Jual Surat Sehat Palsu Facebook, Dua Pria Diadili
- Penulis : Dony Maulana
- | Kamis, 04 Des 2025 12:16 WIB
selalu.id – Dua pria bernama Rendi Andika dan Rhesa Aditya Pratama diadili di Pengadilan Negeri Surabaya karena diduga memalsukan surat keterangan kesehatan dan menjualnya melalui Facebook. Mereka memasang tarif Rp60 ribu hingga Rp70 ribu per surat dan mencatut nama sejumlah fasilitas kesehatan seperti RS Bhayangkara Polda Jatim.
Baca Juga: Dua Eks Pegawai BSI Kembali Diadili, Didakwa Tipu Nasabah Rp1,4 Miliar
Jaksa Penuntut Umum Ida Bagus Made Adi Suputra menyampaikan keduanya berbagi peran. Rendi bekerja sebagai admin sortir di perusahaan ekspedisi dan bertugas menawarkan jasa melalui akun Facebook bernama Dika Gaming sejak Januari 2025.
Ia menawarkan surat sehat maupun surat sakit sesuai permintaan pemesan. Termasuk pilihan instansi kesehatan serta jenis penyakit dan waktu istirahat.
“Rendi menawarkan pilihan instansi kesehatan mulai dari Puskesmas Medaeng, Klinik Roeslina Herawati, RS National Hospital, sampai RS Bhayangkara Polda Jatim,” ujar Bagus.
Setelah menerima pesanan, Rendi menghubungi Rhesa yang bekerja sebagai admin marketing. Rhesa kemudian mengedit dokumen menggunakan aplikasi untuk meniru format resmi.
“Ia mendompleng kop instansi, nama dokter, dan tanda tangan untuk memastikan kemiripan,” kata jaksa.
Dari aksi ini kedua terdakwa meraup keuntungan sekitar Rp3 juta. Mereka dijerat Pasal 51 ayat 1 Undang Undang ITE, Pasal 65 ayat 1 KUHP, dan Pasal 55 ayat 1 KUHP.
Editor : Ading
URL : https://selalu.id/news-11630-jual-surat-sehat-palsu-facebook-dua-pria-diadili
