Kamis, 03 Sep 2026 14:08 WIB

Ngaku Kasubag Keuangan Pemprov Jatim, Pria di Surabaya Raup Puluhan Juta

Terdakwa Suripto saat sidang di Pengadilan Negeri Surabaya. (Dok. Istimewa).
Terdakwa Suripto saat sidang di Pengadilan Negeri Surabaya. (Dok. Istimewa).

selalu.id - Suripto, pria yang mengaku sebagai Kasubag Keuangan Pemprov Jatim, kini hanya bisa menyesali perbuatannya di kursi pesakitan Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.

Lelaki 59 tahun tersebut menipu sejumlah warga yang ingin mendaftar menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS). Atas ulahnya, kerugian mencapai puluhan juta.

Baca Juga: Hapus Stigma Kampungan, Kanwil Kemenag Jatim Gelar Expo Madrasah 2026

Dalam sidang dengan agenda dakwaan, Senin (6/4/2026), Jaksa Penuntut Umum (JPU), Rico Luis Antonio Sinaga mengungkap bahwa aksinya dimulai sejak awal 2025.

Tempatnya pun berpindah-pindah, mulai dari warung kopi di kawasan Dupak hingga tempat tinggal terdakwa.

“Dengan identitas palsu itu, terdakwa menawarkan jasa meloloskan calon PNS. Syaratnya, korban diminta menyerahkan sejumlah uang,” kata Rico saat membacakan surat dakwaan.

Suripto berdalih, uang tersebut digunakan untuk biaya psikotes, tes narkoba, hingga administrasi.

Untuk meyakinkan para korban, setiap kali pertemuan terdakwa datang mengenakan pakaian dinas dengan atribut menyerupai pegawai negeri.

Para korbannya ditarif beragam. Total kerugian para korban mencapai puluhan juta rupiah.

Baca Juga: Tragedi Berdarah di Diskotek Triple X Surabaya: Pemuda Dikeroyok Brutal, Kepala Dihantam Paving

Alif Nur Hamzah diminta menyetor Rp1,5 juta; Ahmad Safrin Sadad Khan dan Eko Sunyoto masing- masing menyerahkan Rp1 juta.

Kemudian Moch Rofik ikut menjadi korban dengan kerugian Rp2 juta. Bahkan, Minatun disebut menjadi korban dengan total kerugian terbesar mencapai Rp26,5 juta.

“Para saksi menyerahkan uang kepada terdakwa baik melalui transfer maupun tunai. Uang tersebut ditransfer para korban ke rekening atas nama terdakwa,” jelas Rico.

Hingga akhir 2025, tidak ada satu pun korban yang berhasil menjadi PNS.

Baca Juga: Potret Aksi 'Agustus Kelam' di Surabaya, Serukan Perlindungan hingga DBH Migas Madura

“Faktanya, terdakwa bukan pegawai negeri dan tidak memiliki kewenangan sebagaimana yang dijanjikan,” tambahnya.

Akibat perbuatannya, Kasubag Keuangan gadungan atau palsu itu dijerat pasal 482 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo pasal 127 ayat (1) UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Selain itu, ia juga didakwa dengan pasal alternatif, yakni pasal 372 KUHP jo pasal 127 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

“Terdakwa dengan maksud menguntungkan diri sendiri secara melawan hukum menggunakan nama palsu dan rangkaian kebohongan untuk menggerakkan orang lain menyerahkan uang,” kata Rico.

Editor : Zein Muhammad
Berita Terbaru

Air PDAM Bocor Rp400 Miliar, DPRD Surabaya Ungkap Praktik Pengelolaan Air Mandiri di Perumahan Elit

Hingga 28 Agustus 2026, dari total pagu anggaran mencapai Rp1,9 triliun, BPKAD baru merealisasikan anggaran sebesar Rp11 miliar.

Pengumuman Beasiswa Cinta Bergema Jember, 7.566 Mahasiswa Lolos Administrasi

Pemkab Jember nantinya hanya akan menyaring sekitar 4.200 mahasiswa sesuai batas kuota yang tersedia.

Potensi Pendapatan PDAM Hilang, DPRD Surabaya Bakal Panggil Pengelola Air Mandiri di Perumahan Elit

Machmud membeberkan, sejumlah pengelola kawasan perumahan elit memproduksi air sendiri dan menetapkan tarif secara sepihak kepada para penghuninya.

Sering Bikin Bahaya, Arus Lalu Lintas Embong Gayam dan Embong Sawo Surabaya Kini Dibalik

Selama masa uji coba, Dishub Surabaya tidak hanya memfokuskan pemantauan pada Jalan Basuki Rahmat, tetapi juga mengevaluasi kawasan sekitarnya secara berkala.

‎Gempur Rokok Ilegal, Bea Cukai Probolinggo Targetkan Penerimaan Rp1,4 Triliun

Selain pemberantasan rokok ilegal, Bea Cukai Probolinggo juga memberikan pemahaman kepada masyarakat terkait aturan barang bawaan penumpang dari luar negeri.

Ternyata, Ada 21 SPPG MBG di Sidoarjo Belum Berizin

Imbas keracunan massal santri, Pemkab Sidoarjo mendesak agar pengawasan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) pada program MBG benar-benar diperketat.