Selasa, 21 Jul 2026 19:18 WIB

Kejari Tanjung Perak Usut Dugaan Korupsi di PD Pasar Surya Surabaya, 15 Orang Diperiksa

Kepala Seksi Intelijen Kejari Tanjung Perak, I Made Agus Mahendra Iswara. (Dok. Humas Kejari Tanjung Perak).
Kepala Seksi Intelijen Kejari Tanjung Perak, I Made Agus Mahendra Iswara. (Dok. Humas Kejari Tanjung Perak).

selalu.id - Tim Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Tanjung Perak Surabaya kini terus mendalami dugaan korupsi di Kantor Perusahaan Daerah (PD) Pasar Surya di Jalan Manyar Kertoarjo kota setempat.

Saat ini, kasus itu tengah dalam penyidikan usai Tim Pidsus melakukan penggeledahan di Kantor PD Pasar Surya, Senin (30/3/2026) kemarin.

Baca Juga: Pemkot Surabaya Tetapkan Perwalian 75 Anak Perlindungan Khusus

Penggeledahan sendiri dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor Print-01/M.3.43/Fd.1/03/2026 tertanggal 16 Maret 2026 dan izin Pengadilan Negeri Surabaya Nomor 4/PenPid.Sus-TPK-GLD/2026/PN Sby yang diterbitkan 26 Maret 2026.

Kepala Seksi Intelijen Kejari Tanjung Perak, I Made Agus Mahendra Iswara menjelaskan bahwa langkah tersebut bertujuan untuk mencari dan mengamankan bukti terkait dugaan kerugian negara.

“Kami sedang meneliti dugaan praktik penyewaan yang tidak sesuai prosedur pada periode 2024 hingga 2025,” katanya, Selasa (31/3/2026).

Proses penggeledahan disaksikan Direktur Utama PD Pasar Surya dan Lurah setempat.

Baca Juga: Beredar Kabar Gerai Mie Gacoan di Surabaya Banyak yang Disegel, Ada Apa?

Dari lokasi tersebut, penyidik menyita 223 dokumen serta sejumlah barang bukti elektronik. Di antaranya delapan telepon genggam, satu laptop, dan satu unit CPU. Semua bukti kini sedang dalam proses analisis.

Kasus ini mencuat setelah laporan masyarakat mengenai penyewaan stand dan lahan di tiga cabang pasar yang dikelola PD Pasar Surya (Timur, Utara, dan Selatan) – yang memiliki total lebih dari 60 unit pasar – tanpa perjanjian sewa yang sah.

Ketidakteraturan administrasi disebut menyebabkan PD Pasar Surya kehilangan potensi pendapatan mulai dari ratusan juta hingga miliaran rupiah, karena tidak ada dasar penagihan dan penyewa tidak mengetahui mekanisme pembayaran.

Baca Juga: Mampir di Surabaya, Hasto Bicara Soal Tudingan PDIP Sebagai Dalang Aksi Demonstrasi

Selain itu, ditemukan indikasi pemberian stand dan lahan tanpa proses negosiasi sesuai aturan.

Penyidik menegaskan pemeriksaan akan terus diperluas sesuai dengan hukum acara yang berlaku.

"Hingga saat ini, kami telah memintai keterangan kepada 15 saksi dan masih mendalami pihak-pihak yang berpotensi dimintai pertanggungjawaban pidana beserta modus operasinya,” jelas Made Agus.

Editor : Zein Muhammad
Berita Terbaru

Komitmen Pemkab Jember untuk Pesantren: Dari Beasiswa Internasional, Insentif Guru Ngaji hingga Layanan Kesehatan Gratis

Gus Fawait juga umumkan pembentukan Forum Komunikasi Pondok Pesantren sebagai wadah resmi mempererat koordinasi antara Pemkab Jember dengan seluruh ponpes.

Gebrakan Menko AHY di Benoa: Relokasi Kapal Perikanan demi Terwujudnya Marina District

Nantinya, Marina District akan mampu menampung hingga 180 unit yacht dengan ukuran maksimal panjang 90 meter. 

Nenek di Mojokerto jadi Korban Perampasan, Kalung Emas 7 Gram Raib

Saat beraksi, pelaku berpura-pura memberi makanan kepada korban, kemudian langsung merampas kalung emas yang dipakai korban. 

Puluhan Motor dan Truk Terjaring Razia di Mojokerto, Banyak yang Belum Bayar Pajak

Razia ini digelar karena jumlah warga yang membayar pajak kendaraan bermotor dan memperpanjang uji berkala kendaraan atau KIR mengalami penurunan.

Pemkab Sidoarjo Dorong Perbaikan Sekolah Terpencil dan Usulan Tunjangan Khusus Guru Pesisir

Pemkab Sidoarjo menilai seluruh anak berhak memperoleh fasilitas pendidikan yang aman dan nyaman tanpa membedakan lokasi tempat tinggal mereka.

MTQ ke-32 Kabupaten Sidoarjo Resmi Ditutup, Berikut Daftar Juaranya

Fenny mengatakan lomba ini sejalan dengan upaya mencetak generasi yang tidak hanya berprestasi, tetapi juga memiliki karakter dan akhlak yang baik.