Dugaan Korupsi Dana Hibah Rp7.8 Triliun, Khofifah Hari Ini Diperiksa KPK sebagai Saksi
- Penulis : Dony Maulana
- | Jumat, 20 Jun 2025 14:37 WIB
selalu.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa, untuk diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pengurusan dana hibah kelompok masyarakat (Pokmas) dari APBD Provinsi Jawa Timur tahun anggaran 2021–2022.
Pemeriksaan dijadwalkan berlangsung di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Jumat (20/6/2025). Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, membenarkan pemanggilan tersebut.
Baca Juga: Transformasi Korupsi di DPRD Jatim: Dari P2SEM, Pokir hingga Fee Istri Siri
"Hari ini, Jumat (20/6), KPK menjadwalkan pemeriksaan terhadap saksi terkait dugaan TPK pengurusan dana hibah Pokmas dari APBD Jawa Timur tahun anggaran 2021–2022," kata Budi Prasetyo.
Baca Juga: Gila! Ternyata Begini Alur Suap Dana Hibah Pokir DPRD Jatim
Selain Khofifah, KPK juga memanggil Sekretaris DPW PKB Jawa Timur, Anik Maslachah. Keduanya dipanggil untuk dimintai keterangan mengenai alur dan mekanisme penyaluran dana hibah tersebut.
Kasus ini merupakan pengembangan dari perkara yang menjerat mantan Wakil Ketua DPRD Jatim, Sahat Tua Simanjuntak. Hingga saat ini, KPK telah menetapkan 21 tersangka terkait dana hibah Pokmas APBD Jatim tahun anggaran 2019–2022.
Baca Juga: Kasus Korupsi Pokir DPRD Jatim, Hakim Minta KPK Panggil Gubernur Khofifah
Penyidik KPK terus menelusuri jaringan dan aliran dana dalam perkara ini. Pemeriksaan terhadap saksi kunci, termasuk Gubernur Khofifah, disebut penting untuk melengkapi bukti dan mengungkap fakta yang terjadi.
Editor : Ading