selalu.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Surabaya memersilakan masyarakat berkampanye mendukung kotak kosong melawan pasangan calon tunggal Eri Cahyadi-Armuji pada Pilkada serentak 2024.
Komisioner KPU Surabaya Divisi Sosialisasi Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat, dan SDM Subairi menyebut kampanye kotak kosong adalah partisipasi masyarakat dalam mengawal Pilkada serentak pada 27 November 2024 mendatang.
“Kalau kami menyampaikan bahwa itu adalah partisipasi masyarakat artinya pilihan masyarakat, ya monggo kita tidak menghalang-menghalangi hal seperti itu,” kata Subairi, kepada selalu.id, Rabu (17/9/2024).
Subairi menjelaskan bahwa aturan regulasi untuk mengatur kampanye kotak kosong masih ada. Sehingga, pihaknya mempersilahkan aspirasi masyarakat berkampanye.
“Silahkan itu kan hak mereka sendiri. Kita tidak bisa melarang,” jelasnya.
“Tapi kalau regulasi memang pasangan calon tunggal itu memang ada. Tapi secara rinci ada apakah ada debat, apakah nanti apa pengundian nomor urut apa enggak, tentunya ada, karena tahapannya memang sudah ada. Tinggal nanti surat dinas dan regulasinya seperti apa ya kita tunggu. Termasuk kampanye, kampanye kan sampai hari ini belum turun regulasinya,” tambahnya.
Lebih lanjut Subairi menerangkan setelag penetapan calon pada 22 September 2024 nanti. KPU Surabaya akan melakukan simulasi pemungutan suara calon tunggal.
“Nah dalam simulasi itu disampaikan tentang surat suara itu memang yang yang tertera atau yang tampil itu pasangan calon yang kotak kosong atau kolom kosong, karena memang regulasinya seperti itu,” terangnya.
Sementara itu, hari ini, sejumlah warga melakukan aksi di depan Kantor KPU Surabaya. Mereka yang bergabung forum kotak kosong dan menuntut ketegasan KPU terkait keabsahan tentang kotak kosong.
“Karena bumbung kosong atau kotak kosong itu tidak ada payung hukumnya. Payung hukumnya itu cuma simulasi atau contoh. Ini bukan payung hukum, ini demokrasi dan demokrasi perlu payung hukum yang jelas jadi rakyat jangan dibodohi,” kata Koordinator Forum Kotak kosong, Yanto Ireng.
Sebab itu, Yanto mempertanyakan payung hukjm tersebut terkait kotak kosong.
“PKPU mulai pasal berapa sampai berapa tidak ada menyatakan adanya kotak kosong. Itu yang perlu digaris bawahi dan dipertegas arek-arwk suroboyo jangan terlalu euforia dengan kotak kosong karena kotak kosong belum ada payung hukumnya,” pungkasnya.
Baca juga: Gubernur Khofifah Apresiasi KPU dan Bawaslu Jatim atas Suksesnya Pilkada 2024
Editor : Ading