Selasa, 20 Okt 2026 05:56 WIB

Iklan Film Horor di Bundaran PTC Surabaya Bikin Takut Anak-anak, DPRD Desak Satpol PP Tindak Tegas

  • Penulis : Ade Resty
  • | Jumat, 03 Apr 2026 08:00 WIB
Iklan film horor Aku Harus Mati pada Videotron di Bundaran PTC Surabaya. (Dok. Istimewa).
Iklan film horor Aku Harus Mati pada Videotron di Bundaran PTC Surabaya. (Dok. Istimewa).

selalu.id - Tayangan iklan film horor di videotron kawasan Bundaran Pakuwon Trade Center (PTC) Surabaya dikeluhkan warga. Iklan horor itu dianggap mengganggu bahkan bikin takut anak kecil.

Apalagi, tulisannya yang tak pantas dibaca: Aku Harus Mati, jual jiwa demi harta. Film itu tayang tanggal 2 April 2026.

Baca Juga: Anak Down Syndrome Tewas di Surabaya, Wali Kota Eri Bilang Gini

Soal tayangan iklan film horor ini, DPRD Kota Surabaya pun bersuara. Dewan meminta penertiban segera karena dinilai meresahkan, terutama bagi anak-anak.

Anggota Komisi C DPRD Surabaya Josiah Michael mengaku telah menerima banyak aduan dari masyarakat terkait materi iklan yang ditayangkan di videotron tersebut.

Videotron yang berada di seberang Pakuwon Mal itu menampilkan promosi film horor berjudul 'Aku Harus Mati'.

Tayangan tersebut dinilai memicu rasa takut sekaligus memunculkan pertanyaan dari anak-anak yang melintas.

“Saya menerima banyak keluhan dari orang tua. Anak-anak mereka bertanya soal kalimat di iklan itu, dan itu membuat resah,” ungkap Josiah, Jumat (3/4/2026).

Menurutnya, aturan reklame di Surabaya secara tegas melarang materi yang menimbulkan ketakutan atau keresahan di ruang publik. Ia menilai konten tersebut sudah melanggar ketentuan.

Baca Juga: Perda Air Limbah Disetujui, Fraksi Gerindra Minta Tarif Sanitasi Adil

“Aturannya jelas, reklame tidak boleh menimbulkan ketakutan. Ini sudah masuk kategori meresahkan,” tegasnya.

Josiah mendesak Satpol PP dan dinas terkait segera mengambil tindakan tegas, termasuk menurunkan atau menghentikan tayangan iklan tersebut.

“Harusnya ditake down (diturunkan). Tinggal kita lihat, berani tidak Satpol PP dan dinas terkait menertibkan,” jelasnya.

Selain itu, ia juga menyoroti maraknya pelanggaran reklame lain di Surabaya, khususnya iklan rokok yang dinilai tidak sesuai aturan.

Baca Juga: Geliat Budaya dan Ekonomi Warga Surabaya dari Panggung Fasum Perumahan

Salah satunya disebut terjadi di kawasan underpass Jalan Mayjen Sungkono yang disebut berlangsung cukup lama tanpa penindakan.

“Banyak pelanggaran reklame, termasuk iklan rokok. Ini harus jadi evaluasi serius,” kata Josiah.

DPRD meminta Pemerintah Kota Surabaya melakukan pengawasan lebih ketat terhadap seluruh materi reklame agar tidak melanggar aturan dan tidak menimbulkan keresahan di masyarakat.

Editor : Zein Muhammad
Berita Terbaru

Jaga Kamtibmas, Kapolres Nganjuk Instruksikan Kapolsek Jajaran Cek Rutin SPBU

Langkah ini dilakukan untuk memantau langsung stok BBM, terutama jenis bersubsidi, sekaligus memastikan pelayanan kepada masyarakat tetap berjalan normal.

Diam-diam Prabowo Panggil Tito dan Dudung untuk Rapat Terbatas, Ada Apa?

Rapat terbatas ini merupakan tindak lanjut dari koordinasi lintas kementerian yang sebelumnya digelar di Kantor Kemenko Polkam, Jakarta Pusat.

Krisis Air Bersih dan Gagal Panen Mengancam Indonesia, Ini Peringatan BMKG

Tren ini memperparah penyusutan curah hujan tahunan hingga 2–3 persen per dekade, khususnya di wilayah selatan khatulistiwa, disertai kenaikan muka air laut.

Kapolri Ungkap Keterlibatan Perusahaan Asing dalam Kasus Karhutla, Bidik Tersangka Baru

Langkah tegas ini menjadi sinyal kuat bahwa penegakan hukum kasus karhutla tidak hanya menyasar pelaku di lapangan, melainkan juga menyasar korporasi asing.

Korban Tewas dalam Kebakaran Bromo Kini jadi Lima Orang, Ini Identitasnya

Gugurnya Munawi menambah daftar panjang pahlawan pemadam karhutla di kawasan Taman Nasional Bromo Tengger Semeru (TNBTS).

Sidak SPBU, Polres Probolinggo Tegaskan Stok BBM Aman dan Bantah Isu Panic Buying

Sejauh ini, sedikitnya 11 SPBU telah dipantau oleh tim gabungan, termasuk dari Satreskrim Polres Probolinggo, dan ditegaskan stok BBM aman.