Senin, 19 Okt 2026 19:33 WIB

Ngaku Kasubag Keuangan Pemprov Jatim, Pria di Surabaya Raup Puluhan Juta

Terdakwa Suripto saat sidang di Pengadilan Negeri Surabaya. (Dok. Istimewa).
Terdakwa Suripto saat sidang di Pengadilan Negeri Surabaya. (Dok. Istimewa).

selalu.id - Suripto, pria yang mengaku sebagai Kasubag Keuangan Pemprov Jatim, kini hanya bisa menyesali perbuatannya di kursi pesakitan Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.

Lelaki 59 tahun tersebut menipu sejumlah warga yang ingin mendaftar menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS). Atas ulahnya, kerugian mencapai puluhan juta.

Baca Juga: Anak Down Syndrome Tewas di Surabaya, Wali Kota Eri Bilang Gini

Dalam sidang dengan agenda dakwaan, Senin (6/4/2026), Jaksa Penuntut Umum (JPU), Rico Luis Antonio Sinaga mengungkap bahwa aksinya dimulai sejak awal 2025.

Tempatnya pun berpindah-pindah, mulai dari warung kopi di kawasan Dupak hingga tempat tinggal terdakwa.

“Dengan identitas palsu itu, terdakwa menawarkan jasa meloloskan calon PNS. Syaratnya, korban diminta menyerahkan sejumlah uang,” kata Rico saat membacakan surat dakwaan.

Suripto berdalih, uang tersebut digunakan untuk biaya psikotes, tes narkoba, hingga administrasi.

Untuk meyakinkan para korban, setiap kali pertemuan terdakwa datang mengenakan pakaian dinas dengan atribut menyerupai pegawai negeri.

Para korbannya ditarif beragam. Total kerugian para korban mencapai puluhan juta rupiah.

Baca Juga: Perda Air Limbah Disetujui, Fraksi Gerindra Minta Tarif Sanitasi Adil

Alif Nur Hamzah diminta menyetor Rp1,5 juta; Ahmad Safrin Sadad Khan dan Eko Sunyoto masing- masing menyerahkan Rp1 juta.

Kemudian Moch Rofik ikut menjadi korban dengan kerugian Rp2 juta. Bahkan, Minatun disebut menjadi korban dengan total kerugian terbesar mencapai Rp26,5 juta.

“Para saksi menyerahkan uang kepada terdakwa baik melalui transfer maupun tunai. Uang tersebut ditransfer para korban ke rekening atas nama terdakwa,” jelas Rico.

Hingga akhir 2025, tidak ada satu pun korban yang berhasil menjadi PNS.

Baca Juga: Kasus Anak Down Syndrome Tewas di Surabaya, Polisi Tunggu Hasil Toksikologi

“Faktanya, terdakwa bukan pegawai negeri dan tidak memiliki kewenangan sebagaimana yang dijanjikan,” tambahnya.

Akibat perbuatannya, Kasubag Keuangan gadungan atau palsu itu dijerat pasal 482 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo pasal 127 ayat (1) UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Selain itu, ia juga didakwa dengan pasal alternatif, yakni pasal 372 KUHP jo pasal 127 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

“Terdakwa dengan maksud menguntungkan diri sendiri secara melawan hukum menggunakan nama palsu dan rangkaian kebohongan untuk menggerakkan orang lain menyerahkan uang,” kata Rico.

Editor : Zein Muhammad
Berita Terbaru

Korban Tewas dalam Kebakaran Bromo Kini jadi Lima Orang, Ini Identitasnya

Gugurnya Munawi menambah daftar panjang pahlawan pemadam karhutla di kawasan Taman Nasional Bromo Tengger Semeru (TNBTS).

Sidak SPBU, Polres Probolinggo Tegaskan Stok BBM Aman dan Bantah Isu Panic Buying

Sejauh ini, sedikitnya 11 SPBU telah dipantau oleh tim gabungan, termasuk dari Satreskrim Polres Probolinggo, dan ditegaskan stok BBM aman.

SIER Unjuk Gigi di SPARK 2026 Malaysia, Buka Peluang Investasi Global ke Jawa Timur

Momen ini, SIER memboyong dua kawasan industri unggulannya, yakni kawasan SIER di Surabaya dan Pasuruan Industrial Estate Rembang (PIER) di Kabupaten Pasuruan.

Cerita Warga Jember Rasakan Manfaat Mobil Cinta, Pulang Berobat Tak Lagi Pikir Biaya

Zaini mengaku bersyukur karena keluarganya tidak harus memikirkan biaya transportasi, mulai dari proses mendapatkan pelayanan kesehatan hingga kembali ke rumah.

Kapolresta Sidoarjo Berganti, Ini Pesan Khusus Bupati Subandi

Kombes Pol Christian Tobing, mengucapkan terima kasih atas dukungan seluruh pihak selama dua tahun sepuluh bulan masa jabatannya saat jadi Kapolresta Sidoarjo.

Sekolah di Surabaya Diminta Outing Kelas di Ruang Publik Tanpa ke Luar Kota

Surabaya memiliki banyak ruang publik dan destinasi edukasi yang bisa dimanfaatkan sekolah.