Senin, 20 Jul 2026 11:54 WIB

Dear Warga Surabaya: Denda PBB-P2 Mulai Tahun 1994 Kini Bebaskan, Berikut Syaratnya

  • Penulis : Ade Resty
  • | Jumat, 17 Apr 2026 15:52 WIB
Pelayanan di Badan Pendapatan Daerah Pemkot Surabaya. (Dok. Istimewa).
Pelayanan di Badan Pendapatan Daerah Pemkot Surabaya. (Dok. Istimewa).

selalu.id - Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya memberi “kado” menjelang Hari Jadi Kota Surabaya (HJKS) ke-733 dengan menghapus sanksi administratif atau denda Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2).

Kebijakan ini membuka peluang bagi warga untuk melunasi tunggakan lama tanpa beban denda, bahkan hingga pajak tahun 1994.

Baca Juga: Gara-gara ini, Rumah Makan AG Ny Suharti Harus Berurusan dengan Bapenda Surabaya

Program relaksasi tersebut berlaku mulai 1 hingga 30 April 2026 dan mencakup seluruh tunggakan PBB-P2 hingga tahun 2025.

Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Surabaya, Rachmad Basari mengatakan kebijakan ini merupakan bentuk keringanan bagi masyarakat sekaligus momentum untuk meningkatkan kepatuhan pajak.

“Ini bagian dari apresiasi dan kado pemerintah kota kepada masyarakat dalam rangka HJKS ke-733. Warga cukup membayar pokok pajaknya saja tanpa denda,” katanya, Jumat (17/4/2026).

Basari menjelaskan, cakupan tunggakan yang panjang hingga 1994 didasarkan pada data historis sejak PBB masih dikelola pemerintah pusat sebelum dialihkan ke daerah pada 2010.

Baca Juga: DPRD Surabaya Ingatkan Banyaknya Aduan Hotline jadi Alarm Kinerja Kelurahan dan Kecamatan

Menurutnya, respons masyarakat terhadap program ini tergolong positif. Banyak warga mulai memanfaatkan kesempatan untuk menyelesaikan kewajiban pajak yang selama ini tertunda karena beban denda yang menumpuk.

“Ini bukan sekadar mengejar PAD, tapi bagaimana mendorong masyarakat agar bisa memenuhi kewajibannya tanpa terbebani sanksi,” jelasnya.

Pemkot juga menyediakan berbagai kanal pembayaran untuk memudahkan masyarakat, mulai dari layanan langsung di kantor Bapenda dan UPTB, mobil keliling di kelurahan, hingga pembayaran digital melalui perbankan, marketplace, dan gerai ritel.

Baca Juga: Warga Surabaya Banyak yang Sambat Parkir, Laporan ke Hotline Cak Eri Tembus 1.442

Warga cukup membawa Nomor Objek Pajak (NOP) atau mengakses SPPT secara daring melalui laman resmi Pemkot Surabaya.

Pemkot mengimbau masyarakat memanfaatkan periode terbatas ini sebelum berakhir pada 30 April 2026.

Sosialisasi terus digencarkan melalui berbagai kanal, mulai dari media sosial, videotron, hingga kegiatan publik seperti Car Free Day.

Editor : Zein Muhammad
Berita Terbaru

1 Rumah dan 3 Lapak di Dukuh Kupang Surabaya Terbakar

Berdasarkan laporan petugas, objek yang terbakar meliputi satu rumah milik Suprapti serta tiga lapak usaha.

Ratusan Guru Ikuti TPN XIII Jember, Perkuat Kolaborasi Wujudkan Pendidikan Berdampak

Peserta yang hadir tidak hanya berasal dari Kabupaten Jember, tetapi juga dari sejumlah daerah di Jawa Timur, seperti Pasuruan dan Probolinggo.

Bupati Fawait Minta Ribuan Mahasiswa KKN Fokus Dukung Desa dan Validasi Data Kemiskinan

"Mahasiswa jangan hanya menjadi pengamat atau pemberi kritik, tetapi juga ikut menghadirkan solusi," ujar Fawait.

Api Tinggi Tampak di Area TPA Benowo Surabaya, Begini Kesaksian Pengendara

Informan bernama Amar itu menyebut bahwa ia merekam kejadian tepat saat melintasi jalan menuju gerbang tol Gelora Bung Tomo (GBT) Surabaya.

Hukum Pidana Tanpa Kasta: Menepis Hak Istimewa di Hadapan Hukum

Hukum tunduk pada pembuktian, bukan pada jabatan. Kewenangan negara pun dibatasi oleh UU, dan bukan oleh hierarki kekuasaan.

Bisnis Keterampilan Rajut dari Candipari, Perjalanan Ernawati Menembus Pasar Internasional

Meski telah menjangkau pasar internasional, Ernawati tetap mempertahankan prinsip yang sama sejak awal merintis usaha, yakni bekerja dengan sabar dan telaten.