Selasa, 21 Jul 2026 13:36 WIB

Biadab! Pemuda Mojokerto Setubuhi Gadis 16 Tahun dari 2024, Janji Dinikahi hingga Diancam Dibunuh

Tersangka persetubuhan anak di bawah umur di Mojokerto saat diamankan polisi. (Dok. Polres Mojokerto).
Tersangka persetubuhan anak di bawah umur di Mojokerto saat diamankan polisi. (Dok. Polres Mojokerto).

selalu.id - Seorang pemuda diamankan Satreskrim Polres Mojokerto Kota setelah menyetubuhi anak dibawah umur.

Pemuda itu adalah SA (27), warga Kecamatan Dawarblandong, Kabupaten Mojokerto. Sementara korban sebut saja SS (16).

Baca Juga: Nobar Final Piala Dunia 2026 di Mojokerto Bakal Digelar di GOR Seni Majapahit

Yang bikin emosi, aksi bejat pelaku ini dilakukan sejak tahun 2024 hingga terakhir pada 27 Maret 2026.

"Yang bersangkutan melakukan perbuatan itu di rumah korban saat kondisi sepi. Modus pertamanya, dia merayu korban dengan janji akan dinikahi," kata Kasi Humas Polres Mojokerto Kota, Ipda Jinarwan, Selasa (31/3/2026).

Namun, pada aksi kedua hingga keempat, tersangka mulai menggunakan cara-cara keji.

Dia mengancam akan menyebarkan video asusila mereka jika korban menolak, meski korban sendiri tidak pernah diperlihatkan keberadaan video tersebut.

Tak hanya ancaman psikis, tersangka juga melakukan kekerasan fisik yang brutal. Dari mencekik leher hingga mendorong korban hingga terjatuh.

"Tersangka melakukan kekerasan dengan mencekik leher dan mendorong korban. Bahkan, tersangka pernah mengancam korban dengan menancapkan pisau di atas kasur untuk menakut-nakuti," jelas Jinarwan.

Baca Juga: Icha Chellow, Mala Agatha dan Tim Kreatif Dilaporkan ke Polisi Soal Lagu Gapapa

Tak berhenti, tersangka berlanjut melalui pesan singkat. Tersangka mengirimkan pesan suara (voice note) via WhatsApp yang berisi ancaman kekerasan fisik apabila korban berani memutuskan hubungan dengan tersangka.

Karena kerap diperlakukan seperti itu, korban akhirnya memberanikan diri untuk membuat laporan ke polisi.

"Dari situ dilakukan penyelidikan dan tersangka ini dapat diamankan oleh anggota di rumahnya. Saat ini masih dalam proses penyidikan lebih lanjut," kata Jinarwan.

Sementara dari penangkapan ini, polisi menyita sejumlah barang bukti di antaranyabsatu buah flash disk berisi foto luka bekas cekikan, foto kasur dengan bekas tancapan pisau, satu buah pisau yang digunakan untuk mengancam, dan pakaian korban.

Baca Juga: Pria yang Sering Curi Motor di Mojokerto Ditangkap, Ini Tampangnya

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal berlapis, di antaranya UU Perlindungan Anak No. 35 Tahun 2014 dan UU No. 1 Tahun 2023 (KUHP Baru) terkait persetubuhan terhadap anak.

Tersangka terancam pidana penjara maksimal 12 tahun 3 bulan terkait kasus persetubuhan, serta tambahan ancaman 3 tahun 6 bulan terkait pasal kekerasan terhadap anak.

Dari kejadian ini, Polres Mojokerto Kota pun mengimbau masyarakat untuk tetap waspada dan segera melapor jika mengetahui adanya tindak kekerasan terhadap perempuan dan anak di lingkungannya.

Editor : Zein Muhammad
Berita Terbaru

Presiden Prabowo Serukan Kebangkitan Koperasi, DEKOPIN Yakin jadi Pilar Ekonomi Nasional

Menurut Prabowo, kekuatan koperasi terletak pada semangat gotong royong. Ia mengibaratkannya seperti sapu lidi yang akan menjadi kuat ketika bersatu.

Program Bunga Desaku Jember, Dari Bantuan UMKM hingga Rencana Investasi Rp2 Triliun

Fawait mengingatkan agar seluruh bantuan yang diberikan pemerintah dimanfaatkan sesuai tujuan dan tidak dialihkan untuk kepentingan lain.

Serunya Slimetastic Lab: Cara Kreatif Luminor Hotel Surabaya Jemursari Manjakan Tamu Cilik

Luminor Hotel Surabaya Jemursari terus berkomitmen menjadi destinasi pilihan bagi keluarga yang ingin menikmati liburan yang nyaman dan edukatif.

Pemkab Jember Alokasikan Rp400 Miliar untuk Layanan Kesehatan Gratis Warga

Fawait menegaskan seluruh fasilitas kesehatan wajib memberikan pelayanan yang setara kepada seluruh pasien, baik peserta UHC maupun pasien umum.

PAN Mulai Panaskan Mesin Politik Hadapi Pemilu 2029

Acara ini juga untuk memperkuat struktur partai hingga tingkat bawah dan mendekatkan partai dengan masyarakat.

Potret 115 Napi dari Jatim dan Sulawesi Dipindahkan ke Nusakambangan

Ditjenpas berharap pembinaan terhadap narapidana berisiko tinggi dapat berjalan lebih maksimal sekaligus mendukung terciptanya kondisi yang aman dan kondusif.