Sabtu, 05 Sep 2026 16:56 WIB

Polres Sumenep Bongkar Jaringan Pengedar BBM Subsidi Ilegal, 8 Orang Diamankan

Dua unit mobil pikap yang diamankan pihak kepolisian sebagai barang bukti. (Dok. Humas Polres Sumenep).
Dua unit mobil pikap yang diamankan pihak kepolisian sebagai barang bukti. (Dok. Humas Polres Sumenep).

selalu.id - Satreskrim Polres Sumenep mengungkap kasus penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi jenis solar di wilayah kabupaten setempat. Lima orang yang terlibat ditetapkan tersangka.

Kapolres Sumenep, AKBP Anang Hardiyanto menyampaikan, pengungkapan berawal dari laporan masyarakat yang mencurigai aktivitas pengangkutan solar subsidi tanpa dokumen resmi atau ilegal.

Baca Juga: Kebakaran KMP Mutiara Santosa 2 di Sumenep: Korban Selamat jadi 231, Lima Tewas

Kasus itu terjadi pada Kamis, 6 November 2025, sekitar pukul 01.45 WIB, di simpang tiga Jalan Arya Wiraraja, Desa Kolor, Kecamatan Kota, Kabupaten Sumenep.

Unit Idik II Pidsus Satreskrim Polres Sumenep langsung melakukan penyergapan. Tiga orang laki-laki berinisial MA, AS dan FR, yang saat itu mengangkut solar subsidi menggunakan dua unit mobil pikap diamankan.

"Tim saat itu berhasil menyita dua unit mobil pikap L300. Satu bermuatan 59 jerigen solar subsidi (sekitar dua ton), dan satunya membawa 46 jerigen solar subsidi serta 13 jeriken kosong. Seluruh BBM itu tidak dilengkapi surat rekomendasi resmi dan rencananya akan dibawa ke Kabupaten Pamekasan," sebut Anang, Selasa (17/2/2026).

Hasil pengembangan penyidikan mengungkap bahwa BBM subsidi tersebut diduga milik pihak lain berinisial ES, SA, AW, MS, dan AAZ. Berdasarkan gelar perkara dan alat bukti sah, penyidik meningkatkan status kelima orang ini dari saksi menjadi tersangka.

Baca Juga: Evakuasi Dramatis Penumpang KMP Mutiara Sentosa 2 yang Terbakar di Sumenep

Penyidik juga menemukan keterlibatan oknum operator SPBU yang membantu pengisian BBM menggunakan barcode milik pihak lain, sehingga pembelian solar subsidi bisa dilakukan tanpa surat rekomendasi instansi terkait.

Anang menegaskan, pengungkapan ini merupakan bentuk komitmen Polri dalam menjaga penyaluran BBM subsidi agar tepat sasaran.

"BBM subsidi adalah hak masyarakat yang harus dijaga. Kami tidak akan mentolerir segala bentuk penyalahgunaan, apalagi yang dilakukan secara terorganisir untuk kepentingan pribadi. Seluruh tersangka akan diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku," tegasnya.

Baca Juga: Update Kebakaran KMP Mutiara Sentosa 2: 218 Penumpang Selamat, 4 Meninggal Dunia

Anang mengimbau masyarakat agar terus berperan aktif memberikan informasi kepada kepolisian apabila menemukan dugaan penyimpangan distribusi BBM subsidi.

Saat ini, penyidik Satreskrim Polres Sumenep masih melengkapi berkas perkara dan melakukan pemeriksaan lanjutan terhadap para tersangka.

Sementara atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 40 angka 9 Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja juncto Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi.

Editor : Zein Muhammad
Berita Terbaru

Kebakaran Landa Pabrik Rokok di Jabon Sidoarjo

Petugas mencatat area gudang yang hangus terbakar diperkirakan mencapai 700 meter persegi.

Hadiri Raker Gabungan DPP Apeksi, Wali Kota Mojokerto Ning Ita: TKD Harus Fleksibel

Ning Ita menegaskan Apeksi akan terus mendorong agar relasi pusat dan daerah dibangun dengan prinsip kuat, adil, dan adaptif.

Sango Ceramics Indonesia Luncurkan Showroom di Surabaya, Hadirkan Produk Keramik Ekspor

Soal harga, produk Sango Ceramics dibanderol mulai dari Rp15.000 per item

DPRD Surabaya Temukan Anak Putus Sekolah, Data Desilnya di Atas 5

“Masih banyak ternyata anak-anak yang butuh sekolah karena biaya. Sementara ternyata desilnya di atas 5,” kata Imam.

Menyoal Dugaan Keracunan MBG di Sidoarjo, Kemenag RI Dorong Upaya Investigasi

Wamenag menegaskan, program MBG tetap dibutuhkan dan diharapkan dapat terus memberikan manfaat bagi pesantren dan madrasah.

Kenang Setahun Wafatnya Affan Kurniawan, Forkopimda Sidoarjo Bagi Beras ke Seribu Driver Ojol

Bantuan bertepatan dengan satu tahun wafatnya Affan Kurniawan, pengemudi ojol asal Jakarta yang meninggal dunia setahun lalu dalam aksi ujuk rasa.