Begini Cara Penanganan Kasus Omicron di Surabaya

Reporter : Ade Resty
Tes swab

selalu.id - Dinas Kesehatan (Dinkes) menyatakan bahwa ada 1 pasien Covid-19 varian Omicron yang terkonfirmasi di Kota Surabaya. Saat ini, pasien tersebut telah menjalani isolasi dan perawatan di rumah sakit dengan kondisi baik dan bergejala ringan.

"Seluruh kasus probable dan konfirmasi varian Omicron baik yang bergejala (simptomatik) maupun tidak bergejala (asimptomatik), harus dilakukan isolasi di rumah sakit yang menyelenggarakan pelayanan COVID-19," kata Kepala Dinkes Surabaya, Nanik Sukristisna, Jumat (7/1/2022).

Baca juga: Kapal Pacific 88 Kecelakaan di Tanjung Perak Surabaya: Kontainer Berjatuhan ke Laut, 1 TKBM Hilang

Nanik menjelaskan, penanganan warga yang terkena varian Omicron ditindaklanjuti sesuai dengan Surat Edaran (SE) Menteri Kesehatan (Menkes) RI Nomor HK 02.01/MENKES/1391/2021 Tentang Pencegahan dan Pengendalian Kasus COVID-19 Varian Omicron.

Dalam SE Menkes tersebut, kata Nanik, juga dijelaskan tata laksana penanganan setiap kasus probable dan konfirmasi varian Omicron yang ditemukan.

"Pertama, harus segera dilakukan pelacakan kontak dalam waktu 1x24 jam untuk penemuan kontak erat," ujarnya.

Setelah ditemukan, maka wajib segera dilakukan karantina selama 10 hari di fasilitas karantina terpusat dan pemeriksaan entry dan exit test menggunakan pemeriksaan Nucleic Acid Amplification Test (NAAT).

"Jika hasil pemeriksaan NAAT positif, maka harus dilanjutkan pemeriksaan SGTF di laboratorium yang mampu pemeriksaan SGTF dan secara pararel spesimen dikirim ke laboratorium Whole Genome Sequencing (WGS) terdekat," jelasnya.

Sedangkan untuk menemukan kontak erat varian Omicron, lanjut dia, pada kasus probable atau konfirmasi varian Omicron bergejala, maka dihitung sejak 2 hari sebelum gejala timbul sampai 14 hari setelah gejala timbul (atau hingga kasus melakukan isolasi).

Baca juga: Wali Kota Surabaya Minta Pengusaha Lapor Jika Lahannya Dipakai Parkir Oknum Tanpa Izin 

"Kemudian pada kasus probable atau konfirmasi varian Omicron tidak bergejala dihitung sejak 2 hari sebelum pengambilan swab dengan hasil positif sampai 14 hari setelahnya (atau hingga kasus melakukan isolasi)," papar dia.

Lebih lanjut Nanik juga menerangkan, ada dua kriteria selesai isolasi dan sembuh pada kasus probable dan konfirmasi varian Omicron.

Yang pertama, pada kasus tidak bergejala, maka isolasi dilakukan selama sekurang-kurangnya 10 hari sejak pengambilan spesimen diagnosis konfirmasi ditambah hasil pemeriksaan Nucleic Acid Amplification Test (NAAT) negatif selama 2 kali berturut-turut dengan selang waktu kurang 24 jam.

Baca juga: Persebaya Surabaya Gagal Menang atas Dewa United

"Pada kasus yang bergejala, isolasi dilakukan selama 10 hari sejak muncul gejala ditambah dengan sekurang-kurangnya 3 hari bebas gejala demam dan gangguan pernapasan serta hasil pemeriksaan NAAT negatif selama 2 kali berturut-turut dengan selang waktu kurang 24 jam," imbuhnya.

Nanik menambahkan, dalam setiap penanganan kasus tersebut, pihaknya juga melakukan pencatatan dan pelaporan dalam upaya pencegahan dan pengendalian kasus COVID-19 varian Omicron.

"Pencatatan dan pelaporan kasus COVID-19 varian Omicron dilaksanakan dengan menggunakan aplikasi All Record TC-19," pungkasnya. (Ade/SL1)

Editor : Redaksi

Kemensos Hadir
Berita Terpopuler
Berita Terbaru