Selasa, 20 Okt 2026 04:22 WIB

Dear Warga Surabaya: Denda PBB-P2 Mulai Tahun 1994 Kini Bebaskan, Berikut Syaratnya

  • Penulis : Ade Resty
  • | Jumat, 17 Apr 2026 15:52 WIB
Pelayanan di Badan Pendapatan Daerah Pemkot Surabaya. (Dok. Istimewa).
Pelayanan di Badan Pendapatan Daerah Pemkot Surabaya. (Dok. Istimewa).

selalu.id - Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya memberi “kado” menjelang Hari Jadi Kota Surabaya (HJKS) ke-733 dengan menghapus sanksi administratif atau denda Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2).

Kebijakan ini membuka peluang bagi warga untuk melunasi tunggakan lama tanpa beban denda, bahkan hingga pajak tahun 1994.

Baca Juga: Anak Down Syndrome Tewas di Surabaya, Wali Kota Eri Bilang Gini

Program relaksasi tersebut berlaku mulai 1 hingga 30 April 2026 dan mencakup seluruh tunggakan PBB-P2 hingga tahun 2025.

Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Surabaya, Rachmad Basari mengatakan kebijakan ini merupakan bentuk keringanan bagi masyarakat sekaligus momentum untuk meningkatkan kepatuhan pajak.

“Ini bagian dari apresiasi dan kado pemerintah kota kepada masyarakat dalam rangka HJKS ke-733. Warga cukup membayar pokok pajaknya saja tanpa denda,” katanya, Jumat (17/4/2026).

Basari menjelaskan, cakupan tunggakan yang panjang hingga 1994 didasarkan pada data historis sejak PBB masih dikelola pemerintah pusat sebelum dialihkan ke daerah pada 2010.

Baca Juga: Geliat Budaya dan Ekonomi Warga Surabaya dari Panggung Fasum Perumahan

Menurutnya, respons masyarakat terhadap program ini tergolong positif. Banyak warga mulai memanfaatkan kesempatan untuk menyelesaikan kewajiban pajak yang selama ini tertunda karena beban denda yang menumpuk.

“Ini bukan sekadar mengejar PAD, tapi bagaimana mendorong masyarakat agar bisa memenuhi kewajibannya tanpa terbebani sanksi,” jelasnya.

Pemkot juga menyediakan berbagai kanal pembayaran untuk memudahkan masyarakat, mulai dari layanan langsung di kantor Bapenda dan UPTB, mobil keliling di kelurahan, hingga pembayaran digital melalui perbankan, marketplace, dan gerai ritel.

Baca Juga: Kikis Stigma Sarang Narkoba, Pemkot Surabaya Siap Sulap Jalan Kunti jadi Kampung Bersinar

Warga cukup membawa Nomor Objek Pajak (NOP) atau mengakses SPPT secara daring melalui laman resmi Pemkot Surabaya.

Pemkot mengimbau masyarakat memanfaatkan periode terbatas ini sebelum berakhir pada 30 April 2026.

Sosialisasi terus digencarkan melalui berbagai kanal, mulai dari media sosial, videotron, hingga kegiatan publik seperti Car Free Day.

Editor : Zein Muhammad
Berita Terbaru

Jaga Kamtibmas, Kapolres Nganjuk Instruksikan Kapolsek Jajaran Cek Rutin SPBU

Langkah ini dilakukan untuk memantau langsung stok BBM, terutama jenis bersubsidi, sekaligus memastikan pelayanan kepada masyarakat tetap berjalan normal.

Diam-diam Prabowo Panggil Tito dan Dudung untuk Rapat Terbatas, Ada Apa?

Rapat terbatas ini merupakan tindak lanjut dari koordinasi lintas kementerian yang sebelumnya digelar di Kantor Kemenko Polkam, Jakarta Pusat.

Krisis Air Bersih dan Gagal Panen Mengancam Indonesia, Ini Peringatan BMKG

Tren ini memperparah penyusutan curah hujan tahunan hingga 2–3 persen per dekade, khususnya di wilayah selatan khatulistiwa, disertai kenaikan muka air laut.

Kapolri Ungkap Keterlibatan Perusahaan Asing dalam Kasus Karhutla, Bidik Tersangka Baru

Langkah tegas ini menjadi sinyal kuat bahwa penegakan hukum kasus karhutla tidak hanya menyasar pelaku di lapangan, melainkan juga menyasar korporasi asing.

Korban Tewas dalam Kebakaran Bromo Kini jadi Lima Orang, Ini Identitasnya

Gugurnya Munawi menambah daftar panjang pahlawan pemadam karhutla di kawasan Taman Nasional Bromo Tengger Semeru (TNBTS).

Sidak SPBU, Polres Probolinggo Tegaskan Stok BBM Aman dan Bantah Isu Panic Buying

Sejauh ini, sedikitnya 11 SPBU telah dipantau oleh tim gabungan, termasuk dari Satreskrim Polres Probolinggo, dan ditegaskan stok BBM aman.