Selain Kadis, Kejati Jatim juga Tetapkan 2 Pejabat ESDM Tersangka Pungli
- Penulis : Moris Mangke
- | Jumat, 17 Apr 2026 14:04 WIB
selalu.id - Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Jawa Timur, Aris Mukiyono ditetapkan sebagai tersangka dugaan tindak pidana pungutan liar (pungli) terkait proses perizinan pertambangan.
Selain Aris, penyidik juga menetapkan dua tersangka lain, yakni OS selaku Kepala Bidang Pertambangan Dinas ESDM Jatim, dan H yang menjabat Ketua Tim Kerja Pengusahaan Air Tanah.
Baca Juga: Komitmen Polda dan Kejati Perkuat Sinergi Penegakan Hukum Lewat Semangat Jogo Jatim
Dalam praktik pungli ini, Aris menerima uang hingga Rp2,35 miliar. Prosesnya bertahap, dari suap Rp50 juta hingga ratusan juta.
Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Jatim, Wagiyo mengatakan penetapan tersangka merupakan tindak lanjut dari penyelidikan yang dilakukan secara tertutup sejak adanya laporan masyarakat.
Baca Juga: Wali Kota Eri Tegaskan RT-RW Surabaya Tak Boleh Pungut Uang Warga Baru Tanpa Izin Lurah
“Perkara ini berawal dari pengaduan para pemohon izin. Setelah kami lakukan penyelidikan dan ditemukan bukti permulaan yang cukup, perkara ditingkatkan ke penyidikan sejak 14 April kemarin,” jelasnya, Jumat (17/4/2026).
Wagiyo menjelaskan, modus yang digunakan para tersangka adalah dengan memperlambat proses penerbitan izin yang seharusnya dilakukan secara daring melalui sistem Online Single Submission (OSS).
Baca Juga: BNI Tegaskan Kasus KUR Fiktif di Jember Berawal dari Laporan Perseroan
Pemohon yang tidak memberikan sejumlah uang disebut mengalami hambatan dalam pengurusan izin, meski persyaratan telah dinyatakan lengkap.
“Jika tidak memberikan uang, izin bisa tidak kunjung terbit,” jelasnya.
Editor : Zein MuhammadURL : https://selalu.id/news-13274-selain-kadis-kejati-jatim-juga-tetapkan-2-pejabat-esdm-tersangka-pungli
