Rabu, 22 Jul 2026 17:14 WIB

Sembelih Unggas Kini Dilarang di Pasar Surabaya, Ini Aturan Barunya

  • Penulis : Ade Resty
  • | Selasa, 14 Apr 2026 16:17 WIB
Hearing Komisi B DPRD Surabaya soal larangan penyembelihan unggas di pasar tradisional. (Foto: Ade/selalu.id).
Hearing Komisi B DPRD Surabaya soal larangan penyembelihan unggas di pasar tradisional. (Foto: Ade/selalu.id).

selalu.id - DPRD Surabaya melakukan hearing soal kebijakan larangan penyembelihan unggas di pasar tradisional, Selasa (14/4/2026).

Pemerintah memastikan pedagang tetap bisa berjualan, namun proses pemotongan wajib dipindahkan ke Rumah Potong Unggas (RPU).

Baca Juga: Pemkot Surabaya Tegaskan Penarikan Sumbangan HUT ke-81 RI Diperbolehkan, Asalkan..

Ketua Komisi B DPRD Surabaya, Mohammad Faridz menegaskan aturan tersebut mengacu pada Peraturan Daerah (Perda) dan ketentuan pemerintah pusat.

Ia menekankan, pasar hanya difungsikan untuk aktivitas jual beli, bukan penyembelihan.

“Pasar itu tidak boleh digunakan untuk penyembelihan unggas. Yang boleh hanya penjualan daging, bukan untuk memotong,” tegasnya.

Faridz mengatakan seluruh proses penyembelihan unggas di Kota Surabaya harus dilakukan di RPU yang telah disiapkan pemerintah.

Saat ini, Pemkot Surabaya tengah membangun fasilitas RPU di sejumlah titik, seperti Babatan dan Wonokromo untuk menunjang kebutuhan tersebut.

Faridz juga membuka peluang bagi pihak swasta untuk mendirikan RPU, asalkan memenuhi persyaratan, termasuk sertifikasi halal dan standar kelayakan lainnya.

Kebijakan ini bertujuan menjaga kebersihan, kesehatan, serta kenyamanan masyarakat.

“Pemerintah kota tidak akan merugikan warga. Semua diatur demi keamanan dan kenyamanan, termasuk pedagang,” kata politisi PKB tersebut.

Baca Juga: Diskon BPHTB Surabaya 40 Persen: Fokus Rumah Pertama, Lindungi PAD dan Bantu MBR

Sementara itu, Kepala PD Pasar Surya, Agus Priyo Akhirono menyebut pihaknya mulai melakukan penyesuaian terhadap pedagang unggas.

Untuk sementara, pedagang yang biasa melakukan pemotongan di Pasar Wonokromo dan Babatan digeser sembari menunggu pembangunan RPU rampung.

“Setelah RPU selesai, pedagang tidak boleh lagi motong sendiri. Yang memotong adalah dari RPU, tapi mereka tetap bisa berjualan,” jelasnya.

Agus memastikan para jagal yang selama ini bekerja akan difasilitasi untuk mendapatkan sertifikasi dan dilibatkan dalam operasional RPU ke depan.

Di sisi lain, perwakilan pedagang unggas, Haji Fauzi mengaku tidak menolak penataan yang dilakukan pemerintah.

Baca Juga: Pemkot Surabaya Tetapkan Perwalian 75 Anak Perlindungan Khusus

Namun, ia meminta kebijakan tersebut tetap memperhatikan kondisi pasar dan keberlangsungan usaha pedagang.

Menurutnya, relokasi atau perubahan sistem berpotensi memengaruhi pelanggan yang selama ini sudah terbentuk.

Pedagang juga berharap dilibatkan dalam perencanaan, termasuk pendataan jumlah pedagang dan kebutuhan pemotongan.

“Kami bukan tidak mau diatur, tapi tolong perhatikan market-nya. Kalau dipindah, kami harus cari pelanggan baru,” ujarnya.

Fauzi menyatakan pentingnya sertifikasi halal dalam proses pemotongan unggas ke depan agar lebih terjamin dan sesuai standar.

Editor : Zein Muhammad
Berita Terbaru

Seorang Kakek di Mojokerto jadi Korban Gendam, Motor Supra Kesayangan Raib

Peristiwa itu terjadi di area Perumahan Flower Garden, Dusun Glonggongan, Desa Sumbertebu, Kecamatan Bangsal. Korban saat itu tengah mencari rumput.

Resmikan Closed Barn di Pasuruan, Wamenko Pangan Dorong Pengembangan Sapi Perah Dataran Rendah

Inovasi tersebut diyakini dapat menjadi terobosan untuk meningkatkan produksi susu nasional sekaligus mengurangi ketergantungan terhadap impor.

Dr WP Djatmiko soal OTT Bupati Lombok Barat: Biaya Politik Tinggi hingga Lemahnya Pengawas Internal

Sebaliknya, publik harus mendorong reformasi sistemik pada legal substance dan legal culture agar kasus-kasus korupsi serupa tidak terus berulang.

Eks Dirut Kebun Binatang Surabaya Ditetapkan Tersangka Korupsi Rp10,2 Miliar

Berdasarkan hasil penyidikan, sekitar Rp7 miliar dari total kerugian negara diduga digunakan untuk kepentingan pribadi tersangka.

Sinergi Nasional dari Jember, Dorong UMKM Naik Kelas Lewat Kemudahan Usaha dan Pembiayaan Murah

Pemerintah Kabupaten Jember terus berkomitmen membantu UMKM agar mampu berkembang menjadi usaha yang lebih produktif dan berdaya saing.

Bantah Suap dan Gratifikasi, Kuasa Hukum Eks Bupati Ponorogo Tegaskan Uang Rp500 Juta Murni Pinjaman

Tim kuasa hukum menyampaikan argumentasi yang menitikberatkan pada belum terbuktinya hubungan antara penerimaan uang yang didakwakan dengan tindakan jabatan.