Skandal Dugaan Gratifikasi dan Permainan Perkara Aspidum Kejati Jatim yang Diungkap Kejagung
- Penulis : Moris Mangke
- | Selasa, 07 Apr 2026 19:57 WIB
selalu.id - Kejaksaan Agung (Kejagung) Ri tengah melakukan bersih-bersih di jajarannya. Salah satu yang menjadi target adalah Asisten Tindak Pidana Umum (Aspidum) Kejati Jatim, Joko Budi Dharmawan yang diamankan oleh Tim Kejagung pada 18 Maret 2026 lalu.
Informasi yang beredar, Joko diduga kuat menerima gratifikasi dan mempermainkan perkara yang saat ini tengah bergulir di Pengadilan Negeri Surabaya, yang nilainya mencapai miliaran rupiah.
Baca Juga: Komitmen Polda dan Kejati Perkuat Sinergi Penegakan Hukum Lewat Semangat Jogo Jatim
Perkara yang dimainkan Joko adalah dugaan penggelapan dan pemalsuan akta otentik dengan terdakwa Muchammad Wildan.
Diketahui Wildan merupakan Direktur PT Eka Nusa Bahari (ENB). Ia juga tercatat sebagai Direktur PT Nusa Maritim Logistik (NML) yang didirikan pada 2020.
Kabar dugaan permainan kasus dan gratifikasi yang menjerat Joko itu dibenarkan oleh Kasi Penkum Kejati Jatim, Adnan.
Baca Juga: BNI Tegaskan Kasus KUR Fiktif di Jember Berawal dari Laporan Perseroan
“Benar,” jawab Adnan saat dikonfirmasi, Selasa (7/4/2026).
Adnan juga membenarkan bahwa perkara yang dimainkan tersebut masih dalam proses persidangan di PN Surabaya, dengan agenda eksepsi.
Baca Juga: Kejati Jatim Bongkar Korupsi KUR Bank Pelat Merah Jember 41,48 Miliar, Modusnya Bikin Ngelus Dada
“Perkara masih dalam proses persidangan. Jadi, mohon mari bersama mengikuti dan mengawasi perkembangan proses tersebut sampai berakhir berkekuatan hukum tetap,” jelasnya.
Joko Budi Dharmawan saat ini telah dicopot dari jabatannya sebagai Asisten Tindak Pidana Umum (Aspidum) Kejati Jatim untuk memudahkan pemeriksaan.
Editor : Zein Muhammad