Selasa, 20 Okt 2026 11:57 WIB

Pemkot Mojokerto Segera Sesuaikan Perda dengan KUHP Baru Kategori Denda

Kepala Bagian Hukum Setda Kota Mojokerto, Agus Triyatno. (Dok. Humas Pemkot Mojokerto).
Kepala Bagian Hukum Setda Kota Mojokerto, Agus Triyatno. (Dok. Humas Pemkot Mojokerto).

selalu.id - Pemerintah Kota (Pemkot) Mojokerto segera melaksanakan penyesuaian ketentuan pidana di dalam peraturan daerah (perda) dengan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru.

Penyesuaian tersebut dilaksanakan agar regulasi daerah selaras dengan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang mengatur sistem pidana berbasis kategori denda, perda itu nantinya layaknya semacam omnibus law.

Baca Juga: 150 Produk Pabrik Kosmetik Ilegal di Mojokerto Mengandung Bahan Berbahaya, BPOM RI: Bisa Kanker

Kepala Bagian Hukum Setda Kota Mojokerto, Agus Triyatno mengatakan bahwa perda-perda di Kota Mojokerto yang masih memuat ancaman pidana kurungan nantinya akan disesuaikan menjadi pidana denda sesuai kategori yang telah ditetapkan dalam KUHP.

"Jadi nanti seluruh perda di Kota Mojokerto yang memuat ketentuan pidana kurungan akan disesuaikan menjadi pidana denda berdasarkan kategori yang disesuaikan dengan ancaman. Ada besaran rupiah yang sudah diatur dalam undang-undang," terang Agus, Jumat (13/3/2026).

Dalam ketentuan penyesuaian tersebut dijelaskan bahwa ancaman pidana kurungan kurang dari enam bulan akan diubah menjadi pidana denda paling banyak kategori I.

Sedangkan pidana kurungan enam bulan atau lebih akan disesuaikan menjadi pidana denda paling banyak kategori II.

Baca Juga: 5 Tahun Beroperasi, Pabrik Kosmetik Ilegal Rp 16 Miliar di Mojokerto Dibongkar BPOM

Selain itu, ketentuan perda yang hanya memuat ancaman pidana denda tetap berlaku sepanjang nilainya masih di bawah kategori II. Namun apabila melebihi kategori III, maka besaran dendanya akan disesuaikan menjadi paling banyak kategori III.

Sementara untuk perda yang memuat ancaman pidana kurungan dan pidana denda secara bersamaan, ketentuan pidana kurungan akan dihapus dan diganti dengan pidana denda sesuai kategori yang diatur dalam KUHP.

Dalam KUHP terbaru juga telah diatur kategori pidana denda yang terdiri dari delapan tingkatan. Paling banyak ditetapkan pada Kategori I sebesar Rp1 juta, kategori II Rp10 juta, kategori III Rp50 juta, kategori IV Rp200 juta, kategori V Rp500 juta, kategori VI Rp2 miliar, kategori VII Rp5 miliar, hingga kategori VIII sebesar Rp50 miliar.

Baca Juga: Green Action, Pemuda Kota Mojokerto Tanam Pohon di Taman Bahari Mojopahit

Agus menambahkan, seluruh penyesuaian tersebut nantinya akan dimuat dalam satu perda baru yang secara khusus mengatur perubahan ketentuan pidana dalam perda-perda yang berlaku di Kota Mojokerto.

“Penyesuaian ini nanti akan dibuat dalam perda baru yang berisi penyesuaian ketentuan pidana di setiap perda yang ada,” jelas dia.

Editor : Zein Muhammad
Berita Terbaru

Ritual Malam Anggoro Kasih di Sendang Agung, Warga Sidoarjo Jaga Nilai Luhur Budaya Jawa

Hari dan pasaran itu diyakini memiliki makna spiritual khusus.

Bupati Subandi: Pokir DPRD Sidoarjo Harus Selaras Regulasi dan Kebutuhan Rakyat

Tujuannya agar setiap usulan pembangunan tidak hanya jadi wacana, tetapi benar-benar sesuai aturan, prioritas, dan mampu dirasakan masyarakat.

Top 5 Berita: Prabowo Ratas hingga Perda Air Limbah

selalu.id - Lima artikel berita selalu.id masuk dalam top 5 berita sejak Senin (19/10/2026) hingga Selasa (20/10/2026) pagi. Pembaca tertarik pada pemberitaan

Jaga Kamtibmas, Kapolres Nganjuk Instruksikan Kapolsek Jajaran Cek Rutin SPBU

Langkah ini dilakukan untuk memantau langsung stok BBM, terutama jenis bersubsidi, sekaligus memastikan pelayanan kepada masyarakat tetap berjalan normal.

Diam-diam Prabowo Panggil Tito dan Dudung untuk Rapat Terbatas, Ada Apa?

Rapat terbatas ini merupakan tindak lanjut dari koordinasi lintas kementerian yang sebelumnya digelar di Kantor Kemenko Polkam, Jakarta Pusat.

Krisis Air Bersih dan Gagal Panen Mengancam Indonesia, Ini Peringatan BMKG

Tren ini memperparah penyusutan curah hujan tahunan hingga 2–3 persen per dekade, khususnya di wilayah selatan khatulistiwa, disertai kenaikan muka air laut.