Awas, Produsen Mamin Tak Bersertifikat Halal Bakalan Kena Sanksi

Reporter : Dony Maulana
Umkm Makanan Minuman

selalu.id - Sampai dengan saat ini pelaku usaha yang sudah memiliki sertifikat produk halal makanan dan minuman di Jawa Timur terus meningkat. Hal ini dikarenakan 17 Oktober mendatang seluruh produk makanan dan minuman (mamin) harus dan sudah bersertifikasi halal. Jika tidak ada sertifikasi tersebut, akan ada sanksi khusus yang harus diterima. Misalnya, seperti produk tidak boleh beredar dipasaran.

Menurut Sekertaris Satgas Halal Kanwil Kementerian Agama (Kemenag) Provinsi Jawa Timur, M Fauzi, saat ini disediakan 1 juta sertifikat halal gratis Kementerian Agama RI oleh karena itu pihaknya gencar melakukan percepatan bagi produk UMKM yang belum bersertifikat halal. Apalagi di tahun akan ditetapkan mandatory sertifikasi produk halal, sehingga makanan dan minuman wajib bersertifikasi halal.

"Saat ini terus meningkat pengurusan produk halal di Jawa Timur. Dari data per 14 Agustus 2024 sudah mencapai 351482 yang melakukan pengurusan sertifikasi halal," kata M Fauzi saat dihubungi selalu.id via seluler, Jumat (13/9/2024).

Lebih lanjut dia menerangkan, kewajiban para pelaku UMKM ini dalam mengurus sertifikasi halal, terutama pada produk makanan dan minuman berdasarkan PP 39 Tahun 2021 tentang penyelenggaraan bidang jaminan produk halal, batas akhir sampai 17 Oktober 2024.

"Jadi instruksi dari PP 39 tahun 2021 penetapan makanan dan minuman harus sudah bersertifikat halal 17 Oktober. Makanya ini harus kita sosialisasikan secara masif karena jika tidak mengurus dampaknya luar biasa," terangnya.

Dampak yang dimaksud, lanjut Fauzi mengungkapkan, ketika tidak mengurus sertifikat halal adalah pencabutan izin edar produk. Sanksi khusus sesuai Undang-Undang Nomor 33 tahun 2014 produk yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 11 tahun 2020 mewajibkan pelaku usaha mikro dan kecil untuk bersertifikat halal.

"Wajib bagi produk olahan seperti makanan dan minuman dan juga daging bersertifikasi halal. Jika tidak maka tidak boleh beredar," tegasnya.

Fauzi juga menyebut, wilayah di Jawa Timur, UMKM yang paling banyak mengurus sertifikat halal yakni wilayah Jember kemudian Sidoarjo. "Per 14 Agustus untuk Jember sebanyak 44.123 sertifikat halal bagi pelaku usaha mikro kecil dan Sidoarjo ada 24.758 pelaku usaha yang sudah bersertifikat halal," ungkapnya.

Sedangkan untuk Surabaya yang notabenenya jumlah UMKM nya sangat banyak, masih sekitar 19.076 UMKM yang sudah bersertifikat halal. "Walaupun jumlah UMKM terbanyak di Surabaya tapi masih kecil, masih 19.076. Sangat jauh dengan Jember dan Sidoarjo," tuturnya.

Fauzi juga menambahkan, untuk pelaku usaha mikro dan kecil yang paling banyak mengurus sertifikat halal yakni makanan dan minuman. Seperti kripik, krupuk dan minuman. Kemudian ada juga kue, usaha ketering. "Paling banyak ya makanan dan minuman. Kalau kosmetik masih belum karena mandatory halanya masih 2026. Industri kosmetik masih banyak yang harus mengganti bahan baku sesuai persyaratan halal. Jadi masih diberi waktu sampai 2026," jelas Fauzi.

Meski demikian, dia tak memungkiri pengurusan halal masih dinilai rumit oleh UMKM atau industri mikro. Mengingat pengurusan yang agak lama belum lagi uji laboratorium. "Ya kalau pengurusan reguler bisa 21 hari, paling cepat 12 hari. Kadang produknya masih dibutuhkan ke laboratorium untuk uji sampel hingga bahannya masih belum jelas. Nah, ini yang membuat UMKM kadang mengeluh ribet dalam mengurus," ungkapnya.

Sementara itu keuntungan bagi produk yang sudah bersertifikat halal menurut Fauzi dapat meningkatkan kualitas mutu, daya jual semakin tinggi hingga permintaan pasar luar negeri yang saat ini membutuhkan produk halal.

Baca juga: Pemprov Jatim Raih UB Halal Award 2024

Editor : Ading

Kemensos Hadir
Berita Terpopuler
Berita Terbaru