Surabaya (selalu.id)- Pemkot Surabaya memberikan sanksi tegas kepada oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) yang kedapatan menggunakan narkoba. Diketahui, oknum tersebut telah diamankan pihak kepolisian.
Kepala Bagian Humas Pemkot Surabaya, Febriadhitya Prajatara mengatakan, melalui Badan Kepegawaian dan Diklat (BKD) telah memberikan sanksi tegas terhadap oknum tersebut, dengan diberhentikan sementara.
Baca juga: Jelang HUT ke-18, Gerindra Surabaya Gelar Cek Kesehatan Gratis pada Lansia
"Jadi kemarin kami sudah minta surat penahanan yang bersangkutan. Dan kami sudah naikkan surat pemberhentian sementara sesuai PP 17 Tahun 2020," kata Febri, Jumat (17/12/2021).
Febri menjelaskan, bahwa ketika ada ASN yang berurusan dengan hukum dan ditahan, maka oknum tersebut dipastikan akan diberhentikan sementara.
Baca juga: Pelindo Petikemas Luruskan Kabar Antrean Kapal di Pelabuhan Tanjung Perak
"Karena kita harus menghormati putusan pengadilan. Jadi bagaimanapun juga kita harus menunggu dari pengadilan, baru nanti kita putuskan sanksi selanjutnya," jelasnya.
Lebih lanjut Febri menjelaskan bahwa selama ini Pemkot Surabaya tak segan memberikan sanksi kepada setiap ASN yang diketahui berurusan dengan hukum. Apalagi, kasus hukum pidana tersebut menyangkut dengan permasalahan narkoba.
Baca juga: TKBM yang Hilang saat Insiden Kapal Pasific 88 di Surabaya Ditemukan Meninggal
"Artinya kita tidak tinggal diam atau pasif. Ketika ada laporan masuk terkait ASN pemkot yang berurusan dengan hukum, kita pasti langsung respons cepat," tegasnya.
Sebagai diketahui, seorang oknum Satpol PP Pemkot Surabaya berinisial RD (49) telah diamankan kepolisian karena kedapatan menggunakan narkoba. Oknum tersebut diamankan polisi di rumahnya kawasan Jalan Ketintang Surabaya. (Ade/SL1)
Editor : Redaksi