WE Jadi Tersangka Keempat Kasus Perusakan Rumah Nenek Elina
- Penulis : Dony Maulana
- | Jumat, 02 Jan 2026 17:02 WIB
selalu.id – Kepolisian Daerah Jawa Timur menetapkan WE sebagai tersangka keempat dalam kasus perusakan rumah milik Elina Widjajanti di Jalan Dukuh Kuwukan, Kecamatan Sambikerep, Surabaya. Penetapan tersebut dilakukan pada Jumat (2/1/2026) terkait peristiwa pengusiran dan pembongkaran rumah yang terjadi pada Agustus 2025.
WE sebelumnya diamankan penyidik pada Rabu (31/12/2025) sore di kawasan Tandes, Surabaya. Kabidhumas Polda Jatim Kombes Pol Jules Abraham Abast mengatakan, “Tersangka WE adalah laki-laki yang berhasil ditangkap di lokasi Tandes pada hari Rabu lalu,” ujarnya, Jumat (2/1/2026).
Baca Juga: Kesaksian Nenek Elina dalam Sidang saat Jadi Korban Pengusiran hingga Kekerasan
Menurut kepolisian, WE memiliki keterkaitan langsung dengan tersangka ketiga berinisial SY alias Klowor yang ditetapkan pada Selasa (30/12/2025) malam. “Tersangka WE diperiksa karena diduga menyuruh SY alias Klowor untuk menjaga rumah milik nenek Elina,” terang Jules.
Baca Juga: Sidang Kasus Pengusiran Nenek Elina, Hakim Tolak Eksepsi Samuel
Dalam perannya, WE diduga menempatkan SY di lokasi rumah untuk mencegah Elina beserta penghuni lainnya kembali menempati rumah tersebut. Sebelumnya, rumah itu telah dipalang dan diblokir oleh dua tersangka lain, yakni Samuel Adi Kristanto dan M. Yasin.
Pada hari yang sama dengan penangkapan WE, penyidik juga mengamankan satu orang terduga pelaku di Gedung Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Jatim. Namun hingga kini, orang tersebut masih berstatus saksi dan belum ditetapkan sebagai tersangka.
Baca Juga: Kasus Pengerusakan Rumah Nenek Elina Masuk Persidangan, Kuasa Hukum Terdakwa Melawan
Kombes Jules menegaskan, hingga saat ini terdapat empat orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus perusakan rumah tersebut. “Keempat tersangka tersebut telah ditangkap dan saat ini ditahan di Rumah Tahanan Polda Jatim,” jelasnya.
Editor : AdingURL : https://selalu.id/news-11919-we-jadi-tersangka-keempat-kasus-perusakan-rumah-nenek-elina
