Dear Warga Surabaya: Denda PBB-P2 Mulai Tahun 1994 Kini Bebaskan, Berikut Syaratnya
- Penulis : Ade Resty
- | Jumat, 17 Apr 2026 15:52 WIB
selalu.id - Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya memberi “kado” menjelang Hari Jadi Kota Surabaya (HJKS) ke-733 dengan menghapus sanksi administratif atau denda Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2).
Kebijakan ini membuka peluang bagi warga untuk melunasi tunggakan lama tanpa beban denda, bahkan hingga pajak tahun 1994.
Baca Juga: Gara-gara ini, Rumah Makan AG Ny Suharti Harus Berurusan dengan Bapenda Surabaya
Program relaksasi tersebut berlaku mulai 1 hingga 30 April 2026 dan mencakup seluruh tunggakan PBB-P2 hingga tahun 2025.
Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Surabaya, Rachmad Basari mengatakan kebijakan ini merupakan bentuk keringanan bagi masyarakat sekaligus momentum untuk meningkatkan kepatuhan pajak.
“Ini bagian dari apresiasi dan kado pemerintah kota kepada masyarakat dalam rangka HJKS ke-733. Warga cukup membayar pokok pajaknya saja tanpa denda,” katanya, Jumat (17/4/2026).
Basari menjelaskan, cakupan tunggakan yang panjang hingga 1994 didasarkan pada data historis sejak PBB masih dikelola pemerintah pusat sebelum dialihkan ke daerah pada 2010.
Baca Juga: DPRD Surabaya Ingatkan Banyaknya Aduan Hotline jadi Alarm Kinerja Kelurahan dan Kecamatan
Menurutnya, respons masyarakat terhadap program ini tergolong positif. Banyak warga mulai memanfaatkan kesempatan untuk menyelesaikan kewajiban pajak yang selama ini tertunda karena beban denda yang menumpuk.
“Ini bukan sekadar mengejar PAD, tapi bagaimana mendorong masyarakat agar bisa memenuhi kewajibannya tanpa terbebani sanksi,” jelasnya.
Pemkot juga menyediakan berbagai kanal pembayaran untuk memudahkan masyarakat, mulai dari layanan langsung di kantor Bapenda dan UPTB, mobil keliling di kelurahan, hingga pembayaran digital melalui perbankan, marketplace, dan gerai ritel.
Baca Juga: Warga Surabaya Banyak yang Sambat Parkir, Laporan ke Hotline Cak Eri Tembus 1.442
Warga cukup membawa Nomor Objek Pajak (NOP) atau mengakses SPPT secara daring melalui laman resmi Pemkot Surabaya.
Pemkot mengimbau masyarakat memanfaatkan periode terbatas ini sebelum berakhir pada 30 April 2026.
Sosialisasi terus digencarkan melalui berbagai kanal, mulai dari media sosial, videotron, hingga kegiatan publik seperti Car Free Day.
Editor : Zein Muhammad