DPRD Jatim Revisi Perda Perlindungan Disabilitas, 3 Poin Penting Jadi Fokus Penguatan
- Penulis : Dony Maulana
- | Kamis, 09 Apr 2026 18:07 WIB
selalu.id - DPRD Jawa Timur melalui Komisi E menggelar rapat dengar pendapat atau hearing terkait pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perlindungan dan Pelayanan bagi Penyandang Disabilitas.
Rapat yang dipimpin langsung oleh Ketua Komisi E, Sri Untari, didampingi Wakil Ketua Jairi Irawan serta seluruh anggota komisi ini digelar pada Kamis (9/4/2026).
Baca Juga: Penebangan Hutan Ilegal Picu Risiko Karhutla, Anggota DPRD Jatim Minta Pengawasan Diperketat
Pembahasan ini bermula dari kebutuhan untuk merevisi Perda Provinsi Jawa Timur Nomor 3 Tahun 2013 yang dinilai sudah tidak relevan.
Pasalnya, peraturan tersebut masih berlandaskan pada Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1997 tentang Penyandang Cacat yang pendekatannya masih bersifat charity based atau berbasis belas kasihan, belum sepenuhnya berperspektif Hak Asasi Manusia (HAM) sebagaimana diatur dalam regulasi terbaru.
Data yang diungkapkan dalam rapat menunjukkan kesenjangan yang cukup signifikan. Berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS), jumlah penyandang disabilitas di Jawa Timur mencapai 3,42 juta jiwa.
Namun, data yang tercatat dalam aplikasi e-Disabilitas Pemprov Jatim pada tahun 2023 hanya berjumlah 17.401 jiwa. Hal ini menunjukkan masih banyaknya data yang belum terakomodir dengan baik.
Salah satu narasumber, Mega, menyoroti minimnya akses dan kualitas pendidikan bagi kelompok disabilitas.
Ia menekankan bahwa jumlah penyandang disabilitas yang mendapatkan pendidikan layak masih jauh lebih sedikit dibandingkan yang belum tersentuh.
"Kita lihat datanya, yang berpendidikan masih sangat sedikit. Ini harus menjadi perhatian serius," jelas Mega.
Menanggapi hal tersebut, Wakil Ketua Komisi E DPRD Jatim, Jairi Irawan, membenarkan perlunya pembaruan mendasar.
Ia menjelaskan bahwa dalam rancangan perda baru nanti, terdapat tiga poin utama yang akan diperkuat.
Baca Juga: DPRD Jatim Desak Pemprov Susun Kajian Ilmiah Peta Potensi Pendapatan Daerah
"Pertama, adalah sinkronisasi program dan anggaran antar Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait agar tidak terjadi tumpang tindih kebijakan," kata Ketua Golkar Tulungagung ini.
Kedua, kata Jairi, rencana pembentukan Komisi Daerah Penyandang Disabilitas.
Lembaga ini nantinya akan berfungsi sebagai pengawas independen untuk memantau implementasi kebijakan, memastikan infrastruktur yang dibangun ramah disabilitas, serta mengawasi pemenuhan kuota 2 persen rekrutmen pegawai bagi penyandang disabilitas di lingkungan Pemprov Jatim.
"Kita melihat di DIY, Jakarta, hingga NTB sudah terbentuk komisi semacam ini. Makanya kita ingin bentuk yang sama agar Perda ini punya kekuatan hukum yang nyata dan bisa dievaluasi," jelasnya.
Ketiga, adalah optimalisasi peran serta masyarakat dan dunia usaha, sehingga beban pembiayaan tidak hanya bertumpu pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), namun tercipta ekosistem yang inklusif.
Jairi juga menyoroti permasalahan di sektor pendidikan, khususnya kekurangan tenaga pendamping di Sekolah Luar Biasa (SLB). Menurutnya, rasio ideal seharusnya satu guru pendamping menangani tiga hingga empat siswa.
Baca Juga: DPRD Jatim Setujui Raperda Pertanggungjawaban APBD 2025, Berikut Catatan Penting untuk Pemprov
Namun di lapangan masih ditemukan kondisi satu pendamping harus menangani hingga sepuluh siswa sehingga kualitas pendampingan menjadi kurang maksimal.
"Masukan dari teman-teman sangat bagus, termasuk soal rasio guru pendamping yang 1:10 ini. Ini akan kita kaji lebih dalam untuk dimasukkan dalam regulasi," bebernya.
Hingga saat ini, proses pembahasan raperda telah berjalan selama tujuh bulan dengan melibatkan akademisi dan pakar hukum.
Jairi mengungkapkan bahwa sekitar 95 persen pasal sudah disepakati dan hanya memerlukan sedikit penyempurnaan.
Rencananya, pembahasan akan dilanjutkan dengan rapat kerja bersama DPD pada 13 April, dan kunjungan kerja (kunker) di Malang pada 18-19 April mendatang untuk menyerap aspirasi langsung sebelum disahkan menjadi peraturan daerah yang baru dan lebih berpihak pada hak penyandang disabilitas.
Editor : Zein Muhammad