Rabu, 22 Jul 2026 22:03 WIB

Kejari Tanjung Perak Usut Dugaan Korupsi di PD Pasar Surya Surabaya, 15 Orang Diperiksa

Kepala Seksi Intelijen Kejari Tanjung Perak, I Made Agus Mahendra Iswara. (Dok. Humas Kejari Tanjung Perak).
Kepala Seksi Intelijen Kejari Tanjung Perak, I Made Agus Mahendra Iswara. (Dok. Humas Kejari Tanjung Perak).

selalu.id - Tim Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Tanjung Perak Surabaya kini terus mendalami dugaan korupsi di Kantor Perusahaan Daerah (PD) Pasar Surya di Jalan Manyar Kertoarjo kota setempat.

Saat ini, kasus itu tengah dalam penyidikan usai Tim Pidsus melakukan penggeledahan di Kantor PD Pasar Surya, Senin (30/3/2026) kemarin.

Baca Juga: DPRD Surabaya Desak Dishub Garap Iklan di 69 Halte untuk Dongkrak PAD

Penggeledahan sendiri dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor Print-01/M.3.43/Fd.1/03/2026 tertanggal 16 Maret 2026 dan izin Pengadilan Negeri Surabaya Nomor 4/PenPid.Sus-TPK-GLD/2026/PN Sby yang diterbitkan 26 Maret 2026.

Kepala Seksi Intelijen Kejari Tanjung Perak, I Made Agus Mahendra Iswara menjelaskan bahwa langkah tersebut bertujuan untuk mencari dan mengamankan bukti terkait dugaan kerugian negara.

“Kami sedang meneliti dugaan praktik penyewaan yang tidak sesuai prosedur pada periode 2024 hingga 2025,” katanya, Selasa (31/3/2026).

Proses penggeledahan disaksikan Direktur Utama PD Pasar Surya dan Lurah setempat.

Baca Juga: Pemkot Surabaya Tetapkan Perwalian 75 Anak Perlindungan Khusus

Dari lokasi tersebut, penyidik menyita 223 dokumen serta sejumlah barang bukti elektronik. Di antaranya delapan telepon genggam, satu laptop, dan satu unit CPU. Semua bukti kini sedang dalam proses analisis.

Kasus ini mencuat setelah laporan masyarakat mengenai penyewaan stand dan lahan di tiga cabang pasar yang dikelola PD Pasar Surya (Timur, Utara, dan Selatan) – yang memiliki total lebih dari 60 unit pasar – tanpa perjanjian sewa yang sah.

Ketidakteraturan administrasi disebut menyebabkan PD Pasar Surya kehilangan potensi pendapatan mulai dari ratusan juta hingga miliaran rupiah, karena tidak ada dasar penagihan dan penyewa tidak mengetahui mekanisme pembayaran.

Baca Juga: Beredar Kabar Gerai Mie Gacoan di Surabaya Banyak yang Disegel, Ada Apa?

Selain itu, ditemukan indikasi pemberian stand dan lahan tanpa proses negosiasi sesuai aturan.

Penyidik menegaskan pemeriksaan akan terus diperluas sesuai dengan hukum acara yang berlaku.

"Hingga saat ini, kami telah memintai keterangan kepada 15 saksi dan masih mendalami pihak-pihak yang berpotensi dimintai pertanggungjawaban pidana beserta modus operasinya,” jelas Made Agus.

Editor : Zein Muhammad
Berita Terbaru

Kemenag Terapkan Manajemen Talenta Berbasis Sistem Merit untuk Birokrasi Bebas KKN

Menag menegaskan digitalisasi menjadi instrumen penting dalam menyederhanakan birokrasi sekaligus memastikan pengelolaan talenta berjalan secara lebih adil.

Mantan Dirut KBS jadi Tersangka, Wali Kota Eri Janji Usut Tuntas Kasus Selisih Kas Rp10 M

Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi memastikan Pemkot akan memperketat pengawasan dengan menerapkan audit independen secara rutin.

Tiberman Raih 2 Penghargaan MURI dalam Tiberman Expo 2026

Andy Gunawan mengatakan, inovasi tersebut merupakan bagian dari komitmen perusahaan untuk terus menghadirkan solusi sekaligus nilai tambah bagi pelanggan.

Mantan Dirut KBS Tersangka Korupsi, DPRD Surabaya: Tamparan Keras dan Alarm Pembenahan BUMD!

DPRD Surabaya menilai kasus tersebut tidak boleh kembali terulang karena berpotensi menggerus kepercayaan publik terhadap perusahaan daerah.

Dugaan Penganiayaan di Super House Surabaya: 3 Orang Diamankan, Polisi Dalami Kelalaian Pengelola

Insiden tersebut menyebabkan korban menderita luka fisik dan trauma berat hingga kini masih menjalani perawatan medis.

Kaji Ipuk Buka-bukaan Nilai Banpol PDIP Surabaya: Tembus Rp6 Miliar, Wajib Ditanggungjawabkan

Dana tersebut dipastikan digunakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, dengan fokus utama pada kegiatan pendidikan politik dan kaderisasi.