Ini Syarat Pendaftaran KPPS 2024  

Reporter : Dony Maulana
Konferensi pers KPPS Pemilu 2024

selalu.id -  Pada tahap pembentukan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS), KPU Kota Surabaya memberikan batasan usia dalam rekrutmen anggota KPPS, yang dilaksanakan mulai 11 Desember hingga 25 Januari untuk penyelenggaraan Pemilu 2024. 

 

Baca juga: Sango Ceramics Indonesia Luncurkan Showroom di Surabaya, Hadirkan Produk Keramik Ekspor

Anggota KPU Kota Surabaya, Subairi mengatakan, batasan usia untuk pendaftar KPPS maksimal adalah 55 tahun dan minimal 17 tahun. Keputusan ini diambil sebagai langkah antisipatif berdasarkan pengalaman dan penelitian bersama KPU RI pada Pemilu tahun 2019 silam, di mana usia lebih dari 55 tahun diketahui lebih rentan dan masuk dalam kategori rawan. 

 

"Selain itu, pendaftar diharuskan melampirkan surat keterangan sehat sebagai syarat pendaftaran," ungkapnya kepada selalu.id saat ditemui di Surabaya, Senin (11/12/2023). 

 

Menurutnya, keputusan tersebut bertujuan untuk memastikan keamanan dan kesehatan para penyelenggara pemilu. Melalui surat keterangan sehat, KPU Surabaya berupaya mencegah terjadinya kejadian yang memerlukan penanganan khusus, seperti pada tahun 2019. 

Baca juga: Aturan Jam Operasional Pasar Tanjungsari 77 Surabaya Diprotes, Saleh Mukadar: Pemerintah Mau Ganti Rugi Kalau Buah Rusak

 

"Karena banyak dari tahun 2019 itu yang meninggal karena penyakit bawaan atau komorbid," paparnya. 

 

Baca juga: Marak Pemotongan Unggas Ilegal di Permukiman Padat Surabaya, DPRD Bilang Begini

Kendati demikian, masa pendaftaran yang singkat memicu KPU Surabaya untuk intensif melakukan publikasi dan sosialisasi kepada masyarakat agar berbondong-bondong mendaftar di kelurahan. 

 

"Kami berharap, kebutuhan sumber daya manusia (SDM) untuk pembentukan 8.167 KPPS di Kota Surabaya dapat terpenuhi dengan partisipasi aktif masyarakat kota Surabaya," pungkasnya.

Editor : Ading

Kemensos Hadir
Berita Terpopuler
Berita Terbaru