Rabu, 22 Jul 2026 12:49 WIB

Tunggakan Pajak Nyaris Rp4 Miliar, Pemkot Surabaya Datangi Pengelola Apartemen 88 Avenue

  • Penulis : Ade Resty
  • | Kamis, 12 Jun 2025 14:52 WIB

selalu.id - Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) mendatangi pengelola Apartemen 88 Avenue, Kamis (12/6/2025), menyusul tunggakan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) yang belum diselesaikan.

 

Baca Juga: Pemkot Surabaya Tegaskan Penarikan Sumbangan HUT ke-81 RI Diperbolehkan, Asalkan..

Berdasarkan data Bapenda, apartemen yang dikelola PT Waskita Karya dan PT Darmo Permai itu menunggak PBB selama tiga tahun terakhir dengan nilai mencapai Rp3,76 miliar, termasuk denda.

 

Langkah penagihan langsung ini ditempuh setelah berbagai upaya sebelumnya tidak membuahkan hasil.

 

Ketua Komisi B DPRD Surabaya, Mohammad Faridz Afif, menyebut langkah Pemkot sebagai bentuk keseriusan dalam menindaklanjuti kewajiban pajak yang belum dibayarkan.

 

“Kami terus mendorong penyelesaian tunggakan ini. Karena sudah tiga kali dipanggil DPRD dan tidak hadir, kami jadwalkan lagi hearing pada Senin (16/6). Kali ini kami setujui permintaan mereka agar rapat dilakukan secara tertutup,” kata Afif, Kamis (11/6/2025).

 

Baca Juga: Diskon BPHTB Surabaya 40 Persen: Fokus Rumah Pertama, Lindungi PAD dan Bantu MBR

Ia menambahkan, DPRD akan mempertemukan pengelola dengan Bapenda Surabaya dalam rapat tersebut untuk mencari solusi dari permasalahan yang ada.

 

“DPRD berperan sebagai mediator agar ada penyelesaian yang tidak merugikan kedua belah pihak. Klarifikasi harus dilakukan agar jelas di mana hambatannya,” ujarnya.

 

Sementara itu, di tengah polemik pajak tersebut, pengelola Apartemen 88 Avenue melaporkan dua anggota DPRD berinisial AF dan YG ke Badan Kehormatan (BK) DPRD Surabaya. Pengaduan dilayangkan karena pernyataan keduanya dinilai mencemarkan nama baik dan merugikan perusahaan.

Baca Juga: Pemkot Surabaya Tetapkan Perwalian 75 Anak Perlindungan Khusus

 

Kuasa hukum Apartemen 88 Avenue, Komang Aries Darmawan, mengatakan bahwa tudingan soal ketidakhadiran pengelola dalam rapat DPRD telah disampaikan ke publik tanpa adanya klarifikasi.

 

“Pernyataan itu merugikan secara reputasi maupun materiil,” kata Komang.

Editor : Ading
Berita Terbaru

Sinergi Nasional dari Jember, Dorong UMKM Naik Kelas Lewat Kemudahan Usaha dan Pembiayaan Murah

Pemerintah Kabupaten Jember terus berkomitmen membantu UMKM agar mampu berkembang menjadi usaha yang lebih produktif dan berdaya saing.

Bantah Suap dan Gratifikasi, Kuasa Hukum Eks Bupati Ponorogo Tegaskan Uang Rp500 Juta Murni Pinjaman

Tim kuasa hukum menyampaikan argumentasi yang menitikberatkan pada belum terbuktinya hubungan antara penerimaan uang yang didakwakan dengan tindakan jabatan.

Terobosan Kesehatan di Jember, Program Home Care Bawa Dokter dan Medis Langsung ke Rumah Warga

Program Home Care merupakan salah satu inovasi Pemkab Jember untuk memperluas akses layanan kesehatan, khususnya bagi warga yang alami keterbatasan mobilitas.

Dukung Proyek Strategis Nasional, TPK Merauke Catat Kenaikan Arus Peti Kemas 11,44 Persen

Peningkatan signifikan ini mencerminkan terjaganya pelayanan operasional terminal sekaligus mengukuhkan peran Pelindo dalam mendukung kelancaran arus logistik.

Pledoi Kasus Korupsi Eks Bupati Ponorogo: Sugiri Akui Khilaf, Pengacara Bantah Suap

Pledoi terdakwa dan penasihat hukum selanjutnya menjadi bagian dari pertimbangan majelis hakim sebelum menjatuhkan putusan.

Demo BEM Nusantara di Kejati Jatim: Tuntut Penangkapan Mantan Jampidsus Febrie Adriansyah

Karangan bunga yang ditempatkan di pintu masuk Kejati itu, sempat disiram bensin untuk dibakar sebagai bentuk kekecewaan.