Selasa, 29 Sep 2026 01:56 WIB

Bank Benta Mangkir Sidang Mediasi, Gugatan Warga Surabaya Tertunda

  • Penulis : Yasin
  • | Rabu, 03 Sep 2025 13:13 WIB

selalu.id – Agenda mediasi perkara gugatan perbuatan melawan hukum (PMH) antara Oei Benny Wiyogo, warga Kutisari Surabaya, melawan Bank Benta kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya pada Selasa (2/9/2025). Namun, mediasi terpaksa ditunda karena prinsipal dari tergugat, Bank Benta, tidak hadir.

 

Perkara dengan nomor 871/Pdt.G/2025/PN Sby tersebut seharusnya menjadi upaya mempertemukan kedua pihak melalui jalur damai. Namun ketidakhadiran prinsipal tergugat membuat mediator menunda sidang hingga 9 September 2025, dengan perintah agar seluruh pihak utama wajib hadir.

 

Dalam gugatan ini, Oei Benny mempersoalkan lelang rumahnya di Perum Royal Park 2 Blok D10, Kutisari, Surabaya, yang dilakukan Bank Benta. Menurutnya, lelang dilakukan tanpa pemberitahuan dan tidak sesuai prosedur hukum.

 

Oei Benny menyebut rumah seluas 135 meter persegi itu dijaminkan sejak 2014. Ia mengklaim telah membayar angsuran secara rutin dan memiliki bukti pembayaran senilai Rp1,3 miliar, melebihi plafon pinjaman Rp950 juta.

 

Sebelum mediasi, kuasa hukum penggugat menyerahkan bukti tambahan ke majelis hakim. Bukti itu diklaim memperkuat posisi bahwa lelang yang dilakukan Bank Benta tidak sah dan merugikan penggugat.

 

Namun ketika mediasi akan dimulai di ruang mediator, hanya kuasa hukum tergugat yang hadir tanpa prinsipal. Hal ini membuat mediasi tidak bisa dilanjutkan.

 

“Kami menyayangkan ketidakhadiran prinsipal dari pihak tergugat. Sesuai ketetapan mediator, kami berharap pada sidang mediasi selanjutnya seluruh prinsipal hadir, agar perkara ini dapat diselesaikan secara terang dan adil,” ujar Diki, kuasa hukum penggugat.

 

Sementara itu, perwakilan tergugat dari Bank Benta, Dody Junaedi, enggan berkomentar terkait ketidakhadiran prinsipal maupun penundaan mediasi.

 

Selain Bank Benta, Oei Benny juga menggugat KPKNL Surabaya, Kantor Pertanahan Surabaya, dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Jawa Timur, karena dianggap terlibat dalam proses lelang.

 

Sidang mediasi dijadwalkan ulang pada 9 September 2025. Mediator menegaskan jika prinsipal tergugat kembali tidak hadir, perkara akan dilanjutkan ke persidangan pokok.

Editor : Ading
Berita Terbaru

Pembunuhan Berantai di Afsel, Korban Capai 30 Orang Lebih

Tragedi berdarah yang merenggut lebih dari 30 nyawa ini makin mempertegas krisis kejahatan kekerasan yang kian mengkhawatirkan.

Momen Presiden Prabowo Melayat ke Rumah Megawati, Sampaikan Duka atas Wafatnya Guruh Soekarnoputra

Kehadiran Presiden beserta jajaran menjadi bentuk empati dan dukungan moril kepada keluarga besar yang ditinggalkan.

Bocoran Subsidi BBM di RAPBN 2027 pada Rapat Paripurna Besok

Guna menekan ketergantungan masyarakat terhadap LPG, terutama yang berbasis impor, pemerintah terus menggenjot penyediaan sumber energi alternatif.

Hasil FIFA Asean Cup 2026: Indonesia vs Malaysia Berbagi Satu Poin

Malaysia masih berada di posisi teratas grup A Fifa Asean Cup 2026 disusul Indonesia di posisi kedua.

Fifa Asean Cup 2026: Babak Pertama Indonesia Vs Malaysia, Gol Hubner Dianulir

Menit ke-36, Thom Haye diganjar kartu merah setelah melanggar Arif Aiman.

Pemkot Surabaya Siapkan Perwali PRT, Tak Hanya Pekerja tapi Juga Lindungi Agen P3RT

Dengan demikian, aturan di tingkat kota nantinya tetap selaras dengan ketentuan yang telah ditetapkan pemerintah pusat.