Rabu, 11 Feb 2026 01:08 WIB

Jembatan PT Heinrich Diduga Picu Banjir Keputih, DPRD Desak Izin Dicabut

  • Penulis : Ade Resty
  • | Rabu, 07 Jan 2026 10:30 WIB

selalu.id - Komisi C DPRD Surabaya mendesak Pemerintah Kota Surabaya segera menerbitkan surat peringatan hingga mencabut izin pembangunan jembatan milik PT Heinrich Success Property di kawasan Keputih. Jembatan tersebut dinilai melanggar fungsi saluran air dan kesepakatan dengan warga.

Jembatan selebar 8 meter dan panjang 17 meter itu dibangun sebagai akses penghubung antara Perumahan Sukolilo Dian Regency 1 dengan proyek perumahan baru PT Heinrich. Keberadaannya memicu penolakan warga karena menutup saluran utama kawasan dan menyebabkan banjir.

Baca Juga: Dampak Banjir Belum Pulih, Lima KA Jarak Jauh dari Surabaya Dibatalkan

Ketua Komisi C DPRD Surabaya, Eri Irawan, mengatakan temuan itu diperoleh setelah pihaknya melakukan inspeksi mendadak ke lokasi pada Minggu lalu.

“Hasil sidak kami jelas. Saluran utama ditutup. Dampaknya bukan hanya ke warga SDR, tapi juga RT di sekitarnya. Bahkan masjid yang puluhan tahun tidak pernah banjir, kemarin ikut terendam,” tegas Eri usai hearing di DPRD Surabaya, Selasa (6/1/2026).

Eri menegaskan pembangunan tidak boleh hanya mengedepankan kepentingan ekonomi pengembang, tetapi wajib memperhitungkan dampak lingkungan dan keberlanjutan hidup warga.

“Pembangunan itu harus berimbang. Bukan hanya soal ekonomi, tapi juga dampak sosial, lingkungan, dan keberlanjutan kehidupan masyarakat sekitar,” ujarnya.

Baca Juga: Hujan Meluas, Delapan Kecamatan di Probolinggo Terendam Banjir

Selain menimbulkan banjir, DPRD menilai pembangunan jembatan tersebut melanggar komitmen One Gate System yang sejak awal dijanjikan kepada warga SDR. Warga menolak wilayah perumahannya dijadikan jalur lintasan proyek perumahan lain di belakang kawasan.

Anggota Komisi C DPRD Surabaya, Josiah Michael, menegaskan Pemkot tidak boleh menunda langkah administratif. Ia mendesak agar Surat Peringatan Pertama segera diterbitkan.

“Per hari ini, 6 Januari 2026, SP1 harus keluar. Fokus utama adalah mengembalikan fungsi saluran dan membongkar kis dam atau tanggul sementara. Ini musim hujan, tidak boleh ada pembiaran,” kata Josiah.

Baca Juga: Diguyur Hujan Deras, Dua Desa di Probolinggo Terendam Banjir

DPRD juga mengingatkan bahwa dalam perjanjian sewa menyewa ruang di atas saluran Jalan Bahagia 1 terdapat kewajiban menjaga keamanan, ketertiban, dan fungsi lingkungan. Pelanggaran atas ketentuan tersebut membuka ruang sanksi berjenjang.

Komisi C menegaskan akan mengawal kasus ini hingga tuntas. Jika SP1 diabaikan, DPRD mendesak Pemkot menerbitkan SP2 dan SP3 yang dapat berujung pada pembatalan kontrak sewa hingga pencabutan izin pembangunan jembatan.

“Kalau tidak ada tindakan tegas, kami akan panggil kembali. Prosedur pencabutan izin harus dijalankan sesuai aturan,” pungkas Eri.

Editor : Ading
Berita Terbaru

Kabar Berpulangnya Adi Sutarwijono buat Gelombang Pentakziyah Padati Rumah Dinas

Hingga berita ini diturunkan, gelombang pentakziyah dari berbagai lapisan masyarakat masih terus berdatangan.

Kepergian Adi Sutarwijono Bikin Kader Terpukul, PDIP Surabaya: Terasa Seperti Mimpi!

Para kader mengaku terpukul dan tak menyangka sosok yang selama ini menjadi pengayom partai itu pergi begitu cepat.

Adi Sutarwijono Tutup Usia, DPRD Surabaya Kehilangan Figur Bersahaja dan Pengayom

Cak Awi dikenang sebagai sosok pemimpin yang tenang, bersahaja, serta mampu merangkul berbagai kalangan, baik di parlemen maupun di internal partai.

Ketua DPRD Surabaya Adi Sutarwijono Berpulang

Cak Awi, sapaan akrab-Dominikus Adi Sutarwijono, mengembuskan napas terakhir pada pukul 20.36 WIB di MRCCC Siloam Hospitals Jakarta.

Satpol PP Jember Segel Billboard Tak Berizin, Jalan Jawa Jadi Sorotan Utama

"Tindakan ini dilakukan demi menjaga ketertiban umum dan kelestarian lingkungan," tegas Kasatpol PP Jember, Bambang Rudiyanto.

Mengenal Sepatu Aveka, Pemenang Shopee Jagoan UMKM asal Mojokerto

Usaha milik Muhammad Nurfuat ini mulai dirintis sejak tahun 2018. Pria asal Kecamatan Mantup, Kabupaten Lamongan ini merupakan guru ponpes kawasan Nganjuk.