Senin, 20 Jul 2026 07:38 WIB

Ngaku Kasubag Keuangan Pemprov Jatim, Pria di Surabaya Raup Puluhan Juta

Terdakwa Suripto saat sidang di Pengadilan Negeri Surabaya. (Dok. Istimewa).
Terdakwa Suripto saat sidang di Pengadilan Negeri Surabaya. (Dok. Istimewa).

selalu.id - Suripto, pria yang mengaku sebagai Kasubag Keuangan Pemprov Jatim, kini hanya bisa menyesali perbuatannya di kursi pesakitan Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.

Lelaki 59 tahun tersebut menipu sejumlah warga yang ingin mendaftar menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS). Atas ulahnya, kerugian mencapai puluhan juta.

Baca Juga: Demi Target 250 Emas Porprov Jatim 2027, KONI Kota Surabaya Gelar Tes Narkoba

Dalam sidang dengan agenda dakwaan, Senin (6/4/2026), Jaksa Penuntut Umum (JPU), Rico Luis Antonio Sinaga mengungkap bahwa aksinya dimulai sejak awal 2025.

Tempatnya pun berpindah-pindah, mulai dari warung kopi di kawasan Dupak hingga tempat tinggal terdakwa.

“Dengan identitas palsu itu, terdakwa menawarkan jasa meloloskan calon PNS. Syaratnya, korban diminta menyerahkan sejumlah uang,” kata Rico saat membacakan surat dakwaan.

Suripto berdalih, uang tersebut digunakan untuk biaya psikotes, tes narkoba, hingga administrasi.

Untuk meyakinkan para korban, setiap kali pertemuan terdakwa datang mengenakan pakaian dinas dengan atribut menyerupai pegawai negeri.

Para korbannya ditarif beragam. Total kerugian para korban mencapai puluhan juta rupiah.

Baca Juga: Gara-gara ini, Rumah Makan AG Ny Suharti Harus Berurusan dengan Bapenda Surabaya

Alif Nur Hamzah diminta menyetor Rp1,5 juta; Ahmad Safrin Sadad Khan dan Eko Sunyoto masing- masing menyerahkan Rp1 juta.

Kemudian Moch Rofik ikut menjadi korban dengan kerugian Rp2 juta. Bahkan, Minatun disebut menjadi korban dengan total kerugian terbesar mencapai Rp26,5 juta.

“Para saksi menyerahkan uang kepada terdakwa baik melalui transfer maupun tunai. Uang tersebut ditransfer para korban ke rekening atas nama terdakwa,” jelas Rico.

Hingga akhir 2025, tidak ada satu pun korban yang berhasil menjadi PNS.

Baca Juga: Diperas, Kehilangan Kerja dan Foto Syurnya Tersebar: Ibu di Sidoarjo Awalnya Hanya Pinjam Rp200 Ribu

“Faktanya, terdakwa bukan pegawai negeri dan tidak memiliki kewenangan sebagaimana yang dijanjikan,” tambahnya.

Akibat perbuatannya, Kasubag Keuangan gadungan atau palsu itu dijerat pasal 482 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo pasal 127 ayat (1) UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Selain itu, ia juga didakwa dengan pasal alternatif, yakni pasal 372 KUHP jo pasal 127 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

“Terdakwa dengan maksud menguntungkan diri sendiri secara melawan hukum menggunakan nama palsu dan rangkaian kebohongan untuk menggerakkan orang lain menyerahkan uang,” kata Rico.

Editor : Zein Muhammad
Berita Terbaru

1 Rumah dan 3 Lapak di Dukuh Kupang Surabaya Terbakar

Berdasarkan laporan petugas, objek yang terbakar meliputi satu rumah milik Suprapti serta tiga lapak usaha.

Ratusan Guru Ikuti TPN XIII Jember, Perkuat Kolaborasi Wujudkan Pendidikan Berdampak

Peserta yang hadir tidak hanya berasal dari Kabupaten Jember, tetapi juga dari sejumlah daerah di Jawa Timur, seperti Pasuruan dan Probolinggo.

Bupati Fawait Minta Ribuan Mahasiswa KKN Fokus Dukung Desa dan Validasi Data Kemiskinan

"Mahasiswa jangan hanya menjadi pengamat atau pemberi kritik, tetapi juga ikut menghadirkan solusi," ujar Fawait.

Api Tinggi Tampak di Area TPA Benowo Surabaya, Begini Kesaksian Pengendara

Informan bernama Amar itu menyebut bahwa ia merekam kejadian tepat saat melintasi jalan menuju gerbang tol Gelora Bung Tomo (GBT) Surabaya.

Hukum Pidana Tanpa Kasta: Menepis Hak Istimewa di Hadapan Hukum

Hukum tunduk pada pembuktian, bukan pada jabatan. Kewenangan negara pun dibatasi oleh UU, dan bukan oleh hierarki kekuasaan.

Bisnis Keterampilan Rajut dari Candipari, Perjalanan Ernawati Menembus Pasar Internasional

Meski telah menjangkau pasar internasional, Ernawati tetap mempertahankan prinsip yang sama sejak awal merintis usaha, yakni bekerja dengan sabar dan telaten.