selalu.id – Pengadilan Negeri (PN) Surabaya akhirnya berhasil mengeksekusi rumah di Jalan Dr. Soetomo 55, Surabaya, Kamis (19/6/2025), setelah dua kali penundaan. Rumah tersebut merupakan milik mantan Wakil Panglima ABRI, Laksamana (Purn) Soebroto Joedono, yang sebelumnya ditempati anaknya, Tri Kumala Dewi.
Baca Juga: Rumah Guru Dibobol Maling, Uang SPP Murid Rp10 Juta Ludes di Surabaya
Eksekusi dilakukan berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap dalam perkara sengketa kepemilikan lahan dan bangunan.
Pelaksanaan eksekusi dipimpin langsung oleh Juru Sita PN Surabaya, Darmanto Dahlan, dan dikawal ketat aparat gabungan dari Polrestabes Surabaya dan Polda Jawa Timur. Sebanyak 250 personel dikerahkan untuk mengamankan jalannya proses eksekusi.
Ketegangan sempat terjadi saat sejumlah anggota organisasi kemasyarakatan Gerakan Rakyat Indonesia Bersatu (GRIB) berupaya menghalangi proses pengosongan rumah. Namun aparat kepolisian dapat mengendalikan situasi dan mencegah bentrokan.
Baca Juga: Muhammadiyah Gandeng Pagriyan Group Sediakan 150 Unit Rumah untuk Anggotanya di Sidoarjo
Kabagops Polrestabes Surabaya, AKBP Wibowo, menegaskan bahwa pihaknya akan bertindak tegas terhadap siapa pun yang mencoba menghambat pelaksanaan putusan pengadilan.
“Kami akan melakukan upaya paksaan terhadap pihak-pihak yang menghalangi eksekusi,” kata AKBP Wibowo di lokasi.
Setelah melalui proses yang cukup alot, rumah akhirnya dikosongkan dan diserahkan kepada pemohon eksekusi. PN Surabaya memastikan seluruh tahapan eksekusi telah dijalankan sesuai prosedur hukum.
Sementara itu, pihak Tri Kumala Dewi belum memberikan keterangan resmi terkait eksekusi tersebut. Upaya konfirmasi kepada pihak terkait masih terus dilakukan.
Editor : Ading