Jumat, 04 Sep 2026 16:48 WIB

Biadab! Pemuda Mojokerto Setubuhi Gadis 16 Tahun dari 2024, Janji Dinikahi hingga Diancam Dibunuh

Tersangka persetubuhan anak di bawah umur di Mojokerto saat diamankan polisi. (Dok. Polres Mojokerto).
Tersangka persetubuhan anak di bawah umur di Mojokerto saat diamankan polisi. (Dok. Polres Mojokerto).

selalu.id - Seorang pemuda diamankan Satreskrim Polres Mojokerto Kota setelah menyetubuhi anak dibawah umur.

Pemuda itu adalah SA (27), warga Kecamatan Dawarblandong, Kabupaten Mojokerto. Sementara korban sebut saja SS (16).

Baca Juga: Sambut Hari Pelanggan Nasional 2026, BRI Cabang Mojokerto Beri Kejutan Haru untuk Nasabah

Yang bikin emosi, aksi bejat pelaku ini dilakukan sejak tahun 2024 hingga terakhir pada 27 Maret 2026.

"Yang bersangkutan melakukan perbuatan itu di rumah korban saat kondisi sepi. Modus pertamanya, dia merayu korban dengan janji akan dinikahi," kata Kasi Humas Polres Mojokerto Kota, Ipda Jinarwan, Selasa (31/3/2026).

Namun, pada aksi kedua hingga keempat, tersangka mulai menggunakan cara-cara keji.

Dia mengancam akan menyebarkan video asusila mereka jika korban menolak, meski korban sendiri tidak pernah diperlihatkan keberadaan video tersebut.

Tak hanya ancaman psikis, tersangka juga melakukan kekerasan fisik yang brutal. Dari mencekik leher hingga mendorong korban hingga terjatuh.

"Tersangka melakukan kekerasan dengan mencekik leher dan mendorong korban. Bahkan, tersangka pernah mengancam korban dengan menancapkan pisau di atas kasur untuk menakut-nakuti," jelas Jinarwan.

Baca Juga: Dua Atlet Balap Sepeda SEA Games jadi Korban Pelecehan Seksual di Pacet Mojokerto

Tak berhenti, tersangka berlanjut melalui pesan singkat. Tersangka mengirimkan pesan suara (voice note) via WhatsApp yang berisi ancaman kekerasan fisik apabila korban berani memutuskan hubungan dengan tersangka.

Karena kerap diperlakukan seperti itu, korban akhirnya memberanikan diri untuk membuat laporan ke polisi.

"Dari situ dilakukan penyelidikan dan tersangka ini dapat diamankan oleh anggota di rumahnya. Saat ini masih dalam proses penyidikan lebih lanjut," kata Jinarwan.

Sementara dari penangkapan ini, polisi menyita sejumlah barang bukti di antaranyabsatu buah flash disk berisi foto luka bekas cekikan, foto kasur dengan bekas tancapan pisau, satu buah pisau yang digunakan untuk mengancam, dan pakaian korban.

Baca Juga: Pemkab Mojokerto Kucurkan Rp3,2 Miliar untuk Kelompok Tani, Ajak Milenial Tak Gengsi jadi Petani

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal berlapis, di antaranya UU Perlindungan Anak No. 35 Tahun 2014 dan UU No. 1 Tahun 2023 (KUHP Baru) terkait persetubuhan terhadap anak.

Tersangka terancam pidana penjara maksimal 12 tahun 3 bulan terkait kasus persetubuhan, serta tambahan ancaman 3 tahun 6 bulan terkait pasal kekerasan terhadap anak.

Dari kejadian ini, Polres Mojokerto Kota pun mengimbau masyarakat untuk tetap waspada dan segera melapor jika mengetahui adanya tindak kekerasan terhadap perempuan dan anak di lingkungannya.

Editor : Zein Muhammad
Berita Terbaru

Kemenag Jatim dan Baznas Kirim 27 Ton Bantuan Logistik untuk Korban Bencana di NTT

Pengiriman ini merupakan hasil kolaborasi bersama Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Jatim dan Forum Zakat (FOZ) Jatim.

Ternyata Banyak Sarjana di Surabaya Belum Update KK, Disdukcapil Wanti-wanti Begini

Irvan menekankan, kesadaran memperbarui data kependudukan kian krusial menyongsong era integrasi data nasional dan pengembangan Digital Public Infrastructure.

Korban Keracunan MBG Sidoarjo Tembus 730 Orang, BGN-SPPG Malah Mangkir di Hearing DPRD

Anggota Komisi D DPRD Sidoarjo, Usman, mendesak audit dan pemeriksaan menyeluruh terhadap seluruh dapur penyedia program MBG.

Tak Cuma Fisik, Dinkes Sidoarjo Gelar Rapid Asesmen Jiwa Pulihkan Trauma Santri Keracunan MBG

Langkah rapid asesmen ini menegaskan komitmen Pemkab Sidoarjo bahwa penanganan darurat MBG dilakukan secara menyeluruh hingga aspek psikologis korban pulih.

Tiga OPD Pemkab Jember Sabet Penghargaan Public Service of The Year 2026

Gus Fawait menegaskan apresiasi ini bukan sekadar piala biasa, melainkan pelecut semangat agar Pemkab Jember terus melahirkan terobosan baru.

Lepas Puluhan Tukik ke Laut, PMI Surabaya Ikut Dukung Pelestarian Penyu di Banyuwangi

Ketua Harian PMI Surabaya, Taufik Rohman, turut melepas langsung puluhan tukik tersebut ke laut.