Senin, 20 Jul 2026 14:33 WIB

Gaya Mlete Sugiri Sancoko saat Sidang Perdana Kasus Suap dan Gratifikasi Rp5,5 M

Gaya mlete Sugiri Sancoko, Bupati Ponorogo Nonaktif saat sidang perdana di Pengadilan Tipikor Surabaya. (Foto: Moris/selalu.id).
Gaya mlete Sugiri Sancoko, Bupati Ponorogo Nonaktif saat sidang perdana di Pengadilan Tipikor Surabaya. (Foto: Moris/selalu.id).

selalu.id - Sidang perdana kasus suap dan gratifikasi yang dilakukan Sugiri Sancoko, Bupati Ponorogo nonaktif digelar di Pengadilan Tipikor Surabaya, Jumat (10/4/2026).

Dalam sidang itu, gaya Sugiri tampak mlete. Ia terlihat tidak malu, malah menatap kamera wartawan yang menyorotnya.

Baca Juga: Eks Bupati Ponorogo Sugiri Sancoko Dituntut 7 Tahun Penjara hingga Bayar Rp6,76 M

Dengan tangan diborgol dan memakai baju tahanan oranye, mata Sugiri melirik (pandangannya tajam). Tanpa menunduk, dan terlihat tidak takut.

Dalam sidang, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap aliran suap dan gratifikasi yang diterima Sugiri.

Dalam dakwaan yang dibacakan di ruang Cakra, jaksa KPK menyebut Sugiri Sancoko menerima uang suap dari Direktur RSUD dr Harjono S Kabupaten Ponorogo, Yunus Mahatma.

Jaksa KPK Greafik Loserte, Andhi Ginanjar, dan Martopi Budi Santoso secara bergantian membacakan dakwaan setebal 33 halaman yang menguraikan dugaan penerimaan uang sebesar Rp900 juta.

Uang tersebut diduga diberikan untuk mempertahankan jabatan Yunus Mahatma sebagai Direktur RSUD dr Harjono S Kabupaten Ponorogo agar tidak diganti.

Peristiwa itu disebut terjadi pada awal November 2025, tak lama setelah Sugiri Sancoko terpilih sebagai Bupati Ponorogo. Yunus Mahatma disebut meminta bantuan melalui Sekda Ponorogo Agus Pramono.

Pada 3 November 2025, Sugiri Sancoko memanggil Yunus Mahatma ke ruang kerjanya. Dalam pertemuan tersebut, terdakwa disebut meminta uang sebesar Rp2 miliar.

“Terdakwa meminta agar Yunus Mahatma memberikan uang sejumlah Rp1.000.000.000,00 untuk diserahkan keesokan harinya dan sisa sejumlah Rp1.000.000.000,00 diserahkan pada minggu depannya,” sebut jaksa KPK dalam dakwaannya.

Namun, Yunus Mahatma hanya menyanggupi sebagian dari permintaan tersebut. Hingga akhirnya uang yang berhasil diserahkan kepada terdakwa berjumlah Rp900 juta sebelum kasus ini terungkap melalui operasi tangkap tangan KPK.

Baca Juga: KPK Beri Kota Mojokerto Angka Sempurna dalam Perbaikan Tata Kelola Pemerintahan

Selain dugaan suap, jaksa KPK juga mendakwa Sugiri Sancoko menerima gratifikasi selama menjabat Bupati Ponorogo pada periode 2021 hingga 2025.

Dalam dakwaan disebutkan bahwa terdakwa menerima gratifikasi sebanyak 28 kali dengan total nilai mencapai Rp5.572.000.000 dari berbagai pihak.

Jaksa merinci sejumlah pemberian, di antaranya uang sebesar Rp210 juta dari seseorang bernama Bandar serta pemberian lain dari sejumlah pihak yang tidak disebutkan secara rinci.

Selain itu, terdakwa juga disebut menerima uang sebesar Rp25 juta dari Yunus Mahatma sebagai tunjangan hari raya pada Idul Fitri 2023.

KPK juga mencatat adanya penerimaan uang sebesar Rp50 juta dari Kepala BPKAD melalui Allthof Prastyanto Piro serta Rp200 juta dari Sugiri Heru Sangoko pada 14 Juni 2024.

Baca Juga: Kejaksaan Bakal Periksa Dua Anggota Dewan dalam Kasus Korupsi BSPS Sumenep

Seluruh pemberian tersebut disebut terakumulasi hingga mencapai Rp5,57 miliar yang diduga berkaitan dengan jabatan terdakwa sebagai kepala daerah.

Usai sidang, kuasa hukum Sugiri Sancoko, Indra Angkasa, menyatakan pihaknya akan mengajukan keberatan terhadap dakwaan jaksa KPK.

Ia menilai dakwaan tersebut tumpang tindih antara satu perbuatan dengan perbuatan lainnya, sehingga dinilai tidak jelas dalam menguraikan peristiwa hukum.

“Nanti akan kita sampaikan dalam eksepsi,” kaya Indra Angkasa.

Pihak kuasa hukum juga menyoroti dakwaan terkait gratifikasi yang dinilai hanya mencantumkan nominal tanpa menjelaskan secara rinci perbuatan yang mendasarinya.

Editor : Zein Muhammad
Berita Terbaru

Spanyol Juara Piala Dunia 2026

Ini adalah trofi kedua kalinya bagi La Furia Roja setelah yang pertama di 2010 alias 16 tahun lalu.

Harga Emas Antam Hari Ini: Turun Tipis Bosku, Seperti Kemenangan Spanyol vs Argentina

Dikutip dari situs Logam Mulia Antam, satuan harga emas hari ini yang terkecil ukuran 0,5 gram berada di angka Rp1.449.500.

Ramalan Zodiak Hari Ini: Semua Bintang Lagi Baik, Dari Keuangan hingga Cinta

Ramalan zodiak pada umumnya meliputi tentang kehidupan secara umum, kesehatan, pekerjaan, hingga cinta. Semua diulas lengkap hari ini.

1 Rumah dan 3 Lapak di Dukuh Kupang Surabaya Terbakar

Berdasarkan laporan petugas, objek yang terbakar meliputi satu rumah milik Suprapti serta tiga lapak usaha.

Ratusan Guru Ikuti TPN XIII Jember, Perkuat Kolaborasi Wujudkan Pendidikan Berdampak

Peserta yang hadir tidak hanya berasal dari Kabupaten Jember, tetapi juga dari sejumlah daerah di Jawa Timur, seperti Pasuruan dan Probolinggo.

Bupati Fawait Minta Ribuan Mahasiswa KKN Fokus Dukung Desa dan Validasi Data Kemiskinan

"Mahasiswa jangan hanya menjadi pengamat atau pemberi kritik, tetapi juga ikut menghadirkan solusi," ujar Fawait.