Kamis, 04 Jun 2026 05:22 WIB

Kemenkum Jatim Alokasikan Rp6,8 M untuk Program Bantuan Hukum dan Kegiatan Litigasi

Kakanwil Kemenkum Jatim, Haris Sukamto saat umumkan alokasi anggaran Rp6,8 miliar untuk program bantuan hukum bagi masyarakat miskin 2026. (Dok. Humas Kemenkum Jatim).
Kakanwil Kemenkum Jatim, Haris Sukamto saat umumkan alokasi anggaran Rp6,8 miliar untuk program bantuan hukum bagi masyarakat miskin 2026. (Dok. Humas Kemenkum Jatim).

selalu.id - Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkum) Jawa Timur mengalokasikan anggaran sebesar Rp6,8 miliar untuk program bantuan hukum bagi masyarakat miskin tahun anggaran 2026.

Sebanyak 84% atau sekitar Rp5,7 miliar di antaranya dialokasikan untuk bantuan hukum litigasi, sementara sisanya sekitar Rp1,1 miliar digunakan untuk kegiatan non litigasi.

Baca Juga: SIER Bantu Pelajar Tebus Ijazah yang Tertahan, Aksi Nyata Dukung Dunia Pendidikan

Penyaluran bantuan hukum akan dilakukan melalui 91 Organisasi Pemberi Bantuan Hukum (PBH) yang telah terakreditasi, setelah dilakukan penandatanganan Perjanjian Kinerja dan Perjanjian Pelaksanaan Bantuan Hukum di Aula Raden Wijaya, Surabaya, Kamis (5/3/2026).

Hal ini disampaikan oleh Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Kemenkum Jatim, Haris Sukamto, usai acara penandatanganan.

“Nantinya bantuan sebanyak itu akan disalurkan oleh 91 Organisasi Pemberi Bantuan Hukum (PBH) yang telah terakreditasi,” jelasnya.

Kegiatan non litigasi mencakup penyuluhan, mediasi, arbitrase, serta penyelesaian perkara di luar pengadilan dengan memanfaatkan pos bantuan hukum (posbankum) yang tersebar di 8.494 desa/kelurahan se-Jawa Timur.

Haris menjelaskan bahwa program ini merupakan bagian dari upaya negara untuk memastikan masyarakat, khususnya kelompok kurang mampu, memperoleh akses terhadap layanan hukum yang adil dan mudah dijangkau.

Baca Juga: 2 Jemaah Haji Probolinggo Masih Tertahan di Arab Saudi, Ini Identitas dan Penyebabnya

“Penandatanganan ini merupakan wujud hadirnya negara dalam menjamin hak konstitusional masyarakat untuk memperoleh bantuan hukum. Saya mengucapkan terima kasih kepada seluruh PBH yang telah bekerja keras, cerdas, dan ikhlas dalam memberikan layanan bantuan hukum kepada masyarakat,” tegasnya.

Selain itu, Haris menegaskan pentingnya memperhatikan kualitas pelayanan dan menjaga integritas dalam pelaksanaan tugas. “Integritas tidak boleh dikompromikan. Bantuan hukum yang diberikan harus dilaksanakan dengan penuh tanggung jawab dan menjunjung tinggi moralitas profesi agar marwah penegakan hukum tetap terjaga,” katanya.

Ia juga mendorong perluasan akses hingga ke wilayah pelosok melalui kolaborasi PBH dan paralegal, serta menekankan akuntabilitas dalam pelaporan untuk menghindari tumpang tindih penanganan kasus.

Sementara itu, Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum (P3H) Kemenkum Jatim, Soleh Joko Sutopo, menyampaikan apresiasi kepada seluruh PBH yang berpartisipasi dan berharap kerja sama dapat terus ditingkatkan.

Baca Juga: Idul Adha Jadi Momentum Kebersamaan, PDIP Jatim Salurkan 468 Sapi Kurban

“Kami berharap dukungan dari seluruh PBH agar pelaksanaan program ini dapat berjalan dengan baik serta anggaran yang tersedia dapat segera direalisasikan dan dimanfaatkan secara optimal,” ujarnya.

Melalui penandatanganan perjanjian ini, diharapkan pelaksanaan bantuan hukum di Jawa Timur berjalan lebih terstruktur, transparan, dan akuntabel, serta memberikan manfaat nyata bagi masyarakat yang membutuhkan.

Program ini juga menjadi komitmen pemerintah dalam memastikan akses keadilan bagi seluruh lapisan masyarakat.

Editor : Zein Muhammad
Berita Terbaru

Jawaban Pemkot Surabaya soal Polemik Pembangunan Lapangan Padel di Keputih

Camat Sukolilo Surabaya, M Aries Hilmi mengatakan telah meminta klarifikasi kepada pengembang terkait status lahan yang dipersoalkan warga. Hasilnya begini.

Beranikah Pemkot Surabaya Tutup Gion Spa, Tempat yang Jadi Eksploitasi Anak?

Fathoni mengatakan predikat Kota Layak Anak yang selama ini disandang Surabaya harus dibuktikan melalui tindakan tegas ketika terjadi kasus eksploitasi anak.

Maling SPPG Itu Bernama Dadan Hindayana

Kepala Staf Kepresidenan (KSP), Dudung Abdurachman membenarkan salah satu pemicu Dadan dicopot dari Kepala BGN adalah dugaan jual beli SPPG.

Eks Kepala BGN Dadan Hindayana Ditahan Kejagung, Ini Dugaan Kasusnya

Saat ditahan, Dadan mengenakan rompi merah muda dengan dikawal penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Khusus Kejagung.

Foto: Menikmati Rintik Hujan hingga Kuliner di Jalan Hefang Hangzhou

Sore ini, Rabu, 3 Juni 2026, Jalanan Hefang atau Qinghefang terpantau diguyur hujan. Suasananya syahdu.

Maling yang Sering Bobol Rumah di Kawasan Semampir Surabaya Ditangkap, Ini Namanya

Tersangka merupakan spesialis pembobol rumah kosong. Tersangka juga tercatat sebagai residivis dalam kasus serupa.