Minggu, 19 Jul 2026 20:25 WIB

Jembatan PT Heinrich Diduga Picu Banjir Keputih, DPRD Desak Izin Dicabut

  • Penulis : Ade Resty
  • | Rabu, 07 Jan 2026 10:30 WIB

selalu.id - Komisi C DPRD Surabaya mendesak Pemerintah Kota Surabaya segera menerbitkan surat peringatan hingga mencabut izin pembangunan jembatan milik PT Heinrich Success Property di kawasan Keputih. Jembatan tersebut dinilai melanggar fungsi saluran air dan kesepakatan dengan warga.

Jembatan selebar 8 meter dan panjang 17 meter itu dibangun sebagai akses penghubung antara Perumahan Sukolilo Dian Regency 1 dengan proyek perumahan baru PT Heinrich. Keberadaannya memicu penolakan warga karena menutup saluran utama kawasan dan menyebabkan banjir.

Baca Juga: 440 Titik Genangan Sudah Tuntas, Pemkot Surabaya Sebut Banjir Tak Akan Selesai Tanpa Langkah Pusat

Ketua Komisi C DPRD Surabaya, Eri Irawan, mengatakan temuan itu diperoleh setelah pihaknya melakukan inspeksi mendadak ke lokasi pada Minggu lalu.

“Hasil sidak kami jelas. Saluran utama ditutup. Dampaknya bukan hanya ke warga SDR, tapi juga RT di sekitarnya. Bahkan masjid yang puluhan tahun tidak pernah banjir, kemarin ikut terendam,” tegas Eri usai hearing di DPRD Surabaya, Selasa (6/1/2026).

Eri menegaskan pembangunan tidak boleh hanya mengedepankan kepentingan ekonomi pengembang, tetapi wajib memperhitungkan dampak lingkungan dan keberlanjutan hidup warga.

“Pembangunan itu harus berimbang. Bukan hanya soal ekonomi, tapi juga dampak sosial, lingkungan, dan keberlanjutan kehidupan masyarakat sekitar,” ujarnya.

Baca Juga: Ketika Kota DIbangun untuk Beton, Bukan untuk Air

Selain menimbulkan banjir, DPRD menilai pembangunan jembatan tersebut melanggar komitmen One Gate System yang sejak awal dijanjikan kepada warga SDR. Warga menolak wilayah perumahannya dijadikan jalur lintasan proyek perumahan lain di belakang kawasan.

Anggota Komisi C DPRD Surabaya, Josiah Michael, menegaskan Pemkot tidak boleh menunda langkah administratif. Ia mendesak agar Surat Peringatan Pertama segera diterbitkan.

“Per hari ini, 6 Januari 2026, SP1 harus keluar. Fokus utama adalah mengembalikan fungsi saluran dan membongkar kis dam atau tanggul sementara. Ini musim hujan, tidak boleh ada pembiaran,” kata Josiah.

Baca Juga: Bikin Ngelus Dada, Ternyata Ini Penyebab Surabaya Banjir Hari Ini

DPRD juga mengingatkan bahwa dalam perjanjian sewa menyewa ruang di atas saluran Jalan Bahagia 1 terdapat kewajiban menjaga keamanan, ketertiban, dan fungsi lingkungan. Pelanggaran atas ketentuan tersebut membuka ruang sanksi berjenjang.

Komisi C menegaskan akan mengawal kasus ini hingga tuntas. Jika SP1 diabaikan, DPRD mendesak Pemkot menerbitkan SP2 dan SP3 yang dapat berujung pada pembatalan kontrak sewa hingga pencabutan izin pembangunan jembatan.

“Kalau tidak ada tindakan tegas, kami akan panggil kembali. Prosedur pencabutan izin harus dijalankan sesuai aturan,” pungkas Eri.

Editor : Ading
Berita Terbaru

Hukum Pidana Tanpa Kasta: Menepis Hak Istimewa di Hadapan Hukum

Hukum tunduk pada pembuktian, bukan pada jabatan. Kewenangan negara pun dibatasi oleh UU, dan bukan oleh hierarki kekuasaan.

Bisnis Keterampilan Rajut dari Candipari, Perjalanan Ernawati Menembus Pasar Internasional

Meski telah menjangkau pasar internasional, Ernawati tetap mempertahankan prinsip yang sama sejak awal merintis usaha, yakni bekerja dengan sabar dan telaten.

Demi Tambahan Penghasilan, Perempuan Penjual Roti di Surabaya Kasus Narkoba Lagi

Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan sembilan paket sabu dengan berat total 96,884 gram serta 10 butir ekstasi seberat 4,274 gram.

Biaya Makam Rp5 Juta untuk Warga Baru Disetop, Pemkot Surabaya: Tak Boleh Dipaksa

Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi menegaskan iuran makam tidak boleh dijadikan syarat dalam pengurusan adminduk.

Nobar Final Piala Dunia 2026 di Mojokerto Bakal Digelar di GOR Seni Majapahit

Ika Puspitasari, menyampaikan bahwa penyelenggaraan nobar merupakan bagian dari upaya Pemerintah Kota Mojokerto menghadirkan ruang publik yang positif.

Demi Target 250 Emas Porprov Jatim 2027, KONI Kota Surabaya Gelar Tes Narkoba

Langkah itu juga menjadi bentuk pencegahan terhadap penyalahgunaan narkotika di kalangan atlet yang tengah dipersiapkan menghadapi Porprov Jatim 2027.