Senin, 07 Sep 2026 09:54 WIB

Rumah Terancam Dilelang tanpa Pemberitahuan, Warga Kutisari Gugat Bank Benta

Selalu.id –Gugatan perbuatan melawan hukum (PMH) diajukan Oei Benny Wiyogo warga Surabaya kepada bank Benta digelar di Pengadilan Negeri PN Surabaya pada Senin 26/8/2024. Sidang ini beragendakan memanggil pihak penggugat dan tergugat untuk mediasi. Selanjutnya pengadilan akan menunjuk mediator untuk memediasi gugatan perdata perkara ini terlebih dahulu. 

Mejelis hakim meminta proses mediasi dilakukan terlebih dahulu pada dua september mendatang. Harapannya para prinsipal dapat hadir dalam mediasi, agar ada titik temu mengenai penyelesaian perkara gugatan ini. “kalau harapan dari kita saat mediasi nanti yang hadir ya kepala Bank Benta nya sendiri, supaya segera ada titik temu,” ujar Tonny Agung selaku kuasa hukum penggugat

Baca Juga: Mangkrak dan Tak Ada Kepastian, Tiga Pembeli Apartemen PT TPI Gugat Pengembang Rp6,49 Miliar di PN Surabaya

Mendengar putusan langkah mediasi dari majelis hakim, pihak penggugat menyambut positif. “Ya harapan saya rumah itu tidak jadi dilelang, karena rumah itu sudah saya tinggali sejak tahun 2014,” ujar Benny pasca majelis hakim memutuskan untuk sidang dilanjutkan saat mediator sudah ditunjuk.

Sementara itu, usai persidangan pihak tergugat bank Benta tak berkenan memberikan keterangan apapun, termasuk memberikan konfirmasi atas gugatan yang telah berproses di ranah perdata PN Surabaya kali ini.

Baca Juga: Ketika Korban Penganiayaan di Surabaya Diintimidasi dan Ditawari Uang Damai Rp150 Juta

Sidang yang dipimpin majelis hakim Alex Adam Faisal itu, dihadiri pihak penggugat maupun tergugat. Pihak penggugat dihadiri Oei Benny Wiyogo sekeluarga beserta kuasa hukumnya. Sementara dari pihak tergugat bank Benta diwakili Dody Junaedi yang merupakan karyawan bank Benta. Hadir pula pihak tergugat lainnya yakni Badan Pertanahan Nasional (BPN) Surabaya.

Gugatan ini bermula saat rumah milik Oei Benny Wiyogo dan keluarga terancam dilelang bank Benta. Rumah itu berada di alamat jalan Kutisari Perum Royal Park Dua Blok D 10, Tenggilis Mejoyo, Kutisari Kota Surabaya. Rumah Benny yang seluas 135 meter persegi itu, ia tinggali sejak 2014 lalu. 

Baca Juga: Kisah Pilu Gadis di Surabaya, Disetubuhi Ayah Tiri Sejak SD hingga Dicekoki Ekstasi

Di tahun 2017 hingga 2018 lalu, Benny melakukan peminjaman kredit uang di bank Benta dengan total Rp950 juta dengan agunan sertifikatnya rumahnya. Benny mengaku telah membayar secara mengangsur dan miliki bukti kuitansi transaksi yang nilainya melebihi plafon hingga 1 koma Rp3 milyar lebih. 

Namun tiba-tiba tanpa pemberitahuan ke pihaknya, bank Benta diakui akan melelang rumahnya. Atas dasar tersebut, Oei Benny Wiyogo pun mengajukan gugatan PMH.

Editor : Redaksi
Berita Terbaru

Harga Emas Antam Hari Ini: Kurang Baik Tapi Masih Lumayan, Ini Rinciannya 

Sebagai informasi, harga buyback ini merupakan harga yang didapat jika pemegang emas Antam ingin menjual kembali emasnya.

Ramalan Zodiak Hari Ini: Pengangguran Lagi Beruntung, Yang Kerja juga Ada Peluang Menarik

Ramalan zodiak hari ini meliputi seputar percintaan, keuangan dan karier bisa menjadi prediksi peruntungan di masa depan.

PAMDI Surabaya Soroti Izin dan Citra Pentas Dangdut, Sekaligus Kejar Pengakuan UNESCO

Ia mendorong para penyanyi dan pelaku seni dangdut mengedepankan etika, termasuk dalam penampilan di atas panggung.

Cegah Busa Masuk Kalimas Surabaya, PJT I Alirkan Pasokan Air Tambahan dari Waduk Sutami

PJT I terus berkoordinasi dengan pihak terkait guna memastikan keamanan pasokan air baku bagi masyarakat Surabaya dan sekitarnya.

Air PDAM Surabaya Keruh dan Berbusa di Belasan Kawasan, Warga Keluhkan Bau Kimia

Gangguan dilaporkan terjadi di sejumlah kawasan, mulai dari Banyu Urip, Lakarsantri, Gunung Sari, Babatan, Wiyung, Manukan, Kedurus, Petemon, dan lainnya.

Dua Rumah Terbakar di Mojokerto, Terdengar Tiga Kali Ledakan

Api berasal dari freon kulkas yang diduga mengalami korsleting. Akibat kejadian itu, rumah dan semua perabotan serta peralatan elektronik hangus terbakar.