Ribuan Drum Sianida di Surabaya dan Gempol Disita, Satu Direktur Perusahaan Ditangkap

Reporter : Dony Maulana
Sianida

selalu.id - Kepolisian Republik Indonesia mengungkap kasus impor ilegal bahan kimia berbahaya dengan menyita 6.101 drum sianida dari dua lokasi di Jawa Timur: kawasan pergudangan Margomulyo, Surabaya, dan Gempol, Pasuruan.

 

Baca juga: Kuota Petugas Haji TNI-Polri Naik Lebih dari 100 Persen

Penyelidikan yang dilakukan Subdit Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Polri melibatkan sepuluh saksi dan dua ahli, serta mengarah pada penetapan Steven Sinugroho, Direktur PT Sumber Hidup Chemindo (PT SHC), sebagai tersangka.

 

Direktur Tipidter Mabes Polri, Brigjen Pol Nunung Syaifuddin, dalam konferensi pers di Surabaya, menjelaskan bahwa ribuan drum tersebut diimpor dari Tiongkok. Dari gudang Margomulyo, disita 2.581 drum dalam berbagai kondisi, termasuk beberapa drum tanpa label. Sementara di gudang Gempol ditemukan 3.520 drum sianida.

 

Baca juga: TNI-Polri Gelar Donor Darah di PMI Surabaya, 355 Peserta Ikut Berpartisipasi

Polisi menduga pemindahan sebagian barang bukti dari Surabaya ke Pasuruan dilakukan setelah tersangka mengetahui adanya penyelidikan.

 

Steven dijerat dengan pelanggaran Undang-Undang tentang Impor dan Perdagangan Bahan Kimia Berbahaya. Proses hukum terhadapnya masih berlanjut, termasuk pengembangan untuk mengungkap jaringan importir ilegal lainnya.

Baca juga: Polri Percepat Pemulihan Infrastruktur dan Kebutuhan Dasar Pascabencana  

 

Polri menegaskan komitmennya untuk melindungi masyarakat dari bahaya bahan kimia berbahaya dan akan menindak tegas pelaku kejahatan lingkungan. Kasus ini menjadi pengingat akan pentingnya pengawasan ketat terhadap impor bahan kimia berisiko tinggi.

 

Editor : Ading

Kemensos Hadir
Berita Terpopuler
Berita Terbaru