Selasa, 21 Jul 2026 20:55 WIB

Sengketa Lahan Tuntas, Rumah Eks Wapangab Dieksekusi PN Surabaya

Eksekusi rumah
Eksekusi rumah

selalu.id – Pengadilan Negeri (PN) Surabaya akhirnya berhasil mengeksekusi rumah di Jalan Dr. Soetomo 55, Surabaya, Kamis (19/6/2025), setelah dua kali penundaan. Rumah tersebut merupakan milik mantan Wakil Panglima ABRI, Laksamana (Purn) Soebroto Joedono, yang sebelumnya ditempati anaknya, Tri Kumala Dewi.

 

Baca Juga: Merasa Dirugikan Proses Lelang, Warga Kutisari Surabaya Laporkan Kasusnya hingga ke Presiden

Eksekusi dilakukan berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap dalam perkara sengketa kepemilikan lahan dan bangunan.

 

Pelaksanaan eksekusi dipimpin langsung oleh Juru Sita PN Surabaya, Darmanto Dahlan, dan dikawal ketat aparat gabungan dari Polrestabes Surabaya dan Polda Jawa Timur. Sebanyak 250 personel dikerahkan untuk mengamankan jalannya proses eksekusi.

 

Ketegangan sempat terjadi saat sejumlah anggota organisasi kemasyarakatan Gerakan Rakyat Indonesia Bersatu (GRIB) berupaya menghalangi proses pengosongan rumah. Namun aparat kepolisian dapat mengendalikan situasi dan mencegah bentrokan.

 

Baca Juga: Rumah Guru Dibobol Maling, Uang SPP Murid Rp10 Juta Ludes di Surabaya

Kabagops Polrestabes Surabaya, AKBP Wibowo, menegaskan bahwa pihaknya akan bertindak tegas terhadap siapa pun yang mencoba menghambat pelaksanaan putusan pengadilan.

 

“Kami akan melakukan upaya paksaan terhadap pihak-pihak yang menghalangi eksekusi,” kata AKBP Wibowo di lokasi.

 

Baca Juga: Muhammadiyah Gandeng Pagriyan Group Sediakan 150 Unit Rumah untuk Anggotanya di Sidoarjo

Setelah melalui proses yang cukup alot, rumah akhirnya dikosongkan dan diserahkan kepada pemohon eksekusi. PN Surabaya memastikan seluruh tahapan eksekusi telah dijalankan sesuai prosedur hukum.

 

Sementara itu, pihak Tri Kumala Dewi belum memberikan keterangan resmi terkait eksekusi tersebut. Upaya konfirmasi kepada pihak terkait masih terus dilakukan.

 

Editor : Ading
Berita Terbaru

Pemkot Surabaya Tegaskan Penarikan Sumbangan HUT ke-81 RI Diperbolehkan, Asalkan..

Pemkot Surabaya mengimbau seluruh pengurus RT dan RW untuk tetap menjaga transparansi dan melakukan pencatatan keuangan secara terbuka.

Dukung Proyek Strategis Nasional, TPK Merauke Catat Kenaikan Arus Peti Kemas 11,44 Persen

Peningkatan signifikan ini mencerminkan terjaganya pelayanan operasional terminal sekaligus mengukuhkan peran Pelindo dalam mendukung kelancaran arus logistik.

Pledoi Kasus Korupsi Eks Bupati Ponorogo: Sugiri Akui Khilaf, Pengacara Bantah Suap

Pledoi terdakwa dan penasihat hukum selanjutnya menjadi bagian dari pertimbangan majelis hakim sebelum menjatuhkan putusan.

Demo BEM Nusantara di Kejati Jatim: Tuntut Penangkapan Mantan Jampidsus Febrie Adriansyah

Karangan bunga yang ditempatkan di pintu masuk Kejati itu, sempat disiram bensin untuk dibakar sebagai bentuk kekecewaan.

Diskon BPHTB Surabaya 40 Persen: Fokus Rumah Pertama, Lindungi PAD dan Bantu MBR

Menurut Yuga, efektivitas kebijakan tidak cukup diukur dari besarnya potongan yang diberikan, tetapi dari peningkatan transaksi jual beli properti.

Komitmen Pemkab Jember untuk Pesantren: Dari Beasiswa Internasional, Insentif Guru Ngaji hingga Layanan Kesehatan Gratis

Gus Fawait juga umumkan pembentukan Forum Komunikasi Pondok Pesantren sebagai wadah resmi mempererat koordinasi antara Pemkab Jember dengan seluruh ponpes.