Rabu, 12 Agu 2026 22:03 WIB

Bank Benta Mangkir Sidang Mediasi, Gugatan Warga Surabaya Tertunda

  • Penulis : Yasin
  • | Rabu, 03 Sep 2025 13:13 WIB

selalu.id – Agenda mediasi perkara gugatan perbuatan melawan hukum (PMH) antara Oei Benny Wiyogo, warga Kutisari Surabaya, melawan Bank Benta kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya pada Selasa (2/9/2025). Namun, mediasi terpaksa ditunda karena prinsipal dari tergugat, Bank Benta, tidak hadir.

 

Perkara dengan nomor 871/Pdt.G/2025/PN Sby tersebut seharusnya menjadi upaya mempertemukan kedua pihak melalui jalur damai. Namun ketidakhadiran prinsipal tergugat membuat mediator menunda sidang hingga 9 September 2025, dengan perintah agar seluruh pihak utama wajib hadir.

 

Dalam gugatan ini, Oei Benny mempersoalkan lelang rumahnya di Perum Royal Park 2 Blok D10, Kutisari, Surabaya, yang dilakukan Bank Benta. Menurutnya, lelang dilakukan tanpa pemberitahuan dan tidak sesuai prosedur hukum.

 

Oei Benny menyebut rumah seluas 135 meter persegi itu dijaminkan sejak 2014. Ia mengklaim telah membayar angsuran secara rutin dan memiliki bukti pembayaran senilai Rp1,3 miliar, melebihi plafon pinjaman Rp950 juta.

 

Sebelum mediasi, kuasa hukum penggugat menyerahkan bukti tambahan ke majelis hakim. Bukti itu diklaim memperkuat posisi bahwa lelang yang dilakukan Bank Benta tidak sah dan merugikan penggugat.

 

Namun ketika mediasi akan dimulai di ruang mediator, hanya kuasa hukum tergugat yang hadir tanpa prinsipal. Hal ini membuat mediasi tidak bisa dilanjutkan.

 

“Kami menyayangkan ketidakhadiran prinsipal dari pihak tergugat. Sesuai ketetapan mediator, kami berharap pada sidang mediasi selanjutnya seluruh prinsipal hadir, agar perkara ini dapat diselesaikan secara terang dan adil,” ujar Diki, kuasa hukum penggugat.

 

Sementara itu, perwakilan tergugat dari Bank Benta, Dody Junaedi, enggan berkomentar terkait ketidakhadiran prinsipal maupun penundaan mediasi.

 

Selain Bank Benta, Oei Benny juga menggugat KPKNL Surabaya, Kantor Pertanahan Surabaya, dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Jawa Timur, karena dianggap terlibat dalam proses lelang.

 

Sidang mediasi dijadwalkan ulang pada 9 September 2025. Mediator menegaskan jika prinsipal tergugat kembali tidak hadir, perkara akan dilanjutkan ke persidangan pokok.

Editor : Ading
Berita Terbaru

LPSK Sosialisasi UU Nomor 3 Tahun 2026 di Surabaya, Tekankan Percepatan Restitusi Korban Sejak Penyidikan

LPSK mengatakan bahwa sosialisasi digelar karena masih banyak saksi dan korban yang belum mengetahui hak dasar serta bentuk pemulihan yang dijamin oleh negara.

Bantah Rugikan Negara Rp83,2 Miliar, Tiga Mantan Pejabat Pelindo 3 Tegaskan Tak Terima Suap

Atas dasar itu, tim penasihat hukum meminta majelis hakim Tipikor Surabaya membebaskan ketiga terdakwa dari seluruh tuduhan, memulihkan nama baik.

Wali Kota Eri Minta Figur Cak dan Ning Surabaya jaga Attitude dan Akhlak Buntut Kasus Dugaan Aborsi

Kata Eri, Cak dan Ning merupakan bagian dari figur yang membawa nama Kota Surabaya. Karena itu, perilaku pribadi menjadi salah satu hal yang harus diperhatikan.

Derita Korban Kejahatan Jalanan: Tak Tercover BPJS, Orang Tua Kelimpungan

LPSK mengakui keterbatasan anggaran yang dimiliki. Untuk mengatasi tagihan medis yang fantastis, menerapkan skema kolaborasi atau cost sharing bersama Pemda.

Tersandung Kasus Dugaan Aborsi, Tio Ferdian Dicopot dari Anggota Paguyuban Cak dan Ning Surabaya

Keputusan itu merupakan tindak lanjut dari persoalan yang sebelumnya menjadi perhatian publik. Yakni dugaan Tio yang menyuruh kekasihnya untuk melakukan aborsi.

CitraLand Surabaya Tegaskan Izin Pengelolaan Air Mandiri Masih Aktif, Juga Lengkap dengan KBLI

Selain SIPA, manajemen CitraLand menyebut kegiatan pengelolaan air tercantum dalam KBLI 36001, yakni kegiatan penampungan, penjernihan dan penyaluran air minum.