DPRD Jatim Batalkan Anggaran Rp19 Miliar Kunjungan Luar Negeri
- Penulis : Dony Maulana
- | Kamis, 04 Sep 2025 12:10 WIB
selalu.id – DPRD Jawa Timur membatalkan seluruh rencana perjalanan dinas ke luar negeri senilai Rp19 miliar. Dana tersebut dialihkan untuk program yang berdampak langsung pada masyarakat, sesuai moratorium kunjungan luar negeri yang dikeluarkan Presiden Prabowo Subianto.
Baca Juga: Diduga Ada Penyimpangan Pengadaan Laptop untuk Pesantren, Tiga Unsur Jawa Timur Disorot
Ketua DPRD Jawa Timur, Musyafak Rouf, menegaskan kebijakan ini merupakan tindak lanjut instruksi presiden. "Adanya moratorium dari Presiden terkait kunjungan ke luar negeri, kami menangkap dan menindaklanjuti instruksi itu. Sehingga tidak ada lagi kunjungan ke luar negeri," ujarnya, Kamis (4/9/2025).
Musyafak menjelaskan, anggaran perjalanan dinas luar negeri akan dikembalikan ke Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait untuk membiayai program yang bisa langsung dirasakan masyarakat. "Dalam kondisi ekonomi yang kurang bagus, banyak pengangguran, pedagang kaki lima sepi, toko-toko juga sepi, maka anggaran itu kita kembalikan ke OPD agar bisa dipakai untuk program yang benar-benar dirasakan masyarakat," jelasnya.
Baca Juga: Transformasi Korupsi di DPRD Jatim: Dari P2SEM, Pokir hingga Fee Istri Siri
Selain itu, DPRD Jatim juga meninjau sejumlah pos anggaran lain agar lebih efisien dan tepat sasaran dengan prioritas pada kepentingan publik. Musyafak mengingatkan anggota dewan menjaga gaya hidup sederhana serta tidak mempertontonkan kemewahan di tengah masyarakat.
"Tidak menampilkan flashing-flashing yang bisa membuat masyarakat marah dengan kondisi sekarang," tegasnya.
Baca Juga: Pimpinan Fraksi DPRD Jatim Disebut Terlibat dalam Dugaan Korupsi Pengadaan Laptop Ponpes
Langkah ini diharapkan menjadi contoh bagi lembaga legislatif lain dalam merespons kondisi ekonomi dan meningkatkan kepercayaan publik melalui efisiensi anggaran.
Editor : Ading
URL : https://selalu.id/news-10714-dprd-jatim-batalkan-anggaran-rp19-miliar-kunjungan-luar-negeri
