Selasa, 21 Jul 2026 19:29 WIB

Kejati Jatim Hentikan Proses Hukum Guru Honorer di Probolinggo yang Rangkap Jabatan PLD

Aspidsus Kejati Jatim Wagiyo didampingi Kasi Penkum Adnan saat memberikan keterangan. (Dok. Kejati Jatim).
Aspidsus Kejati Jatim Wagiyo didampingi Kasi Penkum Adnan saat memberikan keterangan. (Dok. Kejati Jatim).

selalu.id - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur menghentikan proses hukum terhadap Muhammad Misbahul Huda, seorang guru honorer di Probolinggo yang sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus rangkap jabatan sebagai Pendamping Lokal Desa (PLD).

Keputusan ini diambil meskipun unsur pidana korupsi dalam perbuatan tersebut dinilai tetap terpenuhi.

Baca Juga: Komitmen Polda dan Kejati Perkuat Sinergi Penegakan Hukum Lewat Semangat Jogo Jatim

Asisten Pidana Khusus Kejati Jatim, Wagiyo mengatakan bahwa perbuatan Misbahul sejak awal memenuhi unsur pidana.

Tersangka diduga memalsukan keadaan untuk mendapatkan posisi sebagai PLD dengan menyembunyikan statusnya sebagai guru tidak tetap.

“Perbuatan melawan hukumnya pertama adalah pemalsuan. Yang bersangkutan sebenarnya berstatus guru tidak tetap, tetapi menyatakan bukan guru untuk mendapatkan kedudukan tertentu. Ini berlanjut pada penerimaan manfaat yang menimbulkan kerugian keuangan negara, sehingga sejak awal dikualifikasikan sebagai tindak pidana korupsi, bukan pidana umum,” jelasnya, Rabu (25/2/2026).

Berdasarkan penyelidikan, Misbahul telah bekerja sebagai guru tidak tetap di SDN Brabe 1, Kecamatan Maron, sejak 2017 hingga 2025 dengan total penerimaan sekitar Rp138,2 juta. Pada 2019, saat masih aktif mengajar, ia mendaftar sebagai PLD di Desa Brabe.

Untuk memenuhi syarat administrasi, tersangka diduga membuat surat pernyataan palsu yang menyatakan dirinya mengundurkan diri dari jabatan guru sejak 17 Juli 2019, padahal faktanya ia masih mengajar hingga 2025.

Surat palsu tersebut juga dibuat untuk mengelabui Kementerian Desa untuk menandaskan bahwa ia tidak memiliki ikatan kerja lain.

Baca Juga: BNI Tegaskan Kasus KUR Fiktif di Jember Berawal dari Laporan Perseroan

Akibat tindakan tersebut, sejak 2021 hingga Juni 2025, Misbahul menerima honor sebagai PLD senilai total sekitar Rp120,9 juta.

Padahal, peraturan yang berlaku termasuk Keputusan Menteri Desa dan perjanjian kerja melarang PLD merangkap jabatan lain yang dibiayai APBN, APBD, atau APBDes demi mencegah konflik kepentingan.

Kontrak sebagai guru tidak tetap pun memuat larangan serupa. Jaksa menilai kerugian negara akibat perbuatan ini mencapai Rp118 juta.

Namun, Wagiyo menjelaskan bahwa penahanan terhadap tersangka sudah ditangguhkan sejak pekan lalu. Salah satu alasan utama adalah telah dilakukannya pemulihan kerugian negara.

Baca Juga: Kejati Jatim Bongkar Korupsi KUR Bank Pelat Merah Jember 41,48 Miliar, Modusnya Bikin Ngelus Dada

“Pada Senin kemarin, tersangka melalui keluarganya telah mengembalikan seluruh kerugian keuangan negara,” paparnya.

Selain pengembalian dana, Kejati juga mempertimbangkan aspek rasa keadilan di masyarakat dan perkembangan pemberitaan, mengingat perkara ini bermula dari laporan publik.

“Kami mempertimbangkan kepastian hukum, keadilan, dan kemanfaatan. Unsur pidananya tetap terpenuhi, tetapi ada pertimbangan lain yang kami nilai penting dalam pengambilan keputusan ini,” tandas Wagiyo.

Editor : Zein Muhammad
Berita Terbaru

Komitmen Pemkab Jember untuk Pesantren: Dari Beasiswa Internasional, Insentif Guru Ngaji hingga Layanan Kesehatan Gratis

Gus Fawait juga umumkan pembentukan Forum Komunikasi Pondok Pesantren sebagai wadah resmi mempererat koordinasi antara Pemkab Jember dengan seluruh ponpes.

Gebrakan Menko AHY di Benoa: Relokasi Kapal Perikanan demi Terwujudnya Marina District

Nantinya, Marina District akan mampu menampung hingga 180 unit yacht dengan ukuran maksimal panjang 90 meter. 

Nenek di Mojokerto jadi Korban Perampasan, Kalung Emas 7 Gram Raib

Saat beraksi, pelaku berpura-pura memberi makanan kepada korban, kemudian langsung merampas kalung emas yang dipakai korban. 

Puluhan Motor dan Truk Terjaring Razia di Mojokerto, Banyak yang Belum Bayar Pajak

Razia ini digelar karena jumlah warga yang membayar pajak kendaraan bermotor dan memperpanjang uji berkala kendaraan atau KIR mengalami penurunan.

Pemkab Sidoarjo Dorong Perbaikan Sekolah Terpencil dan Usulan Tunjangan Khusus Guru Pesisir

Pemkab Sidoarjo menilai seluruh anak berhak memperoleh fasilitas pendidikan yang aman dan nyaman tanpa membedakan lokasi tempat tinggal mereka.

MTQ ke-32 Kabupaten Sidoarjo Resmi Ditutup, Berikut Daftar Juaranya

Fenny mengatakan lomba ini sejalan dengan upaya mencetak generasi yang tidak hanya berprestasi, tetapi juga memiliki karakter dan akhlak yang baik.