Surabaya (selalu.id) - Pemerintah Kota Surabaya belum mengeluarkan surat keputusan untuk menutup Rumah Hiburan Umum (RHU), meski sudah ada kasus positif Corona. Pemkot hanya mengeluarkan imbauan saja.
“Kami memutuskan tidak mengeluarkan larangan. Sifatnya hanya imbauan agar pengusaha mau menutup RHU-nya, atau RHU tidak menghadirkan massa dengan jumlah banyak,” kata Kepala Badan Penanggulangan Bencana dan Perlindungan Masyarakat (BPB dan Linmas) Kota Surabaya, Eddy Christijanto, ditemui di Kantor Bagian Humas Kota Surabaya, Rabu (18/3/2020).
Baca juga: DPRD Surabaya Siapkan Public Hearing dalam Tatib Baru, Cegah Protes Perda Susulan
Jika RHU tersebut tetap buka, lanjut Eddy, protokol normatif yang telah dikeluarkan pemerintah harus ditaati. Yakni menyediakan hand sanitizer atau tempat cuci tangan dan ada pemeriksaan kesehatan atau suhu tubuh. Jika diketahui ada yang dicurigai sakit, dilarang untuk masuk RHU dan membawanya ke rumah sakit.
Baca juga: Banyak Kabel Semrawut di Surabaya, DPRD Minta Pemkot Tertibkan dan Tegas Pada Provider
“RHU wajib mematuhi protokol yang telah ditetapkan pemerintah. Yakni menyediakan hand sanitizer, mewajibkan pengunjung untuk cuci tangan dan melarang masuk pengunjung yang diduga sedang sakit seperti yang terkena corona,” ungkapnya.
Keputusan Pemkot Surabaya tidak menutup RHU ini, kata Eddy, agar tidak mengganggu perekonomian di Kota Pahlawan. Sebab jika RHU ditutup, dipastikan akan mengganggu ekonomi makro dan mikro, termasuk pengusaha kecil seperti UMKM dan PKL.
Baca juga: 45 Ribu Reklame di Surabaya, Ratusan Masih Bandel dan Nunggak Pajak
“Pemerintah telah mempunyai pertimbangan-pertimbangan kenapa tidak melakukan lockdown. Pemkot ingin kehidupan berjalan normal. Yang penting kami imbau masyarakat menjaga pola hidup sehat agar daya tahan tubuh baik,” tandasnya.
Editor : Redaksi