Selasa, 21 Jul 2026 11:04 WIB

Pemkot Mojokerto Segera Sesuaikan Perda dengan KUHP Baru Kategori Denda

Kepala Bagian Hukum Setda Kota Mojokerto, Agus Triyatno. (Dok. Humas Pemkot Mojokerto).
Kepala Bagian Hukum Setda Kota Mojokerto, Agus Triyatno. (Dok. Humas Pemkot Mojokerto).

selalu.id - Pemerintah Kota (Pemkot) Mojokerto segera melaksanakan penyesuaian ketentuan pidana di dalam peraturan daerah (perda) dengan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru.

Penyesuaian tersebut dilaksanakan agar regulasi daerah selaras dengan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang mengatur sistem pidana berbasis kategori denda, perda itu nantinya layaknya semacam omnibus law.

Baca Juga: Nobar Final Piala Dunia 2026 di Mojokerto Bakal Digelar di GOR Seni Majapahit

Kepala Bagian Hukum Setda Kota Mojokerto, Agus Triyatno mengatakan bahwa perda-perda di Kota Mojokerto yang masih memuat ancaman pidana kurungan nantinya akan disesuaikan menjadi pidana denda sesuai kategori yang telah ditetapkan dalam KUHP.

"Jadi nanti seluruh perda di Kota Mojokerto yang memuat ketentuan pidana kurungan akan disesuaikan menjadi pidana denda berdasarkan kategori yang disesuaikan dengan ancaman. Ada besaran rupiah yang sudah diatur dalam undang-undang," terang Agus, Jumat (13/3/2026).

Dalam ketentuan penyesuaian tersebut dijelaskan bahwa ancaman pidana kurungan kurang dari enam bulan akan diubah menjadi pidana denda paling banyak kategori I.

Sedangkan pidana kurungan enam bulan atau lebih akan disesuaikan menjadi pidana denda paling banyak kategori II.

Baca Juga: Pria yang Sering Curi Motor di Mojokerto Ditangkap, Ini Tampangnya

Selain itu, ketentuan perda yang hanya memuat ancaman pidana denda tetap berlaku sepanjang nilainya masih di bawah kategori II. Namun apabila melebihi kategori III, maka besaran dendanya akan disesuaikan menjadi paling banyak kategori III.

Sementara untuk perda yang memuat ancaman pidana kurungan dan pidana denda secara bersamaan, ketentuan pidana kurungan akan dihapus dan diganti dengan pidana denda sesuai kategori yang diatur dalam KUHP.

Dalam KUHP terbaru juga telah diatur kategori pidana denda yang terdiri dari delapan tingkatan. Paling banyak ditetapkan pada Kategori I sebesar Rp1 juta, kategori II Rp10 juta, kategori III Rp50 juta, kategori IV Rp200 juta, kategori V Rp500 juta, kategori VI Rp2 miliar, kategori VII Rp5 miliar, hingga kategori VIII sebesar Rp50 miliar.

Baca Juga: Gara-gara Bambang, Ribuan Siswa di Mojokerto Kini Tak Dapat MBG

Agus menambahkan, seluruh penyesuaian tersebut nantinya akan dimuat dalam satu perda baru yang secara khusus mengatur perubahan ketentuan pidana dalam perda-perda yang berlaku di Kota Mojokerto.

“Penyesuaian ini nanti akan dibuat dalam perda baru yang berisi penyesuaian ketentuan pidana di setiap perda yang ada,” jelas dia.

Editor : Zein Muhammad
Berita Terbaru

Presiden Prabowo Serukan Kebangkitan Koperasi, DEKOPIN Yakin jadi Pilar Ekonomi Nasional

Menurut Prabowo, kekuatan koperasi terletak pada semangat gotong royong. Ia mengibaratkannya seperti sapu lidi yang akan menjadi kuat ketika bersatu.

Program Bunga Desaku Jember, Dari Bantuan UMKM hingga Rencana Investasi Rp2 Triliun

Fawait mengingatkan agar seluruh bantuan yang diberikan pemerintah dimanfaatkan sesuai tujuan dan tidak dialihkan untuk kepentingan lain.

Serunya Slimetastic Lab: Cara Kreatif Luminor Hotel Surabaya Jemursari Manjakan Tamu Cilik

Luminor Hotel Surabaya Jemursari terus berkomitmen menjadi destinasi pilihan bagi keluarga yang ingin menikmati liburan yang nyaman dan edukatif.

Pemkab Jember Alokasikan Rp400 Miliar untuk Layanan Kesehatan Gratis Warga

Fawait menegaskan seluruh fasilitas kesehatan wajib memberikan pelayanan yang setara kepada seluruh pasien, baik peserta UHC maupun pasien umum.

PAN Mulai Panaskan Mesin Politik Hadapi Pemilu 2029

Acara ini juga untuk memperkuat struktur partai hingga tingkat bawah dan mendekatkan partai dengan masyarakat.

Potret 115 Napi dari Jatim dan Sulawesi Dipindahkan ke Nusakambangan

Ditjenpas berharap pembinaan terhadap narapidana berisiko tinggi dapat berjalan lebih maksimal sekaligus mendukung terciptanya kondisi yang aman dan kondusif.