selalu.id - Kordinator Divisi Penanganan Pelanggaran, Data dan Informasi Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) kota Surabaya, Muhammad Agil Akbar, dijadwalkan pada Kamis (10/10) akan menjalani sidang etik di Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu.
Menurut Muhammad Umar, selaku kuasa hukum dari pengadu SV (inisial) mengatakan, sidang terhadap mantan ketua Bawaslu Surabaya tersebut, akan digelar di kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jawa Timur yang berada di Jl. Raya Tenggilis, Surabaya.
"Sidang besok pagi di kantor KPU Jatim, dan digelar secara tertutrup," ungkap Umar saat dikonfirmasi selalu.id melalui ponselnya, Rabu (9/10/2024) malam.
"Agenda sidang adalah mendengarkan pokok pengaduan dari pengadu, jawaban teradu dan mendengarkan keterangan dari pihak terkait dan saksi," imbuhnya.
Muhammad Agil Akbar dilaporkan atas perlanggaran kode etik berupa dugaan tindak pidana pornografi sesuai dengan UU Nomor 44 Tahun 2008 Tentang Pornografi, dan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Serta, Undang-Undang Nomor 07 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum Pasal 134 Ayat (2) yang menyatakan bahwa setiap tugas dan penyelenggara pemilu harus menjalankan wewenang dengan sungguh-sungguh, jujur, adil, dan cermat.
Baca juga: Diduga Cemburu, Remaja Sebar Foto Asusila Mantan Pacar ke Media Sosial
Editor : Ading