Jumat, 04 Sep 2026 13:46 WIB

Pemkot Mojokerto Segera Sesuaikan Perda dengan KUHP Baru Kategori Denda

Kepala Bagian Hukum Setda Kota Mojokerto, Agus Triyatno. (Dok. Humas Pemkot Mojokerto).
Kepala Bagian Hukum Setda Kota Mojokerto, Agus Triyatno. (Dok. Humas Pemkot Mojokerto).

selalu.id - Pemerintah Kota (Pemkot) Mojokerto segera melaksanakan penyesuaian ketentuan pidana di dalam peraturan daerah (perda) dengan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru.

Penyesuaian tersebut dilaksanakan agar regulasi daerah selaras dengan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang mengatur sistem pidana berbasis kategori denda, perda itu nantinya layaknya semacam omnibus law.

Baca Juga: Dua Atlet Balap Sepeda SEA Games jadi Korban Pelecehan Seksual di Pacet Mojokerto

Kepala Bagian Hukum Setda Kota Mojokerto, Agus Triyatno mengatakan bahwa perda-perda di Kota Mojokerto yang masih memuat ancaman pidana kurungan nantinya akan disesuaikan menjadi pidana denda sesuai kategori yang telah ditetapkan dalam KUHP.

"Jadi nanti seluruh perda di Kota Mojokerto yang memuat ketentuan pidana kurungan akan disesuaikan menjadi pidana denda berdasarkan kategori yang disesuaikan dengan ancaman. Ada besaran rupiah yang sudah diatur dalam undang-undang," terang Agus, Jumat (13/3/2026).

Dalam ketentuan penyesuaian tersebut dijelaskan bahwa ancaman pidana kurungan kurang dari enam bulan akan diubah menjadi pidana denda paling banyak kategori I.

Sedangkan pidana kurungan enam bulan atau lebih akan disesuaikan menjadi pidana denda paling banyak kategori II.

Baca Juga: Pemkab Mojokerto Kucurkan Rp3,2 Miliar untuk Kelompok Tani, Ajak Milenial Tak Gengsi jadi Petani

Selain itu, ketentuan perda yang hanya memuat ancaman pidana denda tetap berlaku sepanjang nilainya masih di bawah kategori II. Namun apabila melebihi kategori III, maka besaran dendanya akan disesuaikan menjadi paling banyak kategori III.

Sementara untuk perda yang memuat ancaman pidana kurungan dan pidana denda secara bersamaan, ketentuan pidana kurungan akan dihapus dan diganti dengan pidana denda sesuai kategori yang diatur dalam KUHP.

Dalam KUHP terbaru juga telah diatur kategori pidana denda yang terdiri dari delapan tingkatan. Paling banyak ditetapkan pada Kategori I sebesar Rp1 juta, kategori II Rp10 juta, kategori III Rp50 juta, kategori IV Rp200 juta, kategori V Rp500 juta, kategori VI Rp2 miliar, kategori VII Rp5 miliar, hingga kategori VIII sebesar Rp50 miliar.

Baca Juga: Berkat Akses dan Kualitas Kesehatan, Kota Mojokerto Terima Insentif Fiskal 2 Miliar

Agus menambahkan, seluruh penyesuaian tersebut nantinya akan dimuat dalam satu perda baru yang secara khusus mengatur perubahan ketentuan pidana dalam perda-perda yang berlaku di Kota Mojokerto.

“Penyesuaian ini nanti akan dibuat dalam perda baru yang berisi penyesuaian ketentuan pidana di setiap perda yang ada,” jelas dia.

Editor : Zein Muhammad
Berita Terbaru

Tak Cuma Fisik, Dinkes Sidoarjo Gelar Rapid Asesmen Jiwa Pulihkan Trauma Santri Keracunan MBG

Langkah rapid asesmen ini menegaskan komitmen Pemkab Sidoarjo bahwa penanganan darurat MBG dilakukan secara menyeluruh hingga aspek psikologis korban pulih.

Tiga OPD Pemkab Jember Sabet Penghargaan Public Service of The Year 2026

Gus Fawait menegaskan apresiasi ini bukan sekadar piala biasa, melainkan pelecut semangat agar Pemkab Jember terus melahirkan terobosan baru.

Lepas Puluhan Tukik ke Laut, PMI Surabaya Ikut Dukung Pelestarian Penyu di Banyuwangi

Ketua Harian PMI Surabaya, Taufik Rohman, turut melepas langsung puluhan tukik tersebut ke laut.

Cerita Pemuda Lamongan Sulap Kamar di Sambikerep Surabaya jadi Gudang Transit Sabu

Kini, langkah BN terhenti. Pemuda Lamongan itu harus menukar kamar kontrakannya di Sambikerep dengan dinginnya sel tahanan Polrestabes Surabaya.

Taman Dayu Rayakan Anniversary Lewat Turnamen Golf Bernuansa Bali

General Manager Taman Dayu Golf Club & Resort Brendan Sentosa mengatakan perayaan anniversary ini menjadi momentum untuk memberikan apresiasi kepada komunitas.

Mangkrak dan Tak Ada Kepastian, Tiga Pembeli Apartemen PT TPI Gugat Pengembang Rp6,49 Miliar di PN Surabaya

Langkah hukum ini ditempuh lantaran unit yang telah dilunasi sejak 2024 tak kunjung diserahterimakan.