Sabtu, 05 Sep 2026 02:32 WIB

Gaya Mlete Sugiri Sancoko saat Sidang Perdana Kasus Suap dan Gratifikasi Rp5,5 M

Gaya mlete Sugiri Sancoko, Bupati Ponorogo Nonaktif saat sidang perdana di Pengadilan Tipikor Surabaya. (Foto: Moris/selalu.id).
Gaya mlete Sugiri Sancoko, Bupati Ponorogo Nonaktif saat sidang perdana di Pengadilan Tipikor Surabaya. (Foto: Moris/selalu.id).

selalu.id - Sidang perdana kasus suap dan gratifikasi yang dilakukan Sugiri Sancoko, Bupati Ponorogo nonaktif digelar di Pengadilan Tipikor Surabaya, Jumat (10/4/2026).

Dalam sidang itu, gaya Sugiri tampak mlete. Ia terlihat tidak malu, malah menatap kamera wartawan yang menyorotnya.

Baca Juga: Bantah Rugikan Negara Rp83,2 Miliar, Tiga Mantan Pejabat Pelindo 3 Tegaskan Tak Terima Suap

Dengan tangan diborgol dan memakai baju tahanan oranye, mata Sugiri melirik (pandangannya tajam). Tanpa menunduk, dan terlihat tidak takut.

Dalam sidang, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap aliran suap dan gratifikasi yang diterima Sugiri.

Dalam dakwaan yang dibacakan di ruang Cakra, jaksa KPK menyebut Sugiri Sancoko menerima uang suap dari Direktur RSUD dr Harjono S Kabupaten Ponorogo, Yunus Mahatma.

Jaksa KPK Greafik Loserte, Andhi Ginanjar, dan Martopi Budi Santoso secara bergantian membacakan dakwaan setebal 33 halaman yang menguraikan dugaan penerimaan uang sebesar Rp900 juta.

Uang tersebut diduga diberikan untuk mempertahankan jabatan Yunus Mahatma sebagai Direktur RSUD dr Harjono S Kabupaten Ponorogo agar tidak diganti.

Peristiwa itu disebut terjadi pada awal November 2025, tak lama setelah Sugiri Sancoko terpilih sebagai Bupati Ponorogo. Yunus Mahatma disebut meminta bantuan melalui Sekda Ponorogo Agus Pramono.

Pada 3 November 2025, Sugiri Sancoko memanggil Yunus Mahatma ke ruang kerjanya. Dalam pertemuan tersebut, terdakwa disebut meminta uang sebesar Rp2 miliar.

“Terdakwa meminta agar Yunus Mahatma memberikan uang sejumlah Rp1.000.000.000,00 untuk diserahkan keesokan harinya dan sisa sejumlah Rp1.000.000.000,00 diserahkan pada minggu depannya,” sebut jaksa KPK dalam dakwaannya.

Namun, Yunus Mahatma hanya menyanggupi sebagian dari permintaan tersebut. Hingga akhirnya uang yang berhasil diserahkan kepada terdakwa berjumlah Rp900 juta sebelum kasus ini terungkap melalui operasi tangkap tangan KPK.

Baca Juga: Eks Pj Bupati Sidoarjo Hudiyono Divonis 10 Tahun dalam Kasus Korupsi Dindik Jatim

Selain dugaan suap, jaksa KPK juga mendakwa Sugiri Sancoko menerima gratifikasi selama menjabat Bupati Ponorogo pada periode 2021 hingga 2025.

Dalam dakwaan disebutkan bahwa terdakwa menerima gratifikasi sebanyak 28 kali dengan total nilai mencapai Rp5.572.000.000 dari berbagai pihak.

Jaksa merinci sejumlah pemberian, di antaranya uang sebesar Rp210 juta dari seseorang bernama Bandar serta pemberian lain dari sejumlah pihak yang tidak disebutkan secara rinci.

Selain itu, terdakwa juga disebut menerima uang sebesar Rp25 juta dari Yunus Mahatma sebagai tunjangan hari raya pada Idul Fitri 2023.

KPK juga mencatat adanya penerimaan uang sebesar Rp50 juta dari Kepala BPKAD melalui Allthof Prastyanto Piro serta Rp200 juta dari Sugiri Heru Sangoko pada 14 Juni 2024.

Baca Juga: Korupsi BSPS Sumenep, Jaksa Dakwa Tenaga Ahli Anggota DPR RI Terima Rp3 Miliar 

Seluruh pemberian tersebut disebut terakumulasi hingga mencapai Rp5,57 miliar yang diduga berkaitan dengan jabatan terdakwa sebagai kepala daerah.

Usai sidang, kuasa hukum Sugiri Sancoko, Indra Angkasa, menyatakan pihaknya akan mengajukan keberatan terhadap dakwaan jaksa KPK.

Ia menilai dakwaan tersebut tumpang tindih antara satu perbuatan dengan perbuatan lainnya, sehingga dinilai tidak jelas dalam menguraikan peristiwa hukum.

“Nanti akan kita sampaikan dalam eksepsi,” kaya Indra Angkasa.

Pihak kuasa hukum juga menyoroti dakwaan terkait gratifikasi yang dinilai hanya mencantumkan nominal tanpa menjelaskan secara rinci perbuatan yang mendasarinya.

Editor : Zein Muhammad
Berita Terbaru

Aturan Jam Operasional Pasar Tanjungsari 77 Surabaya Diprotes, Saleh Mukadar: Pemerintah Mau Ganti Rugi Kalau Buah Rusak

Tokoh masyarakat Surabaya, Saleh Mukadar, menilai penerapan aturan jam operasional secara seragam tanpa melihat jenis komoditas adalah langkah yang keliru.

1,4 Juta Penerima Bansos Terindikasi Judol, Mensos Gus Ipul Mulai Sisir Data dan Siapkan Sanksi ASN

Langkah ini diambil memastikan transaksi tersebut benar-benar dilakukan oleh penerima manfaat atau akibat penyalahgunaan identitas dan rekening oleh pihak lain.

SMARTFREN Unlimited 5G, Pengalaman Digital dan Entertainment yang Semakin Dekat dengan Masyarakat

selalu.id - PT XLSMART Telecom Sejahtera Tbk (XLSMART) terus memperluas jaringan 5G nasional XLSMART dengan meningkatkan kualitas dan kapasitas jaringan di

Pemkot Surabaya Matangkan RDTR 2026, Bebaskan Lahan Warga yang 'Terjebak' Proyek Mangkrak

Saat ini, Pemkot mematangkan tahap penjaringan masukan akhir dari para pemangku kepentingan.

Marak Pemotongan Unggas Ilegal di Permukiman Padat Surabaya, DPRD Bilang Begini

Tak cuma soal izin, limbah darah hingga kotoran yang dibuang sembarangan ke saluran air dinilai membahayakan kesehatan warga.

Kemenag Jatim dan Baznas Kirim 27 Ton Bantuan Logistik untuk Korban Bencana di NTT

Pengiriman ini merupakan hasil kolaborasi bersama Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Jatim dan Forum Zakat (FOZ) Jatim.