Kamis, 03 Sep 2026 15:14 WIB

Demi Main Billiar dengan Cewek, Penjaga Warkop Nekat Curi Motor Bosnya

Tersangka Rendi Prayogo saat diamankan di Polsek Tandes Surabaya. (Dok. Polsek Tandes).
Tersangka Rendi Prayogo saat diamankan di Polsek Tandes Surabaya. (Dok. Polsek Tandes).

selalu.id - Seorang penjaga warung kopi (warkop) diamankan polisi setelah membawa kabur motor milik bosnya. Pelaku kini sudah ditetapkan tersangka dan ditahan.

Pencurian ini terjadi di Warkop N'del Jaya di Jalan Wonorejo, Manukan, Surabaya pada Juni 2025. Tersangka adalah Rendi Prayogo (31), asal Sedengan Mijen, Krian, Sidoarjo.

Baca Juga: Hapus Stigma Kampungan, Kanwil Kemenag Jatim Gelar Expo Madrasah 2026

Rendi diketahui baru satu bulan bekerja di warkop tersebut. Motor Yamaha Mio J bernopol L 5433 DH langsung dibawa kabur beserta uang Rp800.000.

Setelah melakukan aksinya, Rendi tidak bersembunyi di rumahnya. Ia kabur ke rumah temannya dan berencana akan menjual motor tersebut melalui Facebook.

"Setelah membawa lari motor untuk dijual melalui Facebook, tersangka mampir ke temannya di daerah Sememi. Keesokan harinya, motor yang akan dijual itu dipinjam temannya yang berinisial DN,” kata Kapolsek Tandes, Kompol Aspul Bhakti.

Namun, setelah seharian ditunggu-tunggu, DN tak kunjung kembali. Bersamaan dengan itu, korban yang merasa kehilangan kendaraan dan uang warung kemudian berupaya menghubungi tersangka, tapi ponselnya sudah tidak aktif.

“Karena takut dicari korbannya, tersangka kemudian melarikan diri ke Tuban,” jelas Aspul.

Baca Juga: Tragedi Berdarah di Diskotek Triple X Surabaya: Pemuda Dikeroyok Brutal, Kepala Dihantam Paving

Setelah lapor polisi dan dilakukan serangkaian penyelidikan, tersangka berhasil dibekuk pada tanggal 15 Maret 2026 di rumahnya.

Aspul mengungkapkan, berdasarkan pengakuan tersangka, ia nekat mencuri motor tersebut hanya demi bisa memuaskan hobinya bermain billiar dengan cewek.

"Karena faktor kebutuhan. Tersangka hobi main billiar. Tersangka gelap mata dan membawa lari sepeda motor milik korban dan uang Rp800 ribu," katanya.

Baca Juga: Potret Aksi 'Agustus Kelam' di Surabaya, Serukan Perlindungan hingga DBH Migas Madura

Sementara itu, Kanit Reskrim Polsek Tandes AKP Jumeno Warsito menegaskan bahwa kasus tersebut masih terus didalami, karena Rendi masih berkelit terkait keberadaan sepeda motor milik bosnya itu.

"Dia berkelit, alasan sepeda motor hasil kejahatan dibawa lari oleh temannya, itu pengakuannya. Sedangkan, uang Rp800 ribu dipakai untuk kebutuhan sehari hari," jelasnya.

Kini pelaku telah mendekam di sel tahanan Polsek Tandes. Penyidik menjeratnya dengan Pasal 488 KUHP terkait penggelapan dengan ancaman penjara 5 tahun atau denda Rp500 juta.

Editor : Zein Muhammad
Berita Terbaru

Bupati Subandi Wanti-wanti Petugas Puskesmas Sidoarjo: Birokrat Sifatnya Melayani, Gak Boleh Emosi!

Bukan sekadar urusan medis, sikap para petugas hingga kelayakan fasilitas di Puskesmas dinilai sangat menentukan kualitas pengalaman berobat warga.

Air PDAM Bocor Rp400 Miliar, DPRD Surabaya Ungkap Praktik Pengelolaan Air Mandiri di Perumahan Elit

Hingga 28 Agustus 2026, dari total pagu anggaran mencapai Rp1,9 triliun, BPKAD baru merealisasikan anggaran sebesar Rp11 miliar.

Pengumuman Beasiswa Cinta Bergema Jember, 7.566 Mahasiswa Lolos Administrasi

Pemkab Jember nantinya hanya akan menyaring sekitar 4.200 mahasiswa sesuai batas kuota yang tersedia.

Potensi Pendapatan PDAM Hilang, DPRD Surabaya Bakal Panggil Pengelola Air Mandiri di Perumahan Elit

Machmud membeberkan, sejumlah pengelola kawasan perumahan elit memproduksi air sendiri dan menetapkan tarif secara sepihak kepada para penghuninya.

Sering Bikin Bahaya, Arus Lalu Lintas Embong Gayam dan Embong Sawo Surabaya Kini Dibalik

Selama masa uji coba, Dishub Surabaya tidak hanya memfokuskan pemantauan pada Jalan Basuki Rahmat, tetapi juga mengevaluasi kawasan sekitarnya secara berkala.

‎Gempur Rokok Ilegal, Bea Cukai Probolinggo Targetkan Penerimaan Rp1,4 Triliun

Selain pemberantasan rokok ilegal, Bea Cukai Probolinggo juga memberikan pemahaman kepada masyarakat terkait aturan barang bawaan penumpang dari luar negeri.