selalu.id - DPRD Jatim merespon aksi yang dilakukan oleh ribuan demonstran mahasiswa Surabaya terkait upaya kawal putusan Mahkamah Konstitusi (MK) tentang persyaratan pencalonan Pilkada 2024, di depan Gedung DPRD Jawa Timur, Jumat (23/8/2024).
Ketua DPRD Jatim Kusnadi didampingi sejumlah anggota DPRD Jatim, akhirnya keluar memenuhi dan menyampaikan persetujuan tuntutan massa aksi.
“Saya Kusnadi ketua DPRD Provinsi Jatim mendukung sepenuhnya tuntutan dari seluruh elemen masyarakat, mahasiswa dan masyarakat untuk tidak mengotak-atik putusan MK No 60 maupun 70,” kata Kusnadi.
Menurutnya, putusan MK soal ambang batas pencalonan dan batasan usia pendaftaran calon kepala daerah itu, harus dilaksanakan dan dipatuhi. Sebab hal tersebut adalah amanah kontitusi dari lembaga tertinggi.
“Karena itu tidak ada kata lain kami DPRD Provinsi Jatim meneyetujui dan mendukung sepenuhnya tentang putusan MK yang harus dilaksanakan, tidak bergantung kepada waktu yang sudah tinggal beberapa hari, beberapa detik pun. Mari kita kawal putusan Mahkamah Konstitusi bersama-sama,” ucapnya.
Kusnadi kemudian mengatakan, DPR RI sebenarnya juga sudah menyatakan bahwa mereka membatalkan pengesahan RUU Pilkada. Ia meminta mahasiswa menyaksikan hal itu di kanal YouTube.
Mahasiswa kemudian meradang. Menurut mereka pernyataan DPR RI tak konkret. Mereka ingin lembaga legislatif itu menggelar rapat paripurna untuk membatalkan RUU Pilkada secara resmi.
“Izin menananggapi ya pak, kami tau berita itu, itu adalah konten bapak, kami minta untuk meminta rapat resmi DPR RI menolak RUU Pilkada itu,” kata Presiden BEM Universitas Airlangga (Unair) Surabaya, Aulia Thaariq Akbar atau Atta.
Mahasiswa kemudian meminta Kusnadi membuat surat atau pernyataan tertulis resmi secara kelembagaan yang menyatakan DPRD menolak RUU Pilkada dan mendukung putusan MK.
“Kami di sini itu tidak mau hanya sebatas omong-omong, langsung bukti nyata pak, apa yang kemudian bapak tawarkan untuk bukti nyatanya pak,” lanjut Atta.
“Buktikan! Buktikan! Buktikan!,” sorak ribuan massa aksi.
Politisi PDI Perjuangan ini juga menegaskan bahwa hari ini juga ia akan membuat surat dan mengirimkannya ke DPR RI.
Namun ia juga menanyakan apakah mahasiswa telah menyiapkan surat tuntutan. Jika iya, maka dia bersedia menandatanganinya. Kusnadi lalu membacakan tuntutan yang dibuat mahasiswa.
“Baik saudara-saudara saya bacakan nota kesepakatan berawal dari ke khawatiran akan adanya upaya dari presiden dan DPR RI yang dianggap tidak mematuhi konstitusi dan berpotensi merugikan demokrasi Indonesia,” kata Kusnadi.
Beberapa elemen masyarakat, lanjutnya, menilai bahwa ada indikasi kuat dari pemerintah dan DPR RI untuk merevisi UU Pilkada yang dapat menganggu proses demokrasi yang telah disepakati.
Selain itu terdapat kekhawatiran terhadap adanya intervensi politik dari presiden yang menggunakan lembaga negara untuk tujuan politik tertentu, yang mencederai prinsip konstitusi.
Beriku poin tuntutan mahasiswa:
1. Mendesak presiden dan DPR RI untuk mematuhi konstitusi
2. Menuntut presiden dan DPR RI untuk menghentikan segala upaya untuk Revisi UU Pilkada
3. Menuntut Presiden Jokowi untuk menghentikan cawe-cawe politiknya dengan memanfaatkan lembaga negara dan mencederai konstitusi
4. Mendesak KPU RI untuk patuh pada putusan MK No 60 dan 70
5. Menuntut dan mendesak setiap fraksi di DPR RI terutama yang Dapil Surabaya dan kuhsusnya DPRD Jatim untuk menolak semua upaya Revisi UU Pilkada 2024
Baca juga: Transformasi Korupsi di DPRD Jatim: Dari P2SEM, Pokir hingga Fee Istri Siri
Editor : Ading