Kamis, 03 Sep 2026 16:08 WIB

Dear Warga Surabaya: Denda PBB-P2 Mulai Tahun 1994 Kini Bebaskan, Berikut Syaratnya

  • Penulis : Ade Resty
  • | Jumat, 17 Apr 2026 15:52 WIB
Pelayanan di Badan Pendapatan Daerah Pemkot Surabaya. (Dok. Istimewa).
Pelayanan di Badan Pendapatan Daerah Pemkot Surabaya. (Dok. Istimewa).

selalu.id - Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya memberi “kado” menjelang Hari Jadi Kota Surabaya (HJKS) ke-733 dengan menghapus sanksi administratif atau denda Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2).

Kebijakan ini membuka peluang bagi warga untuk melunasi tunggakan lama tanpa beban denda, bahkan hingga pajak tahun 1994.

Baca Juga: Air PDAM Bocor Rp400 Miliar, DPRD Surabaya Ungkap Praktik Pengelolaan Air Mandiri di Perumahan Elit

Program relaksasi tersebut berlaku mulai 1 hingga 30 April 2026 dan mencakup seluruh tunggakan PBB-P2 hingga tahun 2025.

Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Surabaya, Rachmad Basari mengatakan kebijakan ini merupakan bentuk keringanan bagi masyarakat sekaligus momentum untuk meningkatkan kepatuhan pajak.

“Ini bagian dari apresiasi dan kado pemerintah kota kepada masyarakat dalam rangka HJKS ke-733. Warga cukup membayar pokok pajaknya saja tanpa denda,” katanya, Jumat (17/4/2026).

Basari menjelaskan, cakupan tunggakan yang panjang hingga 1994 didasarkan pada data historis sejak PBB masih dikelola pemerintah pusat sebelum dialihkan ke daerah pada 2010.

Baca Juga: Sering Bikin Bahaya, Arus Lalu Lintas Embong Gayam dan Embong Sawo Surabaya Kini Dibalik

Menurutnya, respons masyarakat terhadap program ini tergolong positif. Banyak warga mulai memanfaatkan kesempatan untuk menyelesaikan kewajiban pajak yang selama ini tertunda karena beban denda yang menumpuk.

“Ini bukan sekadar mengejar PAD, tapi bagaimana mendorong masyarakat agar bisa memenuhi kewajibannya tanpa terbebani sanksi,” jelasnya.

Pemkot juga menyediakan berbagai kanal pembayaran untuk memudahkan masyarakat, mulai dari layanan langsung di kantor Bapenda dan UPTB, mobil keliling di kelurahan, hingga pembayaran digital melalui perbankan, marketplace, dan gerai ritel.

Baca Juga: Sikat Jukir Nakal Surabaya, Wali Kota Eri Buka Peluang Anak Muda yang Kelola Parkir

Warga cukup membawa Nomor Objek Pajak (NOP) atau mengakses SPPT secara daring melalui laman resmi Pemkot Surabaya.

Pemkot mengimbau masyarakat memanfaatkan periode terbatas ini sebelum berakhir pada 30 April 2026.

Sosialisasi terus digencarkan melalui berbagai kanal, mulai dari media sosial, videotron, hingga kegiatan publik seperti Car Free Day.

Editor : Zein Muhammad
Berita Terbaru

Gandeng PMI Surabaya, PT PAL Indonesia Kirim Donasi Kemanusiaan Rp83,1 Juta ke Korban Gempa NTT

Berdasarkan komunikasi dan assessment sementara tim lapangan di NTT, bantuan akan difokuskan untuk pemenuhan fasilitas dasar masyarakat terdampak.

Bahlil Mini Soccer Zona Madiun Raya Resmi Bergulir, Dibuka Laga Golkar Vs PKB

Ketua Pelaksana Bahlil Mini Soccer 2026 Arif Fathoni mengatakan, antusiasme sekolah dan pelajar untuk mengikuti kompetisi tersebut cukup tinggi.

Ketika Korban Penganiayaan di Surabaya Diintimidasi dan Ditawari Uang Damai Rp150 Juta

Majelis hakim dijadwalkan bakal memeriksa rekaman kamera pengawas atau CCTV pada persidangan pekan depan guna mencocokkan fakta lapangan.

Dua Atlet Balap Sepeda SEA Games jadi Korban Pelecehan Seksual di Pacet Mojokerto

Keduanya menjadi korban aksi tidak senonoh atau pelecehan seksual di kawasan Jurang Gongso, Desa Kesimantengah, Kecamatan Pacet, Kabupaten Mojokerto.

Bupati Subandi Wanti-wanti Petugas Puskesmas Sidoarjo: Birokrat Sifatnya Melayani, Gak Boleh Emosi!

Bukan sekadar urusan medis, sikap para petugas hingga kelayakan fasilitas di Puskesmas dinilai sangat menentukan kualitas pengalaman berobat warga.

Pengumuman Beasiswa Cinta Bergema Jember, 7.566 Mahasiswa Lolos Administrasi

Pemkab Jember nantinya hanya akan menyaring sekitar 4.200 mahasiswa sesuai batas kuota yang tersedia.