRD Jatim Minta Pengawasan Diperketat

Berdasarkan data yang dihimpun, Bank Jatim menjadi tulang punggung tunggal penerimaan dividen dengan kontribusi mencapai Rp420 miliar atau setara dengan 86,05�ri total keseluruhan.

Angka ini kontras sekali dengan holding besar lainnya seperti PWU yang hanya menyumbang 0,34�n JGU yang hanya 0,25%.

Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) menilai kondisi ini membuktikan kegagalan Pemerintah Provinsi dalam mengelola portofolio investasi secara seimbang.

"Kami melihat adanya ketimpangan yang sangat jauh. BUMD non-keuangan menguasai aset besar namun gagal menghasilkan pengembalian ekonomi yang sepadan," tegas Juru Bicara Fraksi PKB DPRD Jatim, Abdullah Muhdi, Rabu (6/5/2026).

Selain masalah portofolio, sistem kelembagaan BUMD yang dianggap "beranak-pinak" mulai dari level holding, anak perusahaan, hingga cucu perusahaan juga menjadi sorotan tajam.

Struktur yang terlalu gemuk ini dinilai tidak memiliki rasionalitas bisnis yang jelas, justru memicu biaya overhead yang membengkak, melemahkan kontrol langsung dari pemerintah, serta meningkatkan risiko moral hazard akibat panjangnya rantai birokrasi.

Fraksi PKB menegaskan bahwa setiap penyertaan modal daerah wajib memenuhi prinsip efisiensi ekonomi.

Membiarkan entitas bisnis menguasai aset besar tanpa imbal hasil yang jelas dianggap sebagai pelanggaran terhadap prinsip manajemen keuangan publik.

Meski Bank Jatim mencatatkan prestasi gemilang dalam menyumbang Pendapatan Asli Daerah (PAD), Fraksi PKB justru menemukan indikasi masalah tata kelola (good corporate governance) yang serius.

Partai ini menyoroti tiga masalah utama yang tidak boleh diabaikan. Pertama adalah soal komposisi Tim Seleksi (Timsel) yang dinilai cenderung eksklusif dan diisi figur yang itu-itu saja.

Sistem ini dinilai gagal memitigasi risiko operasional di masa lalu yang berujung pada persoalan hukum, termasuk kasus yang terjadi di Bank Jatim Cabang Jakarta.

Kedua, terbukti adanya inkompetensi dalam proses seleksi yang menyebabkan calon direktur yang direkomendasikan tidak lulus uji kelayakan dan kepatutan (fit and proper test) dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Baca Juga: DPRD Jatim Desak Pemprov Susun Kajian Ilmiah Peta Potensi Pendapatan Daerah

Kejadian ini dinilai memalukan secara institusional karena bank dipaksa mengajukan calon yang tidak memenuhi standar nasional.

Ketiga, adanya risiko integritas berulang. Pengulangan figur dalam Timsel menunjukkan resistensi terhadap profesionalisme.

Jika rekrutmen hanya menjadi formalitas, Fraksi PKB khawatir Bank Jatim sedang berjalan menuju "bom waktu" keroposnya kepemimpinan.

Lebih jauh, laporan ini juga mengungkap adanya masalah hubungan Principal-Agent yang akut. Gubernur sebagai prinsipal dinilai gagal menjalankan fungsi kontrol, sehingga manajemen bertindak tanpa beban akuntabilitas yang jelas.

Fenomena "kinerja tanpa tekanan" terlihat dari sistem remunerasi yang tetap tinggi meskipun perusahaan merugi, yang mencerminkan tidak berjalannya prinsip pay for performance.

Krisis akuntabilitas ini memicu anomali keuangan, seperti yang terjadi pada PT Gedung Expo Wira Jatim.

Secara akuntansi tercatat laba, namun secara faktual mengalami arus kas negatif dan ketergantungan utang yang terus meningkat. Hal ini menjadi bukti potensi kebangkrutan terselubung yang luput dari pengawasan.

Baca Juga: DPRD Jatim Setujui Raperda Pertanggungjawaban APBD 2025, Berikut Catatan Penting untuk Pemprov

Fraksi PKB menilai akar permasalahan utama terletak pada krisis kompetensi dan kegagalan regenerasi sumber daya manusia (SDM). Banyak induk dan anak perusahaan yang gagal menghasilkan keuntungan, namun tidak ada perombakan fundamental.

Mekanisme seleksi selama ini dianggap hanya sebatas "bunyi-bunyian" atau formalitas administratif yang belum berbasis merit system dan masih terjebak kepentingan politik.

Praktik "Rotasi Tanpa Perombakan", di mana personel lama hanya dipindah-pindah posisi atau merangkap jabatan, juga dinilai tidak memberikan solusi bisnis yang segar, melainkan hanya memindahkan masalah.

Ditambah lagi dengan adanya hambatan informasi (information asymmetry) yang menyulitkan Pansus mengakses data kinerja, sehingga fungsi pengawasan legislatif terhalang.

Menutup kritikannya, Fraksi PKB menuntut seluruh BUMD dan anak perusahaannya tunduk pada standar manajemen, akuntansi, audit, dan keterbukaan informasi setara perusahaan publik di bursa efek. Hal ini demi menjamin hak rakyat sebagai pemilik modal yang sah.

"Jika Gubernur tidak berani melakukan perombakan personel secara fundamental melalui sistem rekrutmen profesional, maka restrukturisasi apa pun hanya akan menjadi dokumen mati di atas kertas," tegas Abdullah Muhdi.

Editor : Zein Muhammad
Berita Terbaru

Hukum Pidana Tanpa Kasta: Menepis Hak Istimewa di Hadapan Hukum

Hukum tunduk pada pembuktian, bukan pada jabatan. Kewenangan negara pun dibatasi oleh UU, dan bukan oleh hierarki kekuasaan.

Bisnis Keterampilan Rajut dari Candipari, Perjalanan Ernawati Menembus Pasar Internasional

Meski telah menjangkau pasar internasional, Ernawati tetap mempertahankan prinsip yang sama sejak awal merintis usaha, yakni bekerja dengan sabar dan telaten.

Demi Tambahan Penghasilan, Perempuan Penjual Roti di Surabaya Kasus Narkoba Lagi

Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan sembilan paket sabu dengan berat total 96,884 gram serta 10 butir ekstasi seberat 4,274 gram.

Biaya Makam Rp5 Juta untuk Warga Baru Disetop, Pemkot Surabaya: Tak Boleh Dipaksa

Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi menegaskan iuran makam tidak boleh dijadikan syarat dalam pengurusan adminduk.

Nobar Final Piala Dunia 2026 di Mojokerto Bakal Digelar di GOR Seni Majapahit

Ika Puspitasari, menyampaikan bahwa penyelenggaraan nobar merupakan bagian dari upaya Pemerintah Kota Mojokerto menghadirkan ruang publik yang positif.

Demi Target 250 Emas Porprov Jatim 2027, KONI Kota Surabaya Gelar Tes Narkoba

Langkah itu juga menjadi bentuk pencegahan terhadap penyalahgunaan narkotika di kalangan atlet yang tengah dipersiapkan menghadapi Porprov Jatim 2027.