Minggu, 06 Sep 2026 00:37 WIB

Kejati Jatim Hentikan Proses Hukum Guru Honorer di Probolinggo yang Rangkap Jabatan PLD

Aspidsus Kejati Jatim Wagiyo didampingi Kasi Penkum Adnan saat memberikan keterangan. (Dok. Kejati Jatim).
Aspidsus Kejati Jatim Wagiyo didampingi Kasi Penkum Adnan saat memberikan keterangan. (Dok. Kejati Jatim).

selalu.id - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur menghentikan proses hukum terhadap Muhammad Misbahul Huda, seorang guru honorer di Probolinggo yang sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus rangkap jabatan sebagai Pendamping Lokal Desa (PLD).

Keputusan ini diambil meskipun unsur pidana korupsi dalam perbuatan tersebut dinilai tetap terpenuhi.

Baca Juga: ‎Gempur Rokok Ilegal, Bea Cukai Probolinggo Targetkan Penerimaan Rp1,4 Triliun

Asisten Pidana Khusus Kejati Jatim, Wagiyo mengatakan bahwa perbuatan Misbahul sejak awal memenuhi unsur pidana.

Tersangka diduga memalsukan keadaan untuk mendapatkan posisi sebagai PLD dengan menyembunyikan statusnya sebagai guru tidak tetap.

“Perbuatan melawan hukumnya pertama adalah pemalsuan. Yang bersangkutan sebenarnya berstatus guru tidak tetap, tetapi menyatakan bukan guru untuk mendapatkan kedudukan tertentu. Ini berlanjut pada penerimaan manfaat yang menimbulkan kerugian keuangan negara, sehingga sejak awal dikualifikasikan sebagai tindak pidana korupsi, bukan pidana umum,” jelasnya, Rabu (25/2/2026).

Berdasarkan penyelidikan, Misbahul telah bekerja sebagai guru tidak tetap di SDN Brabe 1, Kecamatan Maron, sejak 2017 hingga 2025 dengan total penerimaan sekitar Rp138,2 juta. Pada 2019, saat masih aktif mengajar, ia mendaftar sebagai PLD di Desa Brabe.

Untuk memenuhi syarat administrasi, tersangka diduga membuat surat pernyataan palsu yang menyatakan dirinya mengundurkan diri dari jabatan guru sejak 17 Juli 2019, padahal faktanya ia masih mengajar hingga 2025.

Surat palsu tersebut juga dibuat untuk mengelabui Kementerian Desa untuk menandaskan bahwa ia tidak memiliki ikatan kerja lain.

Baca Juga: Probolinggo Sae Carnival Pukau Ribuan Warga di Alun-alun Kraksaan

Akibat tindakan tersebut, sejak 2021 hingga Juni 2025, Misbahul menerima honor sebagai PLD senilai total sekitar Rp120,9 juta.

Padahal, peraturan yang berlaku termasuk Keputusan Menteri Desa dan perjanjian kerja melarang PLD merangkap jabatan lain yang dibiayai APBN, APBD, atau APBDes demi mencegah konflik kepentingan.

Kontrak sebagai guru tidak tetap pun memuat larangan serupa. Jaksa menilai kerugian negara akibat perbuatan ini mencapai Rp118 juta.

Namun, Wagiyo menjelaskan bahwa penahanan terhadap tersangka sudah ditangguhkan sejak pekan lalu. Salah satu alasan utama adalah telah dilakukannya pemulihan kerugian negara.

Baca Juga: Probolinggo Sae Carnival, Ajang Gelaran Kostum Unik di HUT ke-81 RI

“Pada Senin kemarin, tersangka melalui keluarganya telah mengembalikan seluruh kerugian keuangan negara,” paparnya.

Selain pengembalian dana, Kejati juga mempertimbangkan aspek rasa keadilan di masyarakat dan perkembangan pemberitaan, mengingat perkara ini bermula dari laporan publik.

“Kami mempertimbangkan kepastian hukum, keadilan, dan kemanfaatan. Unsur pidananya tetap terpenuhi, tetapi ada pertimbangan lain yang kami nilai penting dalam pengambilan keputusan ini,” tandas Wagiyo.

Editor : Zein Muhammad
Berita Terbaru

Kebakaran Landa Pabrik Rokok di Jabon Sidoarjo

Petugas mencatat area gudang yang hangus terbakar diperkirakan mencapai 700 meter persegi.

Hadiri Raker Gabungan DPP Apeksi, Wali Kota Mojokerto Ning Ita: TKD Harus Fleksibel

Ning Ita menegaskan Apeksi akan terus mendorong agar relasi pusat dan daerah dibangun dengan prinsip kuat, adil, dan adaptif.

Sango Ceramics Indonesia Luncurkan Showroom di Surabaya, Hadirkan Produk Keramik Ekspor

Soal harga, produk Sango Ceramics dibanderol mulai dari Rp15.000 per item

DPRD Surabaya Temukan Anak Putus Sekolah, Data Desilnya di Atas 5

“Masih banyak ternyata anak-anak yang butuh sekolah karena biaya. Sementara ternyata desilnya di atas 5,” kata Imam.

Menyoal Dugaan Keracunan MBG di Sidoarjo, Kemenag RI Dorong Upaya Investigasi

Wamenag menegaskan, program MBG tetap dibutuhkan dan diharapkan dapat terus memberikan manfaat bagi pesantren dan madrasah.

Kenang Setahun Wafatnya Affan Kurniawan, Forkopimda Sidoarjo Bagi Beras ke Seribu Driver Ojol

Bantuan bertepatan dengan satu tahun wafatnya Affan Kurniawan, pengemudi ojol asal Jakarta yang meninggal dunia setahun lalu dalam aksi ujuk rasa.