Kamis, 03 Sep 2026 13:17 WIB

Korupsi Kolam Pelabuhan Tanjung Perak Mulai Disidangkan, Kuasa Hukum Ajukan Eksepsi

Enam terdakwa korupsi Kolam di Pelabuhan Tanjung Perak saat jalani sidang perdana di Pengadilan Tipikor Surabaya. (Dok. Istimewa).
Enam terdakwa korupsi Kolam di Pelabuhan Tanjung Perak saat jalani sidang perdana di Pengadilan Tipikor Surabaya. (Dok. Istimewa).

selalu.id - Kasus dugaan korupsi pemeliharaan dan pengusahaan kolam di Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya mulai disidangkan, Rabu (1/4/2026).

Sidang perdanan yang digelar di Pengadilan Tipikor Surabaya itu menghadirkan enam terdakwa.

Baca Juga: Pelindo Pastikan Kelancaran Logistik Banjarmasin saat Kabut Asap

Jaksa Penuntut Umum (JPU) menguraikan bahwa tiga pejabat Pelindo Regional 3 yakni Ardhy Wahyu Basuki, Hendiek Eko Setiantoro, dan Erna Hayu Handayani diduga melakukan pengerukan tanpa dasar penugasan resmi dari Kementerian Perhubungan.

Selain itu, kegiatan tersebut disebut dilakukan tanpa addendum perjanjian konsesi serta tanpa melibatkan KSOP Utama sesuai ketentuan.

Pengerjaan tetap berlangsung meski tidak memiliki dokumen Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut.

Dalam dakwaan juga disebut adanya penunjukan langsung kepada perusahaan APBS yang dinilai tidak memiliki kapal keruk. Penunjukan dilakukan dengan alasan afiliasi, namun pekerjaan justru dialihkan kepada pihak lain.

Pekerjaan pengerukan kemudian disebut dilaksanakan oleh PT Rukindo dan PT Samudra Atlantis Internasional.

Hal ini dinilai menyimpang dari mekanisme yang seharusnya dilakukan dalam proyek tersebut.

JPU juga menyoroti penyusunan Harga Perkiraan Sendiri atau Owner Estimate senilai Rp200,5 miliar.

Hendiek dan Erna disebut menyusun nilai tersebut hanya berdasarkan satu sumber tanpa melibatkan konsultan maupun perhitungan teknis.

Sementara itu, dari pihak APBS, Made Yuni Christina dan Dwi Wahyu Setiawan didakwa melakukan penyesuaian nilai dengan cara mark up agar sesuai standar Pelindo Regional 3.

Baca Juga: Pelindo Terminal Petikemas Gelar Program "Merdeka dari Emisi" untuk Truk Logistik di Surabaya

Sedangkan Firmansyah selaku Direktur Utama disebut menyetujui penggunaan angka tersebut dalam dokumen penawaran resmi.

Tindakan ini dinilai memperkuat dugaan penyimpangan dalam proses pengadaan.

Meski pekerjaan dialihkan sepenuhnya kepada pihak ketiga, Ardhy Wahyu Basuki disebut tetap menyetujui pembayaran proyek. Hal ini diduga menjadi penyebab timbulnya kerugian keuangan negara.

Jaksa menyebut perbuatan para terdakwa terjadi dalam rentang waktu 20 April 2022 hingga 2 Juni 2024 di lingkungan Pelindo Regional 3 Surabaya.

Seluruh terdakwa saat ini telah ditahan di Cabang Rutan Kelas I Surabaya Kejati Jawa Timur.

Baca Juga: Bantah Rugikan Negara Rp83,2 Miliar, Tiga Mantan Pejabat Pelindo 3 Tegaskan Tak Terima Suap

“Para terdakwa didakwa melanggar Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 UU Tipikor jo Pasal 55 KUHP,” kata JPU Irfan Adi Prasetya dalam persidangan.

Berdasarkan hasil audit Kantor Akuntan Publik dan Kejaksaan Tinggi Jawa Timur pada Februari 2026, perbuatan para terdakwa mengakibatkan kerugian keuangan negara sekitar Rp83,2 miliar.

Usai sidang, kuasa hukum para terdakwa Sudiman Sidabukke menyatakan akan mengajukan eksepsi atau keberatan atas dakwaan yang disampaikan oleh jaksa penuntut umum.

Ia menilai terdapat sejumlah poin dalam dakwaan yang tidak memenuhi syarat formil sebagaimana ketentuan hukum acara pidana.

“Jadi kita punya hak untuk mengajukan keberatan atas dakwaan Jaksa. Dalam sidang berikutnya kita akan ajukan eksepsi," jelas Sidabukke.

Editor : Zein Muhammad
Berita Terbaru

Air PDAM Bocor Rp400 Miliar, DPRD Surabaya Ungkap Praktik Pengelolaan Air Mandiri di Perumahan Elit

Hingga 28 Agustus 2026, dari total pagu anggaran mencapai Rp1,9 triliun, BPKAD baru merealisasikan anggaran sebesar Rp11 miliar.

Pengumuman Beasiswa Cinta Bergema Jember, 7.566 Mahasiswa Lolos Administrasi

Pemkab Jember nantinya hanya akan menyaring sekitar 4.200 mahasiswa sesuai batas kuota yang tersedia.

Potensi Pendapatan PDAM Hilang, DPRD Surabaya Bakal Panggil Pengelola Air Mandiri di Perumahan Elit

Machmud membeberkan, sejumlah pengelola kawasan perumahan elit memproduksi air sendiri dan menetapkan tarif secara sepihak kepada para penghuninya.

Sering Bikin Bahaya, Arus Lalu Lintas Embong Gayam dan Embong Sawo Surabaya Kini Dibalik

Selama masa uji coba, Dishub Surabaya tidak hanya memfokuskan pemantauan pada Jalan Basuki Rahmat, tetapi juga mengevaluasi kawasan sekitarnya secara berkala.

‎Gempur Rokok Ilegal, Bea Cukai Probolinggo Targetkan Penerimaan Rp1,4 Triliun

Selain pemberantasan rokok ilegal, Bea Cukai Probolinggo juga memberikan pemahaman kepada masyarakat terkait aturan barang bawaan penumpang dari luar negeri.

Ternyata, Ada 21 SPPG MBG di Sidoarjo Belum Berizin

Imbas keracunan massal santri, Pemkab Sidoarjo mendesak agar pengawasan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) pada program MBG benar-benar diperketat.