Dua Kurir Sabu Jaringan Lapas Ditangkap Polisi Mojokerto Kota
- Penulis : Achmad Supriyadi
- | Jumat, 31 Okt 2025 09:36 WIB
selalu.id – Dua kurir sabu seberat 1 kilogram yang dikendalikan seorang narapidana di dalam lapas di Jawa Timur ditangkap Satresnarkoba Polres Mojokerto Kota.
Baca Juga: Modus Alat Kontrasepsi, Jaringan Sabu ke Lapas Mojokerto Terungkap
Selain dua kurir tersebut, polisi juga mengamankan 29 pengedar narkoba dalam operasi tumpas yang digelar Satresnarkoba Polres Mojokerto.
Dua kurir yang ditangkap masing-masing M Hasan, warga Desa Wotanmas Jedong, Kecamatan Ngoro, dan AHZ, warga Kecamatan Mojosari, Kabupaten Mojokerto. Keduanya dibekuk saat mengambil sabu di Jalan Raya Pulorejo, Kecamatan Prajurit Kulon, Kota Mojokerto.
Dalam video yang diterima, kedua pelaku sempat membuang sabu yang dikemas dalam bungkus teh Cina ke semak-semak. Namun setelah dilakukan pencarian, petugas menemukan sabu seberat 1 kilogram itu.
Kapolres Mojokerto Kota AKBP Herdiawan Arifianto mengatakan, kedua kurir dijanjikan sejumlah uang oleh pengendali dari dalam lapas.
Baca Juga: Sabu Diselipkan di Miss V Saat Kunjungan, Lapas Mojokerto Gagalkan Penyelundupan
"Pelaku inisial H dijanjikan diberi imbalan sebesar empat juta untuk mengirim sabu seberat satu kilogram. Beberapa kali sudah mengirimkan sabu dan menerima imbalan baik uang maupun narkoba gratis," kata Herdiawan, Kamis (30/10/2025).
Ia menambahkan, jika diuangkan, barang haram itu bernilai sekitar Rp 1,3 miliar karena 1 gram sabu berharga Rp 1,3 juta.
"Nilai ekonomis yang bisa kami sampaikan sebesar satu miliar tiga ratus juta. Untuk masyarakat yang berhasil diselamatkan sebanyak 11.241 jiwa," pungkasnya.
Baca Juga: Sopir Bus di Terminal Patria Blitar Positif Sabu, Kabur Saat Sidak BNN
Para pelaku dijerat dengan pasal berlapis, dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun dan maksimal hukuman mati atau penjara seumur hidup.
Editor : Ading
URL : https://selalu.id/news-11287-dua-kurir-sabu-jaringan-lapas-ditangkap-polisi-mojokerto-kota
